- KH. Salahuddin Al-Ayyubi menyatakan Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU menilai program Makan Bergizi Gratis membawa kemaslahatan masyarakat.
- Ahmad Muzaffar mengharamkan program Makan Bergizi Gratis karena pengelolaannya dinilai menjadi sarana praktik korupsi.
- Bahtsul Masail NU menegaskan anggaran pendidikan yang diatur undang-undang tidak tepat menjadi sumber pendanaan Makan Bergizi Gratis.
"Jadi kami nyatakan bahwa menerima MBG hukumnya haram. Sekali lagi, menerima MBG hukumnya haram," tegasnya.
Ia kemudian mengutip kaidah yang menjadi dasar pandangannya mengenai larangan membantu atau memfasilitasi perbuatan yang dianggap sebagai kemaksiatan.
Menurutnya, menolong kemaksiatan hukumnya maksiat serta memfasilitasi terjadinya perbuatan haram juga hukumnyaharam.
Alasan lain yang disampaikan Ahmad Muzaffar berkaitan dengan tata kelola program MBG. Ia menilai pengelolaan program tersebut dari hulu hingga hilir menjadi sarana terjadinya korupsi.
"Kita tahu dari hulu sampai hilir pengelola MBG ini adalah buat sarana untuk berbuat korupsi besar-besaran. Bukan lagi tuduhan, tapi sudah nyata. Bukan lagi prasangka, tapi sudah nyata bahwa pengelolaan dari atas sampai bawah di MBG adalah buat ajang korupsi sebesar-besarnya," ujarnya.
Atas dasar pandangan tersebut, ia mengajak masyarakat menghentikan penerimaan MBG sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan korupsi yang disebutnya terjadi dalam pengelolaan program.
"Kita warga Indonesia bisa menghentikan terjadinya korupsi besar-besaran ini dengan satu cara, yaitu menolak dan berhenti menerima MBG," kata dia.
Ahmad Muzaffar juga mengajak masyarakat untuk mengikuti sikap tersebut.
"Maka ini kami ajak kepada seluruh umat, bagaimana mulai saat ini, detik ini, mari kita sama-sama menolak untuk menerima MBG," pungkasnya.