- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
- Pernyataan tersebut disampaikan dalam RDPU bersama Peradi Profesional dan akademisi hukum di Komplek Parlemen Jakarta, Senin.
- Sahroni memperingatkan aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan undang-undang tersebut untuk melakukan kesewenang-wenangan.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.
Namun, Sahroni menyadari bahwa langkah ini tidak akan memuaskan semua pihak, terutama kelompok yang sejak awal berseberangan dengan pemerintah.
Hal itu diungkapkan Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama jajaran Peradi Profesional dan akademisi hukum di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
"Perampasan aset apa pun ceritanya, 15 Desember tolong dicatat, direkam, 15 Desember kalau pun diketok, apakah memberikan hasil yang memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok," ujar Sahroni.
Sahroni menilai, ada kecenderungan di masyarakat bahwa bagi mereka yang tidak menyukai pemerintah, kebijakan apa pun yang diambil akan selalu dianggap salah.
Oleh karena itu, ia meminta para pakar dan ahli hukum membantu memberikan edukasi kepada masyarakat melalui logika hukum yang benar.
"Banyak hal yang memang perlu edukasi kepada masyarakat. Kalau yang tidak suka dengan pemerintah, ngomong apa aja salah. Tapi kalau orang yang tidak berpikiran tentang pakai logika, maka dia bilang, 'Enggak, itu enggak bener. Udah matiin aja'," tuturnya.
Meskipun memprediksi akan ada riak protes setelah pengesahan, Sahroni menegaskan DPR tetap akan memenuhi janji pimpinan untuk mengetok undang-undang tersebut tepat waktu.
"Sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok. Kita enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain," tegas politisi Partai NasDem tersebut.
Di sisi lain, Sahroni memberikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan undang-undang ini nantinya.
Ia menekankan bahwa RUU ini dibuat untuk memberantas koruptor, bukan untuk menciptakan kesewenang-wenangan.
"Memberantas koruptor itu pasti, tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan. Jangan akhirnya perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada. Kita enggak ingin," pungkasnya.