Bahtsul Masail NU Respons Pernyataan Kiai Jepara Sebut Program MBG Haram

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Kamis, 03 September 2026 | 17:49 WIB
Bahtsul Masail NU Respons Pernyataan Kiai Jepara Sebut Program MBG Haram
Logo Nahdlatul Ulama (NU). (Wikipedia)
baca 10 detik
  • KH. Salahuddin Al-Ayyubi menyatakan Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU menilai program Makan Bergizi Gratis membawa kemaslahatan masyarakat.
  • Ahmad Muzaffar mengharamkan program Makan Bergizi Gratis karena pengelolaannya dinilai menjadi sarana praktik korupsi.
  • Bahtsul Masail NU menegaskan anggaran pendidikan yang diatur undang-undang tidak tepat menjadi sumber pendanaan Makan Bergizi Gratis.

Suara.com - Perwakilan Bahtsul Masail Qonuniyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), KH. Salahuddin Al-Ayyubi menegaskan pandangan pihaknya bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) membawa kemaslahatan.

Pernyataan itu sekaligus ditegaskan Ayyubi saat merespons pernyataan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Husna Internasional, Mayong, Jepara, Jawa Tengah, Ahmad Muzaffar, yang mengharamkan menerima program MBG.

Salah satu alasan Muzaffar mengharamkan adalah karena ia menilai pengelolaam program MBG dari hulu hingga hilir menjadi sarana terjadinya korupsi.

"Ya, muktamirin sepakat bahwa program MBG ini membawa kemaslahatan dan membawa kebaikan untuk masyarakat kita," kata Ayyubi di kantor PBNU, Kamis (3/9/2026).

Ayyubi mengatakan, pembahasan yang dilakukan para muktamirin berfokus perihal sumber pembiayaan MBG.

Mereka menilai tidak pas bila anggaran pendidikan menjadi sumber pendanaan program MBG.

"Alasannya karena secara fikih anggaran yang sudah ditetapkan di dalam undang-undang dasar itu masuk dalam kategori amwal khashshah. Amwal khassah itu adalah anggaran yang didedikasikan kepada apa namanya? Yang disebutkan di situ, dalam konteks ini adalah pendidikan," kata Ayyubi.

Kiai Jepara Sebut Terima MBG Haram

Pemerintah menyiapkan anggaran sementara sebesar Rp240 triliun dalam RAPBN 2027 untuk program Makan Bergizi Gratis atau MBG. [Antara]
Pemerintah menyiapkan anggaran sementara sebesar Rp240 triliun dalam RAPBN 2027 untuk program Makan Bergizi Gratis atau MBG. [Antara]

Diberitakan sebelumnya, pernyataan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Husna Internasional, Mayong, Jepara, Jawa Tengah, Ahmad Muzaffar yang menyebut menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) hukumnya haram kembali ramai diperbincangkan di media sosial.

baca juga

Pernyataan tersebut sejatinya disampaikan Ahmad Muzaffar melalui video yang diunggah di akun TikTok pribadinya pada 10 Juli 2026. Belakangan, video tersebut kembali diunggah oleh sejumlah netizen hingga kembali menjadi perhatian warganet.

Dalam video tersebut, Ahmad Muzaffar menyatakan seluruh keluarga besar Al-Husna, mulai dari KBIT, TKIT, SDIT, SD Tahfidz, SMP-IG hingga SMA-IG, memutuskan berhenti menerima MBG.

"Semua keluarga besar Al-Husna mulai KBIT, TKIT, SDIT, SD Tahfidz, kemudian SMP-IG, SMA-IG dan keluarga besar Al-Husna semuanya menyatakan mulai hari ini menolak dan tidak menerima MBG," kata Ahmad Muzaffar dalam video tersebut.

Ia mengaku pihak Al-Husna sebelumnya telah menerima program MBG selama beberapa bulan. Namun, penerimaan tersebut kini dianggap sebagai sesuatu yang harus disesali.

"Beberapa bulan ini kami menerima MBG adalah kami anggap sebagai dosa yang kami harus bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala," ujarnya.

