- Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi pengembalian uang oleh saksi pada Senin (31/8/2026).
- Sejumlah saksi kasus pemerasan izin tinggal WNA mengembalikan uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi.
- Penyidik KPK telah menyita uang lebih dari Rp6 miliar tersebut serta menetapkan beberapa tersangka dalam perkara ini.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim telah melakukan pengembalian uang kepada KPK.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat ditanya perihal penyitaan uang Rp6 miliar lebih oleh penyidik pada Jumat (28/8/2026) lalu.
“Jadi ada penyitaan sejumlah uang dari beberapa saksi yang merupakan pengembalian uang, yang dulunya pernah diterima dari dugaan hasil tindak pidana korupsi,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Dia menjelaskan bahwa sejumlah pihak melakukan pengembalian uang ketika lembaga antirasuah mengusut dugaan pemerasan di lingkungan Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Meski begitu, Taufik belum mau mengungkapkan identitas para saksi yang melakukan pengembalian uang karena penyidik masih melakukan pendalaman perkara ini.
“Iya betul, sudah ada beberapa saksi yang kooperatif mengembalikan,” ujar Taufik.
![Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan pers terkait penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Pemkab Lamongan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/03/26564-achmad-taufik-husein.jpg)
Dia menjelaskan bahwa uang yang sudah dikembalikan oleh para saksi itu kemudian disita oleh penyidik.
Sekadar informasi, KPK menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.