Titik Api Sudah Terpetakan, Kenapa Korporasi Sulit Dijerat? Pakar UGM Bongkar Caranya

Galih Prasetyo, Hiskia Andika Weadcaksana

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23 WIB
Titik Api Sudah Terpetakan, Kenapa Korporasi Sulit Dijerat? Pakar UGM Bongkar Caranya
kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Sumatera Selatan
baca 10 detik
  • Pakar hukum lingkungan UGM, Wahyu Yun Santoso, menyatakan penelusuran korporasi karhutla dapat dilakukan dengan mencocokkan titik api dan peta konsesi.
  • Berbagai regulasi seperti undang-undang terkait dan KUHP baru sudah memfasilitasi penerapan pidana serta perluasan pertanggungjawaban korporasi.
  • Pemerintah didorong untuk menerapkan sanksi tegas melalui jalur pidana, perdata, administrasi, dan prinsip pertanggungjawaban mutlak.

Suara.com - Pakar Hukum Lingkungan UGM, Wahyu Yun Santoso, menilai korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebenarnya tidak sulit ditelusuri.

Data titik api dapat dicocokkan dengan peta wilayah konsesi untuk menguji keterkaitan kebakaran dengan pemegang izin.

"Sipongi gampangnya itu bisa di-cross check-kan layernya dengan masalah pemetaan lokasinya," kata Wahyu kepada Suara.com, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Wahyu, ketika titik api muncul di wilayah kerja perusahaan, pemerintah dan aparat tinggal menguji apakah terdapat unsur pidana yang menghubungkan kebakaran dengan aktivitas korporasi.

Maka dsri itu, penegakan hukum dinilai tidak semestinya hanya berhenti pada pelaku perseorangan.

Foto udara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut Desa Masjid Baro, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Selasa (1/9/2029). [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom]
Foto udara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut Desa Masjid Baro, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Selasa (1/9/2029). [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom]

Ia mengatakan perangkat hukum untuk menjerat korporasi sebenarnya sudah tersedia.

Mulai Undang-Undang Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perkebunan sama-sama membuka ruang penerapan pidana korporasi.

"Jadi sebenarnya tiga undang-undang itu, Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Kehutanan itu semuanya memfasilitasi yang namanya pidana korporasi," tegasnya.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru sudah pula memperluas ruang pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan perusahaan.

baca juga

Petunjuk berupa perintah kepada pelaku lapangan atau hubungan kemitraan dapat menjadi pintu masuk penelusuran.

Wahyu mengakui menghubungkan pelaku lapangan dengan korporasi bukan pekerjaan mudah.

Namun, ia menegaskan hal itu bukan berarti sulit dilakukan sebab data mengenai titik api dan lokasi konsesi sudah tersedia.

"Dalam artian memang ini kerjaan tidak mudah ya untuk koneksikan. Meskipun bukan berarti lantas susah. Karena apa? Kan sebenarnya data ada," tegasnya.

Ia bahkan menyinggung pemetaan WALHI yang menunjukkan titik api banyak berada di kawasan berizin.

Data tersebut semestinya dapat menjadi dasar awal bagi pemerintah untuk menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban pemegang izin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggaran Cegah Karhutla Seret, Pemerintah Baru Bisa Bergerak Saat Api Membesar

Anggaran Cegah Karhutla Seret, Pemerintah Baru Bisa Bergerak Saat Api Membesar

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 18:56 WIB

Pakar UMY Kritik Keras Penanganan Karhutla: Memidana 400 Orang Tak Bakal Buat Jera

Pakar UMY Kritik Keras Penanganan Karhutla: Memidana 400 Orang Tak Bakal Buat Jera

News | Sabtu, 05 September 2026 | 19:00 WIB

Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Berpotensi Diabaikan, Pakar UGM Bongkar Risiko Besar

Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Berpotensi Diabaikan, Pakar UGM Bongkar Risiko Besar

News | Sabtu, 05 September 2026 | 17:17 WIB

3 Negara Tetangga Menjerit! Kebakaran di Indonesia Hasilkan 23 Juta Metrik Ton Emisi Karbon

3 Negara Tetangga Menjerit! Kebakaran di Indonesia Hasilkan 23 Juta Metrik Ton Emisi Karbon

News | Sabtu, 05 September 2026 | 16:35 WIB

Terkini

Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Dicopot Kemendagri, Ini Sosok Penggantinya

Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Dicopot Kemendagri, Ini Sosok Penggantinya

Sulsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:04 WIB

Jerat Jukir Liar Pakai Pasal Pemerasan: Solusi Tuntas atau Sekadar Tambal Sulam?

Jerat Jukir Liar Pakai Pasal Pemerasan: Solusi Tuntas atau Sekadar Tambal Sulam?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 06:30 WIB

103 Atlet Indonesia Berjuang di Asian Para Games 2026, Reda Manthovani Minta Dukungan WNI di Jepang

103 Atlet Indonesia Berjuang di Asian Para Games 2026, Reda Manthovani Minta Dukungan WNI di Jepang

Sport | Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:31 WIB

Demi Bisa Rusuh dan Serang Lawan! Kelompok Suporter Ini Selundupkan Petasan Pakai Kondom

Demi Bisa Rusuh dan Serang Lawan! Kelompok Suporter Ini Selundupkan Petasan Pakai Kondom

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Suara dan Suap di Muktamar NU ke KPK

Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Suara dan Suap di Muktamar NU ke KPK

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Punya Kesamaan Kebutuhan Perawatan Kulit, Produk Kecantikan Indonesia Mulai Merambah Malaysia

Punya Kesamaan Kebutuhan Perawatan Kulit, Produk Kecantikan Indonesia Mulai Merambah Malaysia

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:45 WIB

Synchronize Fest 2026 Hadirkan Maliq & DEssentials hingga Project Pop, Catat Tanggalnya

Synchronize Fest 2026 Hadirkan Maliq & DEssentials hingga Project Pop, Catat Tanggalnya

Entertainment | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Video | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Kendal Tornado FC Waspadai Agresivitas Persiba, Peluang Puncak Bukan Prioritas

Kendal Tornado FC Waspadai Agresivitas Persiba, Peluang Puncak Bukan Prioritas

Jawa Tengah | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung

Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung

Jabar | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:00 WIB

×