- Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa Febrie Adriansyah selama 10 jam pada Kamis, 3 September 2026.
- Febrie diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang serta menjawab sekitar 50 pertanyaan.
- Febrie mengenakan rompi tahanan dan langsung masuk mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada media.
Kejaksaan Agung diketahui tengah mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan dari pengalihan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani penyidik gabungan Polri.
Dari empat sprindik tersebut, Febrie telah dijerat dalam perkara dugaan TPPU terkait emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar, serta perkara dugaan korupsi PT Asabri.
Sementara dua sprindik lainnya, yakni terkait anak usaha PT Krakatau Steel dan perkara batu bara yang diduga menjadi pemicu blackout, masih berada dalam tahap pemeriksaan saksi.
Selain Febrie, Kejagung juga telah menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Sedangkan Nurman Herin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan Febrie.