Silmy Karim Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Aset

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 08 September 2026 | 12:52 WIB
Silmy Karim Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Aset
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (kiri) berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026) [Antara]
baca 10 detik
  • Mantan Wamen Imipas Silmy Karim menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan pada Jumat 4 September 2026.
  • Gugatan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
  • Silmy Karim merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing.

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan upaya paksa penyitaan.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pimpinan KPK menjadi pihak termohon. Gugatan ini didaftarkan Silmy pada Jumat (4/9/2026)

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksaan Upaya Paksa Penyitaan," dikutip dari lama Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).

Permohonan perkara Silmy Karim telah teregister dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Nantinya, sidang praperadilan Silmy akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Yuliana.

Adapun sidang perdana permohonan praperadilan Silmy Karim bakal digelar pada Senin (14/9/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Petinggi Kejagung Disebut Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kapuspenkum: Itu Asumsi

4 Petinggi Kejagung Disebut Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kapuspenkum: Itu Asumsi

News | Senin, 07 September 2026 | 21:33 WIB

Tak Kapok! KPK Bongkar Borok Oknum Imigrasi: Tetap Peras WNA Walau Atasan Sudah Diciduk

Tak Kapok! KPK Bongkar Borok Oknum Imigrasi: Tetap Peras WNA Walau Atasan Sudah Diciduk

News | Rabu, 02 September 2026 | 11:05 WIB

Sejumlah Saksi Kembalikan Uang dari Kasus Pemerasan TKA yang Libatkan Silmy Karim ke KPK

Sejumlah Saksi Kembalikan Uang dari Kasus Pemerasan TKA yang Libatkan Silmy Karim ke KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 11:24 WIB

Terkini

Silmy Karim Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Aset

Silmy Karim Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Aset

News | Selasa, 08 September 2026 | 12:52 WIB

NCT Wish Umumkan Comeback Bulan Oktober dengan Mini Album Terbaru

NCT Wish Umumkan Comeback Bulan Oktober dengan Mini Album Terbaru

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 12:50 WIB

Paradoks Sampah: Sibuk Daur Ulang, Sementara Plastik Terus Diproduksi?

Paradoks Sampah: Sibuk Daur Ulang, Sementara Plastik Terus Diproduksi?

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 12:50 WIB

Belanja Minimal Rp250 Ribu di Manna Kampus Bisa Dapat Cashback dari BRI

Belanja Minimal Rp250 Ribu di Manna Kampus Bisa Dapat Cashback dari BRI

Bri | Selasa, 08 September 2026 | 12:49 WIB

Karhutla Mendominasi Bencana di Indonesia, BNPB Catat 627 Kejadian hingga 7 September

Karhutla Mendominasi Bencana di Indonesia, BNPB Catat 627 Kejadian hingga 7 September

News | Selasa, 08 September 2026 | 12:48 WIB

Kabut Asap Kian Parah, Anwar Ibrahim Singgung Perusahaan yang Terlibat Karhutla

Kabut Asap Kian Parah, Anwar Ibrahim Singgung Perusahaan yang Terlibat Karhutla

News | Selasa, 08 September 2026 | 12:44 WIB

Dede Yusuf Bantah Pidato AHY Sinyal Pilpres 2029: Jangan Ditafsirkan Terlalu Jauh

Dede Yusuf Bantah Pidato AHY Sinyal Pilpres 2029: Jangan Ditafsirkan Terlalu Jauh

News | Selasa, 08 September 2026 | 12:44 WIB

4 Rekomendasi Translucent Pressed Powder untuk Kunci Concealer, Lengkap Review dan Harga

4 Rekomendasi Translucent Pressed Powder untuk Kunci Concealer, Lengkap Review dan Harga

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 12:41 WIB

Waspada Bahaya Abu Vulkanik, Dokter Ini Bagikan 4 Tips untuk Lindungi Diri

Waspada Bahaya Abu Vulkanik, Dokter Ini Bagikan 4 Tips untuk Lindungi Diri

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 12:40 WIB

Raja Charles III Tegaskan Harry dan Meghan Tetap Lepas Gelar Kerajaan Inggris

Raja Charles III Tegaskan Harry dan Meghan Tetap Lepas Gelar Kerajaan Inggris

Entertainment | Selasa, 08 September 2026 | 12:39 WIB

×