DPR Godok RUU Profesi Kurator, Lindungi dari Kriminalisasi dan Siapkan Kode Etik Nasional

Bangun Santoso

Jum'at, 04 September 2026 | 12:40 WIB
DPR Godok RUU Profesi Kurator, Lindungi dari Kriminalisasi dan Siapkan Kode Etik Nasional
Anggota Komisi III Marinus Gea (Youtube DPR RI)
baca 10 detik
  • Komisi XIII DPR RI menggodok RUU Profesi Kurator di Medan pada Rabu 2 September 2026 guna melindungi praktisi dari ancaman kriminalisasi.
  • Rancangan undang-undang tersebut bertujuan menetapkan kode etik profesi yang berlaku secara nasional untuk memperkuat akuntabilitas serta pengawasan kinerja.
  • Regulasi baru ini melengkapi Undang-Undang Kepailitan dan PKPU tanpa tumpang tindih demi menciptakan penyelesaian utang yang adil.

Suara.com - Dunia hukum dan bisnis di Indonesia kini tengah menantikan babak baru dalam pengaturan profesi kurator.

Melalui Komisi XIII DPR RI, pemerintah dan legislatif sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator yang bertujuan untuk memperkuat posisi hukum para praktisi ini.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan terkait kerentanan profesi kurator yang sering kali terseret dalam ranah pidana saat menjalankan tugas profesionalnya.

Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menilai penguatan profesi kurator perlu ditopang oleh dua hal utama, yakni kepastian perlindungan hukum dalam menjalankan tugas serta kode etik profesi yang berlaku secara nasional.

Menurutnya, tanpa dua pilar utama ini, kurator akan sulit bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel di tengah kompleksitas sengketa kepailitan di Indonesia.

Urgensi pembahasan RUU ini semakin mengemuka saat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI melakukan agenda Kunjungan Kerja ke Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (2/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, para wakil rakyat menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar menjawab persoalan di lapangan.

Menangkal Kriminalisasi Kurator dalam Tugas Negara

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah luasnya kewenangan kurator dalam proses pengurusan dan pemberesan harta debitur yang pailit.

baca juga

Namun, luasnya kewenangan ini sering kali menjadi pedang bermata dua. Tanpa batas kewenangan yang jelas dan perlindungan hukum yang mumpuni, tindakan kurator dalam mengamankan aset sering kali dilaporkan sebagai tindak pidana oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Marinus Gea secara tegas menyoroti fenomena kriminalisasi yang menghantui profesi ini. Ia mengingatkan bahwa kurator sejatinya adalah perpanjangan tangan dari sistem peradilan niaga di Indonesia.

“Banyak sekali kriminalisasi-kriminalisasi (sehingga seperti) dianggap tidak ada perlindungan hukum bagi mereka, sementara profesi kurator ini adalah pelaksana dari putusan pengadilan yang harus ditindaklanjuti berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga,” ujar Marinus.

Kondisi ini dianggap sangat berisiko bagi iklim investasi dan kepastian hukum. Jika seorang kurator merasa terancam secara hukum saat menjalankan putusan pengadilan, maka proses pemberesan piutang dan penyehatan ekonomi melalui jalur kepailitan akan terhambat.

Oleh karena itu, RUU ini diharapkan mampu memberikan pagar pelindung bagi kurator agar mereka tidak mudah dikriminalisasi sepanjang bekerja sesuai koridor.

“Jangan sampai kurator dalam menjalankan tugas profesionalnya kemudian mudah dikriminalisasi karena melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan putusan pengadilan. Ini yang harus kita berikan kepastian,” tegasnya.

Standarisasi Kode Etik Nasional

Selain perlindungan dari jerat pidana, tantangan lain yang dihadapi profesi kurator di Indonesia adalah fragmentasi aturan etik.

Saat ini, terdapat beberapa organisasi profesi kurator yang masing-masing memiliki standar dan kode etik sendiri. Hal ini sering kali menimbulkan standar ganda dalam penilaian profesionalisme dan akuntabilitas seorang kurator.

Marinus menilai membentuk kode etik profesi yang berlaku secara nasional juga menjadi bagian penting untuk menguatkan profesi kurator.

Dengan adanya standar tunggal yang berlaku nasional, pengawasan terhadap kinerja kurator akan menjadi lebih efektif dan transparan. Standar etik ini akan menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh anggota profesi tanpa terkecuali.

