- Komisi XIII DPR RI menggodok RUU Profesi Kurator di Medan pada Rabu 2 September 2026 guna melindungi praktisi dari ancaman kriminalisasi.
- Rancangan undang-undang tersebut bertujuan menetapkan kode etik profesi yang berlaku secara nasional untuk memperkuat akuntabilitas serta pengawasan kinerja.
- Regulasi baru ini melengkapi Undang-Undang Kepailitan dan PKPU tanpa tumpang tindih demi menciptakan penyelesaian utang yang adil.
Suara.com - Dunia hukum dan bisnis di Indonesia kini tengah menantikan babak baru dalam pengaturan profesi kurator.
Melalui Komisi XIII DPR RI, pemerintah dan legislatif sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator yang bertujuan untuk memperkuat posisi hukum para praktisi ini.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan terkait kerentanan profesi kurator yang sering kali terseret dalam ranah pidana saat menjalankan tugas profesionalnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menilai penguatan profesi kurator perlu ditopang oleh dua hal utama, yakni kepastian perlindungan hukum dalam menjalankan tugas serta kode etik profesi yang berlaku secara nasional.
Menurutnya, tanpa dua pilar utama ini, kurator akan sulit bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel di tengah kompleksitas sengketa kepailitan di Indonesia.
Urgensi pembahasan RUU ini semakin mengemuka saat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI melakukan agenda Kunjungan Kerja ke Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (2/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, para wakil rakyat menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar menjawab persoalan di lapangan.
Menangkal Kriminalisasi Kurator dalam Tugas Negara
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah luasnya kewenangan kurator dalam proses pengurusan dan pemberesan harta debitur yang pailit.
Namun, luasnya kewenangan ini sering kali menjadi pedang bermata dua. Tanpa batas kewenangan yang jelas dan perlindungan hukum yang mumpuni, tindakan kurator dalam mengamankan aset sering kali dilaporkan sebagai tindak pidana oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Marinus Gea secara tegas menyoroti fenomena kriminalisasi yang menghantui profesi ini. Ia mengingatkan bahwa kurator sejatinya adalah perpanjangan tangan dari sistem peradilan niaga di Indonesia.
“Banyak sekali kriminalisasi-kriminalisasi (sehingga seperti) dianggap tidak ada perlindungan hukum bagi mereka, sementara profesi kurator ini adalah pelaksana dari putusan pengadilan yang harus ditindaklanjuti berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga,” ujar Marinus.
Kondisi ini dianggap sangat berisiko bagi iklim investasi dan kepastian hukum. Jika seorang kurator merasa terancam secara hukum saat menjalankan putusan pengadilan, maka proses pemberesan piutang dan penyehatan ekonomi melalui jalur kepailitan akan terhambat.
Oleh karena itu, RUU ini diharapkan mampu memberikan pagar pelindung bagi kurator agar mereka tidak mudah dikriminalisasi sepanjang bekerja sesuai koridor.
“Jangan sampai kurator dalam menjalankan tugas profesionalnya kemudian mudah dikriminalisasi karena melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan putusan pengadilan. Ini yang harus kita berikan kepastian,” tegasnya.
Standarisasi Kode Etik Nasional
Selain perlindungan dari jerat pidana, tantangan lain yang dihadapi profesi kurator di Indonesia adalah fragmentasi aturan etik.
Saat ini, terdapat beberapa organisasi profesi kurator yang masing-masing memiliki standar dan kode etik sendiri. Hal ini sering kali menimbulkan standar ganda dalam penilaian profesionalisme dan akuntabilitas seorang kurator.
Marinus menilai membentuk kode etik profesi yang berlaku secara nasional juga menjadi bagian penting untuk menguatkan profesi kurator.
Dengan adanya standar tunggal yang berlaku nasional, pengawasan terhadap kinerja kurator akan menjadi lebih efektif dan transparan. Standar etik ini akan menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh anggota profesi tanpa terkecuali.
RUU Profesi Kurator diproyeksikan memiliki standar kode etik yang bisa menjadi rujukan bersama bagi seluruh kurator di Indonesia.
Hal ini diharapkan dapat meminimalisir praktik-praktik menyimpang dan meningkatkan kepercayaan publik, terutama para pelaku usaha dan investor, terhadap proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sinergi dengan UU Kepailitan dan PKPU
Meski tengah menyusun regulasi baru yang spesifik mengatur profesi, DPR memastikan bahwa RUU Profesi Kurator tidak akan tumpang tindih atau membatalkan regulasi yang sudah ada. Keberadaan RUU ini justru diposisikan sebagai pelengkap untuk memperkuat ekosistem hukum kepailitan di tanah air.
Marinus menjelaskan, keberadaan RUU Profesi Kurator tidak dimaksudkan untuk menghilangkan ketentuan mengenai kurator yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Fokus utama RUU ini adalah pada aspek manusianya, yakni profesi kurator itu sendiri, mulai dari rekrutmen, perlindungan, hingga sanksi etik.
Harapannya, RUU Profesi Kurator bisa menciptakan keseimbangan antara perlindungan terhadap kurator dan kepastian bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses kepailitan, baik debitur maupun kreditur.
Dengan kurator yang terlindungi secara hukum dan terikat oleh kode etik nasional yang ketat, proses penyelesaian utang piutang di Indonesia diharapkan bisa berjalan lebih adil dan efisien bagi semua pihak yang terlibat dalam pusaran ekonomi nasional.