- Mantan staf PBNU dan mantan Stafsus Menag mengungkap penyerahan uang USD 400 ribu di persidangan Tipikor Jakarta pada Selasa (1/9/2026).
- Uang tersebut diserahkan kepada seseorang bernama Erik untuk memenuhi permintaan Zaenal Abidin yang disebut sebagai teman Nusron Wahid.
- Kasus korupsi pembagian kuota haji tahun 2023-2024 ini menyeret empat terdakwa dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji ini, terdapat empat pihak yang berstatus sebagai terdakwa.
Mereka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Dua terdakwa lainnya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa sebelumnya mengungkap adanya dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut yang mencapai Rp622 miliar.