RUU Profesi Kurator diproyeksikan memiliki standar kode etik yang bisa menjadi rujukan bersama bagi seluruh kurator di Indonesia.

Hal ini diharapkan dapat meminimalisir praktik-praktik menyimpang dan meningkatkan kepercayaan publik, terutama para pelaku usaha dan investor, terhadap proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Sinergi dengan UU Kepailitan dan PKPU

Meski tengah menyusun regulasi baru yang spesifik mengatur profesi, DPR memastikan bahwa RUU Profesi Kurator tidak akan tumpang tindih atau membatalkan regulasi yang sudah ada. Keberadaan RUU ini justru diposisikan sebagai pelengkap untuk memperkuat ekosistem hukum kepailitan di tanah air.

Marinus menjelaskan, keberadaan RUU Profesi Kurator tidak dimaksudkan untuk menghilangkan ketentuan mengenai kurator yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Fokus utama RUU ini adalah pada aspek manusianya, yakni profesi kurator itu sendiri, mulai dari rekrutmen, perlindungan, hingga sanksi etik.

Harapannya, RUU Profesi Kurator bisa menciptakan keseimbangan antara perlindungan terhadap kurator dan kepastian bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses kepailitan, baik debitur maupun kreditur.

Dengan kurator yang terlindungi secara hukum dan terikat oleh kode etik nasional yang ketat, proses penyelesaian utang piutang di Indonesia diharapkan bisa berjalan lebih adil dan efisien bagi semua pihak yang terlibat dalam pusaran ekonomi nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Titip Pesan ke DPR, PERKAPI: UU Profesi Kurator Jangan Sampai Jadi Tameng Kebal Hukum

Titip Pesan ke DPR, PERKAPI: UU Profesi Kurator Jangan Sampai Jadi Tameng Kebal Hukum

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Lawan Sindikat Perdagangan Orang, DPR Buka Peluang Bentuk Badan Khusus TPPO

Lawan Sindikat Perdagangan Orang, DPR Buka Peluang Bentuk Badan Khusus TPPO

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:38 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah: Koperasi Desa Merah Putih di Papua Berisiko Mubazir

DPR Ingatkan Pemerintah: Koperasi Desa Merah Putih di Papua Berisiko Mubazir

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:23 WIB

Komisi XIII DPR Kecam Keroyok Massa di Bali: Desak Penegakan Hukum & Pendampingan Trauma Anak Korban

Komisi XIII DPR Kecam Keroyok Massa di Bali: Desak Penegakan Hukum & Pendampingan Trauma Anak Korban

DPR | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:10 WIB

Tarif Lepas WNI Naik, Legislator Dorong Pemerintah Benahi Faktor Pemicu Warga Lepas Status WNI

Tarif Lepas WNI Naik, Legislator Dorong Pemerintah Benahi Faktor Pemicu Warga Lepas Status WNI

DPR | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:17 WIB

Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara

Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:58 WIB

Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung

Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:08 WIB

Terkini

IHSG Merah Pada Senin Lagi, Masih Bergerak di Level 6.500

IHSG Merah Pada Senin Lagi, Masih Bergerak di Level 6.500

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 09:13 WIB

Api Tak Menunggu Kontrak Sewa: Urgensi Pesawat Amfibi bagi Negeri Kepulauan

Api Tak Menunggu Kontrak Sewa: Urgensi Pesawat Amfibi bagi Negeri Kepulauan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 09:05 WIB

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Anjlok Jadi Rp2.602.000/Gram

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Anjlok Jadi Rp2.602.000/Gram

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 09:03 WIB

Terdampak Karhutla, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Terdampak Karhutla, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Foto | Senin, 14 September 2026 | 09:00 WIB

Bukan Jaga Malam, Pos Kamling di Kudus Malah Jadi Tempat Judi Dadu Digital

Bukan Jaga Malam, Pos Kamling di Kudus Malah Jadi Tempat Judi Dadu Digital

News | Senin, 14 September 2026 | 08:59 WIB

PTK Perkuat Bisnis Maritim, Jadi Penopang Rantai Logistik Energi

PTK Perkuat Bisnis Maritim, Jadi Penopang Rantai Logistik Energi

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:58 WIB

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 08:49 WIB

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Sport | Senin, 14 September 2026 | 08:45 WIB

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:43 WIB

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 08:40 WIB

×