- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan integritas aparat dalam RDPU di Senayan pada Senin (7/9/2026).
- Ia meminta RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis atau mengkriminalisasi pihak kritis.
- Komisi III berkomitmen menghasilkan produk hukum yang adil guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan di masa depan.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset nantinya.
Ia memperingatkan agar regulasi ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis atau kriminalisasi pihak yang kritis.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Peradi Profesional dan akademisi hukum di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026), Habiburokhman meminta publik tidak hanya membandingkan standar hukum Indonesia dengan negara maju seperti Amerika Serikat atau Inggris, tetapi juga melihat kesiapan aparatnya.
"Tapi yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju? Dengan standar pengaturan yang demikian luas. Ya kalau di negara maju sih oke, mungkin ya aparat penegak hukumnya berintegritas, enggak nyuap, enggak mengkriminalisasi lawan politik, enggak mengkriminalisasi orang yang kritis, gitu kan," ujar Habiburokhman.
Politisi Partai Gerindra ini juga menanggapi isu mengenai perbedaan draf RUU Perampasan Aset.
Ia mengungkapkan adanya kecurigaan bahwa draf lama di era pemerintahan sebelum Presiden Prabowo Subianto memiliki muatan yang lebih ekstrem dan berisiko bagi lawan politik.
"Ada juga yang curiga draf yang lebih ekstrem itu yang beredar di zaman pemerintahan sebelum Pak Prabowo, justru itu draf yang akan digunakan untuk menghabisi lawan-lawan politik pemerintahan saat itu. Mungkin enggak? Kalau kita lihat corak ya kan ya, pemerintahan Pak Prabowo saat ini dengan sebelumnya, mohon maaf, sekarang jauh lebih demokratis," ungkapnya.
Habiburokhman menceritakan pengalamannya saat pernah berada di posisi oposisi.
Ia mengaku merasakan betapa beratnya tekanan ketika hukum dijadikan instrumen politik oleh penguasa. Pengalaman itulah yang mendasari sikapnya dalam merumuskan undang-undang ini.
"Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kelak ketika kita tidak ada kekuasaan, Undang-Undangnya digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya? Itulah yang selalu kami pikirkan," tuturnya.
Ia menegaskan komitmen Komisi III DPR untuk menghasilkan produk hukum yang adil dan tidak menjadi alat kesewenang-wenangan bagi siapa pun yang memegang kekuasaan kelak.
"Saya, Pak Sahroni, ya kita itu bikin Undang-Undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power. Harus berpikir kita jangan di posisi sekarang pemegang kekuasaan. Harus berpikir kita ada di posisi rakyat biasa yang lemah, ada di oposisi mungkin yang berseberangan," pungkas Habiburokhman.