- CISDI mendesak pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 untuk melindungi anak dari iklan pangan tidak sehat.
- Survei UNICEF tahun 2025 menunjukkan tingginya paparan iklan makanan cepat saji di media sosial bagi anak-anak dan remaja Indonesia.
- CISDI merekomendasikan penggunaan model profil gizi, pelabelan kemasan, serta pembatasan iklan pangan secara menyeluruh untuk mencegah penyakit tidak menular.
Regulasi Tak Cukup Hanya Atur Isi Iklan
Policy and Advocacy Specialist CISDI, Andi Muhammad Rezaldy menekankan revisi PP tentang Label dan Iklan Pangan harus menjadi instrumen untuk memperkuat hak masyarakat mendapatkan informasi pangan yang jelas, mudah dipahami, dan berbasis bukti.
Menurutnya, regulasi juga harus secara eksplisit menempatkan perlindungan kesehatan masyarakat dan anak sebagai salah satu tujuan utama.
“Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengamanatkan pengaturan mengenai informasi kandungan gula, garam, dan lemak, pelabelan gizi pada bagian depan kemasan, serta pembatasan kegiatan periklanan, promosi, dan sponsorship terhadap pangan olahan tertentu,” ujar Andi.
CISDI merekomendasikan sejumlah penguatan dalam revisi PP 69/1999.
Pertama, pemerintah perlu menggunakan Nutrient Profile Model (NPM) berbasis bukti sebagai dasar objektif untuk menentukan produk pangan yang masuk dalam pengaturan. Langkah ini dinilai penting agar istilah seperti “pangan tidak sehat” tidak menimbulkan tafsir berbeda dan menghasilkan aturan yang tidak konsisten.
Kedua, perlu diterapkan label depan kemasan yang sederhana dan mudah dipahami, salah satunya berupa label peringatan. Penguatan label juga harus mencegah praktik health halo, yakni ketika suatu produk terlihat lebih sehat karena menggunakan klaim, simbol, logo, gambar, atau atribut positif tertentu meski memiliki kandungan gula, garam, atau lemak yang tinggi.
Ketiga, pembatasan pemasaran pangan tidak sehat dinilai perlu mencakup seluruh kanal, bentuk, dan teknik pemasaran yang memiliki daya persuasif tinggi.
Cakupannya antara lain televisi, media digital, media sosial, pemasaran melalui pemengaruh, dukungan atau promosi oleh pemengaruh, kemitraan sponsor, penempatan produk, permainan daring, promosi harga, hadiah, karakter, maskot, hingga bentuk pemasaran baru yang terus berkembang.
Keempat, pendekatan regulasi dinilai perlu bergeser. Pemerintah tidak cukup hanya mengatur isi iklan, tetapi juga perlu menentukan produk apa yang boleh dipasarkan, siapa yang harus dilindungi, melalui media apa pemasaran dilakukan, serta teknik persuasif apa yang digunakan.
Dengan perkembangan pemasaran pangan yang semakin agresif, CISDI menilai revisi PP 69/1999 menjadi kebutuhan mendesak agar perlindungan anak dan remaja tidak tertinggal dari perubahan strategi industri pangan.