- CISDI mendesak pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 untuk melindungi anak dari iklan pangan tidak sehat.
- Survei UNICEF tahun 2025 menunjukkan tingginya paparan iklan makanan cepat saji di media sosial bagi anak-anak dan remaja Indonesia.
- CISDI merekomendasikan penggunaan model profil gizi, pelabelan kemasan, serta pembatasan iklan pangan secara menyeluruh untuk mencegah penyakit tidak menular.
Suara.com - Anak-anak dan remaja semakin sulit lepas dari paparan iklan pangan cepat saji dan produk pangan tidak sehat. Bukan hanya melalui televisi, promosi kini merambah media sosial hingga ruang sekolah.
Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (PP 69/1999).
Campaign and Advocacy Officer CISDI, Aliyah Almas Saadah mengatakan anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang paling rentan terhadap dampak pemasaran pangan tidak sehat.
"Bahkan, 3 dari 4 orang muda yang disurvei melalui U-Report UNICEF pada 2025 melaporkan melihat iklan pangan cepat saji dalam seminggu terakhir,” kata Aliyah dalam diskusi bertajuk “Masukan Masyarakat Sipil atas Rencana Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan” di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut CISDI, aturan yang telah berlaku lebih dari dua dekade itu perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan strategi pemasaran pangan.
Paparan iklan kini tidak hanya muncul di media konvensional, tetapi juga masuk ke layar smartphone melalui media sosial. Bahkan, lingkungan sekolah turut menjadi ruang pemasaran.
Iklan dapat ditemukan mulai dari lapangan hingga berbagai fasilitas di kantin sekolah, termasuk taplak meja dan kulkas yang menampilkan merek produk makanan dan minuman tertentu.
Pergeseran pola pemasaran itu terjadi ketika televisi masih menjadi salah satu kanal utama. Di saat yang sama, produsen semakin aktif menggunakan media sosial, platform digital, pemengaruh, aktivasi merek, kemitraan sponsor, permainan daring hingga berbagai bentuk promosi terselubung.
Studi UNICEF pada 2025 yang menganalisis promosi produk tidak sehat kepada anak Indonesia di media sosial terhadap 20 merek makanan dan minuman terkemuka menunjukkan 85 persen merek mempromosikan setidaknya satu produk yang tidak layak dipasarkan kepada anak berdasarkan Model Profil Gizi (Nutrient Profile Model) WHO Asia Tenggara.
Aliyah mengatakan kondisi tersebut menunjukkan perlindungan anak dari paparan pemasaran pangan tidak sehat tidak bisa hanya mengandalkan kemampuan individu untuk memilah informasi atau membuat pilihan yang lebih sehat.
Menurut dia, diperlukan regulasi yang mampu mengendalikan lingkungan pemasaran secara lebih komprehensif, termasuk di ruang digital yang terus berkembang.
"Karena itu, regulasi mengenai label dan pemasaran pangan harus mampu mengikuti perkembangan bukti ilmiah dan strategi pemasaran yang semakin kompleks,” jelas Aliyah.
CISDI juga mengingatkan meningkatnya beban penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia, termasuk obesitas, diabetes, hipertensi, dan penyakit kardiovaskular.
Pola konsumsi pangan tinggi gula, garam, dan lemak menjadi salah satu faktor risiko yang perlu ditangani.
Karena itu, kebijakan dinilai tidak cukup hanya mendorong perubahan perilaku individu, tetapi juga perlu menciptakan lingkungan pangan yang mendukung masyarakat untuk membuat pilihan lebih sehat.