-
Malaysia mendesak ASEAN merevisi perjanjian AATHP guna memperketat penegakan hukum terkait krisis kabut asap.
-
Hambatan utama penanganan asap terletak pada prinsip konsensus dan non-intervensi yang dianut oleh ASEAN.
-
Indonesia mendukung penguatan implementasi AATHP melalui peningkatan sistem peringatan dini dan pertukaran data real-time.
Suara.com - Malaysia mendesak negara-negara ASEAN memperketat penegakan hukum dalam perjanjian kabut asap lintas batas akibat kepulan asap kebakaran hutan Indonesia yang kembali mencemari wilayahnya. Langkah ini diambil karena mekanisme penanganan yang ada saat ini dinilai kurang efektif dalam menekan krisis udara berulang di kawasan Asia Tenggara.
Wilayah Sarawak dan Lembah Klang di Malaysia kini menanggung dampak terparah akibat paparan asap karhutla dari Kalimantan dan Sumatra. Pemerintah setempat bahkan memperingatkan potensi status darurat jika kualitas udara di Sarawak terus merosot ke tingkat yang membahayakan.
Kondisi kritis tersebut memicu dorongan kuat dari para pemimpin Malaysia untuk mengevaluasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang berlaku sejak 2003. Perjanjian tersebut dinilai tumpul karena tidak memuat sanksi atau denda bagi negara anggota yang melanggar.
Prinsip dasar konsensus dan larangan campur tangan urusan dalam negeri di tubuh ASEAN menjadi penghambat utama penguatan aturan tersebut. Tanpa adanya sanksi tegas, upaya penyelesaian krisis lingkungan kawasan ini diprediksi akan terus membentur jalan buntu.
Pakar Studi Asia dari University of Tasmania, James Chin, menilai perubahan aturan membutuhkan persetujuan dari negara-negara kunci.
"Malaysia mendesak perubahan undang-undang, dan ini kemungkinan didukung oleh Singapura - namun intinya adalah apakah Indonesia ingin melakukannya," kata Chin, dikutip dari CNA, Jumat (4/9/2026).
Chin menambahkan bahwa ketergantungan pada konsensus akan membuat situasi stagnan tanpa perbaikan nyata. "Jika segala sesuatunya berlanjut seperti sekarang, tidak banyak yang akan berubah karena ASEAN bergantung pada konsensus," ujarnya.
Penanganan asap lintas batas membutuhkan komitmen politik yang jauh lebih kuat, bukan sekadar kompromi di atas kertas. Negara anggota harus berani berbagi data, memperketat penegakan hukum domestik, serta meningkatkan kerja sama pertukaran bukti secara terbuka.
Ancaman pencemaran udara ini bukan hanya menimpa Malaysia, tetapi juga mulai meluas hingga ke wilayah Filipina dan Singapura. Lembaga Lingkungan Nasional Singapura bahkan telah mengeluarkan peringatan dini terkait potensi lonjakan titik panas dari Indonesia yang dapat memperburuk kualitas udara mereka.
Gubernur Sarawak, Wan Junaidi Tuanku Jaafar, mengkhawatirkan Indeks Pencemar Udara (IPU) di wilayahnya dapat melambung hingga menyentuh angka 800. Lonjakan ekstrem tersebut dipastikan akan melumpuhkan aktivitas publik dan memaksa penutupan fasilitas sekolah serta kawasan bisnis.
Wan Junaidi menegaskan bahwa perjanjian AATHP memang masih relevan, namun membutuhkan pembaruan teknologi dan kecepatan dalam pengambilan keputusan regional. Ia menilai mekanisme penanganan saat ini sangat lambat dalam merespons ancaman darurat di lapangan.
Pandangan senada disampaikan Wakil Menteri Sumber Daya Asli dan Kelestarian Alam Sekitar Malaysia, Syed Ibrahim Syed Noh.
"Ini bukan tentang menunjuk jari. Kabut asap tidak mengenal batas negara dan begitu pula komitmen kita untuk mencari solusi," katanya.
Pemerintah Indonesia menyatakan dukungannya terhadap upaya penguatan implementasi skema kerja sama penanganan asap di tingkat regional. Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Raden Mohammad Iman Hascarya Kusumo.
"Indonesia tetap berkomitmen pada AATHP dan menganggapnya sebagai kerangka kerja penting untuk kerja sama regional," ujar Kusumo.
Kusumo menegaskan bahwa fokus perbaikan harus diarahkan pada aspek teknis pencegahan dan pemantauan di lapangan.
"Indonesia percaya mekanisme regional harus terus diperkuat dalam hal implementasi, khususnya dalam peringatan dini dan pemantauan, berbagi informasi dan data secara real-time, koordinasi operasi pemadaman kebakaran, modifikasi cuaca, dan peningkatan kapasitas di antara negara-negara anggota ASEAN," jelasnya.
Komitmen tersebut sejalan dengan target ASEAN’s Second Haze-Free Roadmap 2023-2030 yang mematok ambisi kawasan bebas asap pada akhir dekade ini. Namun, kerangka kerja tersebut tidak mengartikan bebas asap sebagai nol kebakaran hutan sama sekali.
Sejumlah analis menganggap target kawasan bebas asap pada 2030 sangat tidak realistis jika melihat lambatnya kemajuan yang dicapai ASEAN. Perdebatan mengenai kedaulatan negara kerap kali membatasi langkah penindakan hukum yang lebih tegas dan mengikat.
James Chin menegaskan bahwa kegagalan mencapai target tersebut akan memperburuk citra ASEAN di mata internasional.
"Tujuan ASEAN bebas kabut asap pada tahun 2030 tidak realistis dan memberikan citra buruk bagi ASEAN karena mereka telah menghabiskan banyak waktu dan usaha untuk membuat kemajuan dalam masalah ini, namun hasilnya sangat sedikit," tutur Chin.
Krisis kabut asap lintas batas telah menjadi bencana tahunan yang berulang di Asia Tenggara selama bertaraf dekade, dengan rekor terburuk terjadi pada tahun 1997-1998, 2013, dan 2015. Fenomena iklim El Nino kerap memicu kekeringan ekstrem yang memperparah kebakaran hutan dan lahan gambut di wilayah Indonesia. Akibatnya, jutaan warga di negara tetangga terpapar udara beracun, aktivitas ekonomi melumpuh, sekolah ditutup, dan kerugian materiil mencapai miliaran dolar AS.