Belum Kantongi Izin dan Langgar Luas Lahan, Pembangunan Lapangan Padel di Meruya Utara Disegel Merah

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 03 September 2026 | 07:58 WIB
Belum Kantongi Izin dan Langgar Luas Lahan, Pembangunan Lapangan Padel di Meruya Utara Disegel Merah
Suku Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat melakukan penyegelan ulang terhadap bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (27/8/2026). (Pemkot Jakbar).
baca 10 detik
  • Sudin CKTRP Jakarta Barat menghentikan total proyek lapangan padel di Meruya Utara akibat aduan warga.
  • Pemerintah menyegel lokasi karena pemilik melanggar batas luas lahan perjanjian dan belum memiliki izin PBG.
  • Pemilik wajib mengurus adendum PKS, rekomendasi teknis Dispora, serta melarang seluruh aktivitas sampai izin rampung.

Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) mengambil langkah tegas terhadap proyek pembangunan lapangan padel di RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Kembangan.

Proyek tersebut dipastikan berhenti total hingga seluruh proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), rampung diselesaikan.

Langkah ini diambil menyusul adanya aduan masyarakat yang keberatan dengan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

“Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan memanggil pemilik bangunan padel untuk membahas permohonan PBG,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat, Ridwan Arafah, saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).

Temuan Pelanggaran Luas Lahan

Keputusan penghentian ini merupakan buntut dari rapat koordinasi antara Sudin CKTRP dengan pemilik bangunan, yang juga melibatkan Unit Pengelola Jakarta Asset Management Center (JAMC) serta Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Jakarta Barat.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa proyek ini tidak hanya terkendala izin, tetapi juga menyalahi kesepakatan luas lahan.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) awal tertanggal 22 Desember 2025, lahan yang disepakati seluas 1.860 meter persegi.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bangunan tersebut melampaui batas luasan yang ditentukan.

baca juga

"Kedua, penambahan luasan telah diajukan dan proses penyempurnaan PKS atau adendum sedang berjalan, termasuk kebutuhan penilaian atas tambahan luasan," jelas Ridwan.

Saat ini, pihak JAMC tengah menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penilaian terhadap kelebihan luas lahan tersebut guna keperluan adendum PKS.

Syarat Ketat Sebelum Beroperasi Kembali

Ridwan menegaskan, ada prosedur teknis tambahan yang harus dipenuhi pemilik gedung akibat perubahan luasan lahan tersebut.

"Keempat, dengan adanya perubahan luasan lapangan, pemilik diarahkan mengurus kembali rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai salah satu syarat pengurusan PBG lapangan padel," tutur Ridwan.

Setidaknya ada enam poin kesepakatan yang harus ditaati pemilik bangunan. Poin krusialnya adalah larangan melakukan aktivitas apa pun di lokasi hingga seluruh dokumen legalitas di tangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aset DKI 'Disulap' Jadi Bisnis Padel, Layanan Sampah Warga Meruya Kini Telantar di Jalan

Aset DKI 'Disulap' Jadi Bisnis Padel, Layanan Sampah Warga Meruya Kini Telantar di Jalan

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Lapangan Padel Mendadak Berdiri di Lahan Pemprov DKI Meruya Utara

Lapangan Padel Mendadak Berdiri di Lahan Pemprov DKI Meruya Utara

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:07 WIB

Tembus 1.100 Pendaftar! Rosiade Padel Tournament Series-2 Siapkan Bibit Atlet untuk Asia Games

Tembus 1.100 Pendaftar! Rosiade Padel Tournament Series-2 Siapkan Bibit Atlet untuk Asia Games

Sport | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:04 WIB

Sepakat Bayar Denda Rp 97,49 M, Purbaya Buka Lagi Gerai Tiffany & Co Usai Disegel Bea Cukai

Sepakat Bayar Denda Rp 97,49 M, Purbaya Buka Lagi Gerai Tiffany & Co Usai Disegel Bea Cukai

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 19:47 WIB

The Padel Studio Hadirkan Court Kelas Dunia Pertama di Indonesia

The Padel Studio Hadirkan Court Kelas Dunia Pertama di Indonesia

Video | Senin, 18 Mei 2026 | 19:32 WIB

Terkini

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 08:22 WIB

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:21 WIB

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:20 WIB

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:09 WIB

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

News | Kamis, 17 September 2026 | 08:08 WIB

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 08:00 WIB

Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung

Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 07:58 WIB

Aturan Saham Gocap Berakhir! BEI Hapus Batas Bawah Harga Menjadi Rp1

Aturan Saham Gocap Berakhir! BEI Hapus Batas Bawah Harga Menjadi Rp1

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:51 WIB

Influencer Promosikan Investasi Ilegal Dipanggil OJK, Kode Referral Berhadiah Jadi Sorotan

Influencer Promosikan Investasi Ilegal Dipanggil OJK, Kode Referral Berhadiah Jadi Sorotan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:51 WIB

Berujung Maut! Tertangkap Basah Curi Jeruk, Pria di Banyuwangi Tewas Dihajar Warga

Berujung Maut! Tertangkap Basah Curi Jeruk, Pria di Banyuwangi Tewas Dihajar Warga

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 07:50 WIB

×