- KH. Salahuddin Al-Ayyubi menyatakan Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU menilai program Makan Bergizi Gratis membawa kemaslahatan masyarakat.
- Ahmad Muzaffar mengharamkan program Makan Bergizi Gratis karena pengelolaannya dinilai menjadi sarana praktik korupsi.
- Bahtsul Masail NU menegaskan anggaran pendidikan yang diatur undang-undang tidak tepat menjadi sumber pendanaan Makan Bergizi Gratis.
Suara.com - Perwakilan Bahtsul Masail Qonuniyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), KH. Salahuddin Al-Ayyubi menegaskan pandangan pihaknya bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) membawa kemaslahatan.
Pernyataan itu sekaligus ditegaskan Ayyubi saat merespons pernyataan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Husna Internasional, Mayong, Jepara, Jawa Tengah, Ahmad Muzaffar, yang mengharamkan menerima program MBG.
Salah satu alasan Muzaffar mengharamkan adalah karena ia menilai pengelolaam program MBG dari hulu hingga hilir menjadi sarana terjadinya korupsi.
"Ya, muktamirin sepakat bahwa program MBG ini membawa kemaslahatan dan membawa kebaikan untuk masyarakat kita," kata Ayyubi di kantor PBNU, Kamis (3/9/2026).
Ayyubi mengatakan, pembahasan yang dilakukan para muktamirin berfokus perihal sumber pembiayaan MBG.
Mereka menilai tidak pas bila anggaran pendidikan menjadi sumber pendanaan program MBG.
"Alasannya karena secara fikih anggaran yang sudah ditetapkan di dalam undang-undang dasar itu masuk dalam kategori amwal khashshah. Amwal khassah itu adalah anggaran yang didedikasikan kepada apa namanya? Yang disebutkan di situ, dalam konteks ini adalah pendidikan," kata Ayyubi.
Kiai Jepara Sebut Terima MBG Haram
![Pemerintah menyiapkan anggaran sementara sebesar Rp240 triliun dalam RAPBN 2027 untuk program Makan Bergizi Gratis atau MBG. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/14/20327-mbg.jpg)
Diberitakan sebelumnya, pernyataan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Husna Internasional, Mayong, Jepara, Jawa Tengah, Ahmad Muzaffar yang menyebut menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) hukumnya haram kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
Pernyataan tersebut sejatinya disampaikan Ahmad Muzaffar melalui video yang diunggah di akun TikTok pribadinya pada 10 Juli 2026. Belakangan, video tersebut kembali diunggah oleh sejumlah netizen hingga kembali menjadi perhatian warganet.
Dalam video tersebut, Ahmad Muzaffar menyatakan seluruh keluarga besar Al-Husna, mulai dari KBIT, TKIT, SDIT, SD Tahfidz, SMP-IG hingga SMA-IG, memutuskan berhenti menerima MBG.
"Semua keluarga besar Al-Husna mulai KBIT, TKIT, SDIT, SD Tahfidz, kemudian SMP-IG, SMA-IG dan keluarga besar Al-Husna semuanya menyatakan mulai hari ini menolak dan tidak menerima MBG," kata Ahmad Muzaffar dalam video tersebut.
Ia mengaku pihak Al-Husna sebelumnya telah menerima program MBG selama beberapa bulan. Namun, penerimaan tersebut kini dianggap sebagai sesuatu yang harus disesali.
"Beberapa bulan ini kami menerima MBG adalah kami anggap sebagai dosa yang kami harus bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala," ujarnya.
Ahmad Muzaffar kemudian secara tegas menyatakan bahwa menerima MBG menurut pandangannya hukumnya haram.
"Jadi kami nyatakan bahwa menerima MBG hukumnya haram. Sekali lagi, menerima MBG hukumnya haram," tegasnya.
Ia kemudian mengutip kaidah yang menjadi dasar pandangannya mengenai larangan membantu atau memfasilitasi perbuatan yang dianggap sebagai kemaksiatan.
Menurutnya, menolong kemaksiatan hukumnya maksiat serta memfasilitasi terjadinya perbuatan haram juga hukumnyaharam.
Alasan lain yang disampaikan Ahmad Muzaffar berkaitan dengan tata kelola program MBG. Ia menilai pengelolaan program tersebut dari hulu hingga hilir menjadi sarana terjadinya korupsi.
"Kita tahu dari hulu sampai hilir pengelola MBG ini adalah buat sarana untuk berbuat korupsi besar-besaran. Bukan lagi tuduhan, tapi sudah nyata. Bukan lagi prasangka, tapi sudah nyata bahwa pengelolaan dari atas sampai bawah di MBG adalah buat ajang korupsi sebesar-besarnya," ujarnya.
Atas dasar pandangan tersebut, ia mengajak masyarakat menghentikan penerimaan MBG sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan korupsi yang disebutnya terjadi dalam pengelolaan program.
"Kita warga Indonesia bisa menghentikan terjadinya korupsi besar-besaran ini dengan satu cara, yaitu menolak dan berhenti menerima MBG," kata dia.
Ahmad Muzaffar juga mengajak masyarakat untuk mengikuti sikap tersebut.
"Maka ini kami ajak kepada seluruh umat, bagaimana mulai saat ini, detik ini, mari kita sama-sama menolak untuk menerima MBG," pungkasnya.