- Penyidik KPK memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di Gedung Merah Putih pada 4 dan 10 Agustus 2026.
- KPK menyita satu unit rumah mewah milik Vinna Ledy Anggraheni di wilayah Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.
- Penyitaan rumah tersebut dilakukan karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Rejang Lebong.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) sebanyak dua kali dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
"Pada pengembangan penyidikan perkara ini, penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari VLA, dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 4 dan 10 Agustus 2026, di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
KPK sebelumnya sempat menyampaikan informasi bahwa pemeriksaan terhadap Vinna pada 26 Agustus 2026. Namun, informasi tersebut diralat.
Dalam dua kali pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap Vinna, Budi menyebut penyidik mendalami soal pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu.
"Selaku anggota DPRD Kota Bengkulu, VLA didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan penyitaan terhadap rumah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni pada Senin (31/8/2026).
“Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik Sdri. VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi, Selasa (1/9/2026).
Budi menjelaskan bahwa penyitaan terhadap aset tersebut dilakukan lantaran rumah Vinna diduga berkaitan dengan perkara ini.
Untuk itu, penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik.
Diketahui, KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam pengembangan itu, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu.
“Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 Milyar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” tambah dia.
Adapun perkara yang dimaksud ialah dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini.