- DPR RI menyetujui empat RUU usul inisiatif dalam Rapat Paripurna di Senayan pada Selasa, 8 September 2026.
- Keempat RUU tersebut mencakup sektor reforma agraria, digitalisasi administrasi kependudukan, otonomi khusus Aceh, serta regulasi penyiaran digital.
- Persetujuan diambil setelah pimpinan rapat meminta mandat akhir dan disetujui serentak oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui empat Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Keempat payung hukum tersebut mencakup sektor agraria, kependudukan, otonomi khusus Aceh, hingga regulasi penyiaran digital.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Pengambilan keputusan diawali dengan penyampaian pendapat fraksi secara tertulis sebelum pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
Pertama, DPR menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg).
Ketua Panja, Iman Sukri, menjelaskan bahwa RUU ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 yang menekankan fungsi sosial tanah.
"RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal sebagai pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria," kata Iman Sukri.
RUU ini juga mengatur pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) serta menjamin legalitas hak atas tanah bagi petani, nelayan, masyarakat adat, hingga masyarakat miskin yang termarjinalkan.
Kedua, DPR juga mengesahkan revisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi usul inisiatif dewan.
RUU ini berfokus pada digitalisasi data kependudukan dan sanksi berat bagi pembocor data. Ketua Panja, Martin Manurung, menekankan bahwa penyelenggaraan adminduk wajib berbasis stelsel aktif digital terintegrasi.
"Dua, perbaikan rumusan pasal 131 ayat 2 sebagai berikut, penyelenggara yang gagal melindungi data kependudukan dikenai sanksi administratif berupa denda yang besarannya ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah. Tiga, perbaikan sanksi pidana bagi pengguna dan petugas yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan di pasal 138 menjadi 6 tahun," tegas Martin.
Selanjutnya, DPR menyetujui revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Perubahan ini mencakup 27 ketentuan, termasuk landasan filosofis untuk mengoptimalkan dampak pembangunan di Aceh pasca-kesepakatan damai Helsinki.
“Bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh," ujar Iman Sukri dalam laporannya.
Beberapa poin krusial meliputi pembagian pendapatan pajak (70% untuk Aceh dan 30% Pusat), dana otonomi khusus, hingga pengaturan zakat sebagai faktor pengurang pajak penghasilan.
Terakhir, DPR menyetujui Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai usul inisiatif.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa regulasi ini dirancang untuk mengharmonisasikan aturan penyiaran konvensional dengan dinamika platform digital demi melindungi kepentingan masyarakat.
Usai mendengarkan laporan-laporan tersebut, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat meminta mandat akhir dari para peserta sidang.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI... dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco yang serentak dijawab "Setuju" oleh anggota dewan yang hadir.