- Ratusan siswa dan santri di berbagai daerah mengalami keracunan setelah menyantap makanan dari program Makan Bergizi Gratis sejak Januari 2025 hingga Agustus 2026.
- Badan Gizi Nasional menjatuhkan sanksi suspend dan mengusulkan pencopotan kepala SPPG Talang Angin di Sidoarjo akibat pelanggaran prosedur distribusi makanan.
- Pakar hukum dan koalisi masyarakat mendesak aparat penegak hukum memproses pihak yang terbukti lalai secara pidana karena mengabaikan standar keamanan pangan.
Suara.com - Puluhan hingga ratusan siswa dan santri kembali tumbang setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam hitungan hari, kasus muncul di sejumlah daerah, mulai dari Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Sidoarjo, Jawa Timur, hingga SMPN 1 Kabuh, Jombang.
Di Sidoarjo, sedikitnya 512 santri dilaporkan terdampak setelah mengonsumsi menu MBG.
Buntut kejadian itu, Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi suspend berat selama 30 hari terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Talang Angin, sekaligus mengusulkan pencopotan kepala SPPG tersebut.
BGN menyebut ada ketidakdisiplinan dalam proses distribusi karena makanan didistribusikan lebih dari empat jam setelah dimasak.
Belum selesai kasus Sidoarjo, ratusan siswa dan guru SMPN 1 Kabuh, Jombang, juga mengalami gejala seperti mual, muntah, sakit perut hingga diare setelah menyantap menu MBG.
Salah satu menu yang dicurigai adalah udang saus Padang, meski penyebab pastinya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Rangkaian kejadian tersebut kembali menyorot persoalan yang lebih besar. Ketika jumlah korban keracunan MBG terus bertambah, apakah penghentian operasional dapur SPPG selama 30 hari cukup untuk memberikan efek jera dan menjamin keamanan makanan bagi penerima manfaat?
Sebab, berdasarkan catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), 43.838 orang menjadi korban dugaan keracunan MBG sejak program diluncurkan pada Januari 2025 hingga Agustus 2026, yang tersebar di 36 provinsi.
SOP Sudah Ada, Tapi Masih Dilanggar
Kasus keracunan MBG di Sidoarjo memperlihatkan bahwa persoalan keamanan pangan tidak berhenti pada dugaan makanan terkontaminasi.
Di balik ratusan santri yang jatuh sakit, terdapat persoalan kepatuhan terhadap prosedur yang sebenarnya sudah ditetapkan BGN.
Kepala BGN Sudaryono mengungkap makanan yang dikonsumsi para santri di Sidoarjo telah matang sekitar pukul 05.00 WIB.
Dengan ketentuan waktu konsumsi maksimal empat jam setelah makanan matang, menu tersebut semestinya sudah dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB.
Namun, makanan baru dikirim ke sekolah sekitar pukul 11.30–11.40 WIB dan baru dikonsumsi setelah pukul 12.00 WIB.
Persoalan lain ditemukan pada pelabelan. Sudaryono mengatakan label waktu masak dan batas konsumsi tidak ditempel pada seluruh ompreng.
Hanya satu ompreng yang diberi label, kemudian difoto dan digunakan sebagai bukti pelaporan.
Padahal, informasi waktu masak dan batas maksimal konsumsi menjadi bagian penting untuk memastikan makanan tidak dikonsumsi melewati waktu yang telah ditentukan.
"Berarti ini adalah kelalaian yang disengaja, saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan tapi Anda lalai dalam melaksanakan ini, namanya kelalaian yang disengaja," kata Sudaryono dalam video yang diunggah di Instagram resminya, Kamis (3/9/2026).
Dengan demikian, persoalannya bukan lagi semata apakah pengelola mengetahui aturan atau tidak, melainkan apakah aturan tersebut benar-benar dijalankan di lapangan.
Masalah kepatuhan SOP juga disebut bukan kejadian yang berdiri sendiri. Dalam evaluasi BGN, Sudaryono menyebut sekitar 80 persen kasus keracunan MBG berkaitan dengan pelanggaran SOP, termasuk persoalan kapasitas dapur dan jam kerja SPPG.
Ketika kasus keracunan terus berulang, persoalannya tidak lagi hanya berada di meja laboratorium untuk mencari tahu makanan apa yang menyebabkan korban sakit.
Ada pertanyaan lain yang tak kalah penting: siapa yang bertanggung jawab ketika prosedur pencegahan sudah tersedia, tetapi justru diabaikan?
Pelanggaran SOP Bisa Masuk Ranah Pidana
Di titik inilah penanganan kasus keracunan MBG mulai bersinggungan dengan persoalan hukum pidana. Namun, pelanggaran SOP tidak serta-merta berarti tindak pidana.
Penegak hukum tetap harus membuktikan adanya kelalaian serta hubungan antara tindakan tersebut dengan penyakit yang dialami para korban.
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, mengatakan kemungkinan penegakan hukum pidana sangat bergantung pada hasil penyelidikan.
"Kalau SOP-SOP ada yang memang dilewati dan lain sebagainya, ya itu kan bisa menjadi sebuah kelalaian yang mengakibatkan penyakit bagi orang lain," kata Akbar.
