- Sudin CKTRP Jakarta Barat menghentikan total proyek lapangan padel di Meruya Utara akibat aduan warga.
- Pemerintah menyegel lokasi karena pemilik melanggar batas luas lahan perjanjian dan belum memiliki izin PBG.
- Pemilik wajib mengurus adendum PKS, rekomendasi teknis Dispora, serta melarang seluruh aktivitas sampai izin rampung.
Pengawasan Ketat dan Segel Merah
Sebagai bukti keseriusan pemerintah, petugas telah memasang spanduk segel merah dan CKTRP Line di lokasi bangunan yang terletak di Kavling DKI, Jalan Penyelesaian Tomang IV tersebut.
“Kami pasang segel merah sebagai bentuk penghentian sementara. Monitoring akan terus kami lakukan agar tidak ada aktivitas sampai semua izin lengkap,” tegas Ridwan.
Sebelumnya, Sudin CKTRP juga telah melakukan penyegelan ulang karena pemilik dianggap masih membandel sebelum perizinan resmi diterbitkan.
"Kami melakukan penyegelan ulang bangunan padel yang berlokasi di Kavling DKI, Jalan Penyelesaian Tomang IV, Blok 53, RT 003 RW 010, Kelurahan Meruya Utara," ungkap Ridwan saat dikonfirmasi sebelumnya, Kamis (27/8).
Pihak Pemkot Jakarta Barat menegaskan tidak akan menoleransi pembangunan yang mendahului izin.
"Kami akan panggil kembali pemilik bangunan. Kami juga undang Suban (Suku Badan) aset, dan Jakarta Aset Management Center BPAD," tutupnya. (Antara)