Ahmad Muzaffar kemudian secara tegas menyatakan bahwa menerima MBG menurut pandangannya hukumnya haram.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Bahtsul Masail: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Biayai MBG, Laksanakan Putusan MK pada 2027

Sidang Bahtsul Masail: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Biayai MBG, Laksanakan Putusan MK pada 2027

News | Kamis, 03 September 2026 | 17:27 WIB

Anggaran BGN 2027 Tembus Rp240,2 Triliun! Rp7 Triliun untuk Gaji dan Tunjangan

Anggaran BGN 2027 Tembus Rp240,2 Triliun! Rp7 Triliun untuk Gaji dan Tunjangan

News | Kamis, 03 September 2026 | 17:01 WIB

Kiai Jepara Sebut Terima MBG Haram, Pernyataannya Kembali Ramai di Medsos

Kiai Jepara Sebut Terima MBG Haram, Pernyataannya Kembali Ramai di Medsos

News | Kamis, 03 September 2026 | 14:31 WIB

Kasus Keracunan MBG Disorot Dunia, 3 Media Asing Bongkar Sisi Gelap Program Prabowo

Kasus Keracunan MBG Disorot Dunia, 3 Media Asing Bongkar Sisi Gelap Program Prabowo

News | Kamis, 03 September 2026 | 13:35 WIB

Kronologi Lengkap Keracunan MBG di Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo, 516 Santri Jadi Korban

Kronologi Lengkap Keracunan MBG di Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo, 516 Santri Jadi Korban

News | Kamis, 03 September 2026 | 14:01 WIB

Keracunan Terus Terjadi, Evaluasi MBG Saat Libur Sekolah Dinilai Gagal Total

Keracunan Terus Terjadi, Evaluasi MBG Saat Libur Sekolah Dinilai Gagal Total

News | Kamis, 03 September 2026 | 11:32 WIB

Korban Keracunan MBG Mencapai 43.838 Orang, JPPI Heran Tak Ada SPPG yang Diproses Hukum

Korban Keracunan MBG Mencapai 43.838 Orang, JPPI Heran Tak Ada SPPG yang Diproses Hukum

News | Kamis, 03 September 2026 | 09:25 WIB

Terkini

Dari Gerobak Kaki Lima ke Marketplace, Begini Perjalanan Cireng Taklukkan Selera Zaman Now

Dari Gerobak Kaki Lima ke Marketplace, Begini Perjalanan Cireng Taklukkan Selera Zaman Now

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 17:48 WIB

Promo Kilat! Bayar Token dan Tagihan Listrik di BRImo Dapat Cashback Rp25 Ribu

Promo Kilat! Bayar Token dan Tagihan Listrik di BRImo Dapat Cashback Rp25 Ribu

Bri | Kamis, 03 September 2026 | 17:46 WIB

Fenomena Gaji Baru Masuk Sudah Habis, Harga Kebutuhan Ekonomi Makin Mahal

Fenomena Gaji Baru Masuk Sudah Habis, Harga Kebutuhan Ekonomi Makin Mahal

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 17:45 WIB

Awas Jebakan Betmen Batas Harga Minimum Saham Rp1

Awas Jebakan Betmen Batas Harga Minimum Saham Rp1

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 17:42 WIB

BGN Kelola Anggaran Rp240,2 T di 2027, Sebanyak Rp7,08 Triliun Dialokasikan Khusus Gaji Pegawai

BGN Kelola Anggaran Rp240,2 T di 2027, Sebanyak Rp7,08 Triliun Dialokasikan Khusus Gaji Pegawai

News | Kamis, 03 September 2026 | 17:42 WIB

Kedubes Iran di Indonesia Kutuk Serangan AS ke Pesta Pernikahan, Lebih dari 70 Warga Sipil Tewas

Kedubes Iran di Indonesia Kutuk Serangan AS ke Pesta Pernikahan, Lebih dari 70 Warga Sipil Tewas

News | Kamis, 03 September 2026 | 17:41 WIB

Usung Snapdragon Gahar dan Baterai 8.050 mAh, 2 HP POCO F9 Series Lolos Sertifikasi di Indonesia

Usung Snapdragon Gahar dan Baterai 8.050 mAh, 2 HP POCO F9 Series Lolos Sertifikasi di Indonesia

Tekno | Kamis, 03 September 2026 | 17:40 WIB

Sikapi Penyidikan KPK secara Bijak, Ketua KONI Kabupaten Bogor: Jaga Asas Praduga Tak Bersalah

Sikapi Penyidikan KPK secara Bijak, Ketua KONI Kabupaten Bogor: Jaga Asas Praduga Tak Bersalah

Jabar | Kamis, 03 September 2026 | 17:40 WIB

5 Cleansing Oil Berbahan Plant Oil untuk Kulit Sensitif, Auto Bersih Tanpa Iritasi!

5 Cleansing Oil Berbahan Plant Oil untuk Kulit Sensitif, Auto Bersih Tanpa Iritasi!

Lifestyle | Kamis, 03 September 2026 | 17:39 WIB

Kebakaran Pabrik Sabun KEK Sei Mangkei Bermula dari Lantai 3

Kebakaran Pabrik Sabun KEK Sei Mangkei Bermula dari Lantai 3

Sumut | Kamis, 03 September 2026 | 17:37 WIB

×