- Komisi XIII DPR RI menggodok RUU Profesi Kurator di Medan pada Rabu 2 September 2026 guna melindungi praktisi dari ancaman kriminalisasi.
- Rancangan undang-undang tersebut bertujuan menetapkan kode etik profesi yang berlaku secara nasional untuk memperkuat akuntabilitas serta pengawasan kinerja.
- Regulasi baru ini melengkapi Undang-Undang Kepailitan dan PKPU tanpa tumpang tindih demi menciptakan penyelesaian utang yang adil.
Standarisasi Kode Etik Nasional
Selain perlindungan dari jerat pidana, tantangan lain yang dihadapi profesi kurator di Indonesia adalah fragmentasi aturan etik.
Saat ini, terdapat beberapa organisasi profesi kurator yang masing-masing memiliki standar dan kode etik sendiri. Hal ini sering kali menimbulkan standar ganda dalam penilaian profesionalisme dan akuntabilitas seorang kurator.
Marinus menilai membentuk kode etik profesi yang berlaku secara nasional juga menjadi bagian penting untuk menguatkan profesi kurator.
Dengan adanya standar tunggal yang berlaku nasional, pengawasan terhadap kinerja kurator akan menjadi lebih efektif dan transparan. Standar etik ini akan menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh anggota profesi tanpa terkecuali.
RUU Profesi Kurator diproyeksikan memiliki standar kode etik yang bisa menjadi rujukan bersama bagi seluruh kurator di Indonesia.
Hal ini diharapkan dapat meminimalisir praktik-praktik menyimpang dan meningkatkan kepercayaan publik, terutama para pelaku usaha dan investor, terhadap proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sinergi dengan UU Kepailitan dan PKPU
Meski tengah menyusun regulasi baru yang spesifik mengatur profesi, DPR memastikan bahwa RUU Profesi Kurator tidak akan tumpang tindih atau membatalkan regulasi yang sudah ada. Keberadaan RUU ini justru diposisikan sebagai pelengkap untuk memperkuat ekosistem hukum kepailitan di tanah air.
Marinus menjelaskan, keberadaan RUU Profesi Kurator tidak dimaksudkan untuk menghilangkan ketentuan mengenai kurator yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Fokus utama RUU ini adalah pada aspek manusianya, yakni profesi kurator itu sendiri, mulai dari rekrutmen, perlindungan, hingga sanksi etik.
Harapannya, RUU Profesi Kurator bisa menciptakan keseimbangan antara perlindungan terhadap kurator dan kepastian bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses kepailitan, baik debitur maupun kreditur.
Dengan kurator yang terlindungi secara hukum dan terikat oleh kode etik nasional yang ketat, proses penyelesaian utang piutang di Indonesia diharapkan bisa berjalan lebih adil dan efisien bagi semua pihak yang terlibat dalam pusaran ekonomi nasional.