- Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba disorot karena masuk kelompok desil 4 DTSEN meskipun memiliki kekayaan miliaran rupiah.
- Politikus Partai NasDem tersebut tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp16,17 miliar berdasarkan LHKPN periodik tahun 2023.
- Eva mendatangi Dinas Sosial Toraja Utara untuk mengklarifikasi serta meminta pengecekan data karena tidak pernah mendaftar bantuan sosial.
Aset tanah terbesar yang tercantum dalam laporan tersebut berada di Toraja Utara. Eva memiliki tanah seluas 14.640 meter persegi atau sekitar 1,46 hektare dengan nilai Rp1,35 miliar.
Dengan demikian, kepemilikan tanah Eva tidak hanya berada di daerah asalnya, Toraja Utara, tetapi juga mencakup kawasan Merauke dan Kota Makassar.
Klarifikasi Eva Stevany Rataba
Di tengah sorotan mengenai namanya yang masuk dalam kelompok desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Eva Stevany Rataba memberikan klarifikasi terkait status tersebut.
Eva mengklaim dirinya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Ia juga mempertanyakan bagaimana namanya dapat tercantum dalam data penerima bantuan tersebut.
Untuk memperoleh penjelasan, Eva mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara. Ia meminta pemerintah melakukan pengecekan terhadap data yang digunakan dalam menentukan kelompok penerima bantuan sosial.
Eva juga menekankan pentingnya pembaruan data agar kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tercatat dalam sistem sesuai dengan keadaan sebenarnya.
"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH,," ujar Eva.
Menurutnya, pencantuman nama dalam kelompok desil 4 DTSEN perlu dilihat secara hati-hati karena status tersebut berkaitan dengan hasil pendataan sosial ekonomi, bukan otomatis menunjukkan bahwa seseorang telah menerima bantuan.