Menurut Akbar, apabila unsur kelalaian tersebut terbukti, perbuatan itu dapat masuk dalam tindak pidana kealpaan yang menyebabkan orang lain menderita sakit.
Pengaturannya terdapat dalam KUHP baru melalui Pasal 474, yang menggantikan ketentuan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP lama mengenai kelalaian yang menimbulkan korban.
Selain KUHP, pertanggungjawaban hukum juga dapat ditelusuri melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen apabila penyedia jasa makanan terbukti tidak memenuhi standar keamanan sehingga merugikan konsumen.

Di luar itu, Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Pangan turut mengatur kewajiban penyedia pangan olahan untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat, termasuk dalam skala produksi massal seperti MBG.
Meski demikian, Akbar mengingatkan bahwa tidak setiap kasus keracunan otomatis berujung pidana.
Aparat Penegak hukum tetap harus membedakan apakah insiden dipicu oleh faktor eksternal yang tidak dapat diprediksi atau justru akibat risiko yang sebenarnya bisa dicegah melalui penerapan SOP dan pengawasan yang memadai.
"Nah itu makanya harus dilihat secara komprehensif," ucapnya.
Jika penyelidikan menemukan adanya unsur kelalaian yang memenuhi unsur tindak pidana, sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak menutup kemungkinan diikuti proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Tak Sekadar Tutup Dapur, Ada Tanggung Jawab yang Harus Dibuktikan
Persoalan keamanan pangan MBG juga tidak berhenti pada siapa yang harus dikenai sanksi ketika keracunan terjadi. Skala program yang melibatkan puluhan ribu dapur membuat pengawasan menjadi persoalan tersendiri.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai persoalan keracunan bukan sekadar insiden teknis. Pengelolaan makanan siap saji dalam skala besar memiliki variabel yang jauh lebih kompleks sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Ia menyoroti jumlah SPPG yang mencapai sekitar 27.000 unit. Jumlah tersebut dinilai membuat pengawasan menjadi tantangan besar, terlebih dapur MBG harus memproduksi dan mendistribusikan makanan dalam jumlah masif setiap hari.
Edy juga menyoroti masih banyak personel yang bekerja di dapur MBG tidak memiliki latar belakang pengolahan makanan siap saji. Kondisi itu, menurut dia, menjadi salah satu variabel yang harus diperhitungkan BGN untuk mencegah persoalan keamanan pangan.
Edy meminta Sudaryono memanfaatkan 100 hari pertama kepemimpinannya untuk melakukan pembenahan terhadap desain manajemen strategis BGN.
Di sisi lain, Koalisi MBG Watch mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti memberikan sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam kasus keracunan makanan dalam program MBG.
Koalisi meminta kepolisian memproses secara pidana pihak-pihak yang terbukti menyerahkan, mendistribusikan, memproduksi, atau memperdagangkan pangan yang membahayakan kesehatan.
Desakan tersebut disampaikan MBG Watch menyusul berulangnya kasus dugaan keracunan yang melibatkan penerima manfaat program MBG di berbagai daerah.
MBG Watch menilai respons BGN selama ini, seperti mencopot kepala SPPG dan melakukan penghentian sementara terhadap SPPG, belum menyelesaikan persoalan secara sistemik.
“Meski Komnas HAM telah mendesak evaluasi menyeluruh, respons BGN sejauh ini antara lain mencopot kepala SPPG, men-suspend SPPG, dan langkah administratif yang belum menjawab persoalan sistemik karena kasus terus berulang," kata Agus Sarwono dari TI Indonesia, Jumat (4/9/2026).
Peneliti CELIOS Muhammad Saleh bahkan meminta kepolisian menggunakan ketentuan pidana terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
“Polri harus segera menerapkan Pasal 342 dan Pasal 344 KUHP serta Pasal 140 UU Pangan terhadap pihak yang terbukti menyerahkan, mendistribusikan, memproduksi, atau memperdagangkan pangan yang membahayakan kesehatan.”
Menurut Saleh, pihak yang perlu diperiksa tidak hanya pengelola dapur MBG. SPPG, pengelola, pemasok maupun pihak lain yang memenuhi unsur pelanggaran juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti.
“SPPG, pengelola, pemasok, maupun pihak lain yang terbukti memenuhi unsur tidak cukup hanya dikenai sanksi administratif, tetapi harus diperiksa dan diproses secara pidana," ucapnya.
MBG Watch menyebut ketentuan pidana yang dapat digunakan antara lain Pasal 342 dan Pasal 344 KUHP serta Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pasal 342 KUHP dapat mengancam pidana penjara hingga 10 tahun, bahkan 15 tahun apabila mengakibatkan kematian. Sementara Pasal 344 mengatur ancaman pidana hingga enam bulan atau denda kategori II.
Adapun Pasal 140 UU Pangan disebut mengancam pihak yang dengan sengaja memproduksi atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Dengan begitu, rangkaian kasus keracunan MBG tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai berapa lama dapur SPPG harus dihentikan.
Ketika dugaan pelanggaran SOP terus ditemukan dan korban terus berjatuhan, persoalan berikutnya bagaimana memastikan siapa yang harus bertanggung jawab, sejauh mana tanggung jawab itu dapat dibuktikan, dan apakah sanksi administratif sudah cukup untuk mencegah kejadian serupa terulang.