DPR Setujui 4 RUU Jadi Usul Inisiatif, dari Reforma Agraria hingga Penyiaran Digital

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 08 September 2026 | 13:55 WIB
DPR Setujui 4 RUU Jadi Usul Inisiatif, dari Reforma Agraria hingga Penyiaran Digital
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (tangkap layar)
baca 10 detik
  • DPR RI menyetujui empat RUU usul inisiatif dalam Rapat Paripurna di Senayan pada Selasa, 8 September 2026.
  • Keempat RUU tersebut mencakup sektor reforma agraria, digitalisasi administrasi kependudukan, otonomi khusus Aceh, serta regulasi penyiaran digital.
  • Persetujuan diambil setelah pimpinan rapat meminta mandat akhir dan disetujui serentak oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui empat Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). 

Keempat payung hukum tersebut mencakup sektor agraria, kependudukan, otonomi khusus Aceh, hingga regulasi penyiaran digital.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. 

Pengambilan keputusan diawali dengan penyampaian pendapat fraksi secara tertulis sebelum pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

Pertama, DPR menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg). 

Ketua Panja, Iman Sukri, menjelaskan bahwa RUU ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 yang menekankan fungsi sosial tanah.

"RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal sebagai pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria," kata Iman Sukri.

RUU ini juga mengatur pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) serta menjamin legalitas hak atas tanah bagi petani, nelayan, masyarakat adat, hingga masyarakat miskin yang termarjinalkan.

Kedua, DPR juga mengesahkan revisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi usul inisiatif dewan. 

baca juga

RUU ini berfokus pada digitalisasi data kependudukan dan sanksi berat bagi pembocor data. Ketua Panja, Martin Manurung, menekankan bahwa penyelenggaraan adminduk wajib berbasis stelsel aktif digital terintegrasi.

"Dua, perbaikan rumusan pasal 131 ayat 2 sebagai berikut, penyelenggara yang gagal melindungi data kependudukan dikenai sanksi administratif berupa denda yang besarannya ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah. Tiga, perbaikan sanksi pidana bagi pengguna dan petugas yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan di pasal 138 menjadi 6 tahun," tegas Martin.

Selanjutnya, DPR menyetujui revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Perubahan ini mencakup 27 ketentuan, termasuk landasan filosofis untuk mengoptimalkan dampak pembangunan di Aceh pasca-kesepakatan damai Helsinki.

“Bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh," ujar Iman Sukri dalam laporannya.

Beberapa poin krusial meliputi pembagian pendapatan pajak (70% untuk Aceh dan 30% Pusat), dana otonomi khusus, hingga pengaturan zakat sebagai faktor pengurang pajak penghasilan.

Terakhir, DPR menyetujui Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai usul inisiatif. 

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa regulasi ini dirancang untuk mengharmonisasikan aturan penyiaran konvensional dengan dinamika platform digital demi melindungi kepentingan masyarakat.

Usai mendengarkan laporan-laporan tersebut, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat meminta mandat akhir dari para peserta sidang.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI... dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco yang serentak dijawab "Setuju" oleh anggota dewan yang hadir. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji Eva Stevany Rataba, Anggota DPR RI yang Viral karena Masuk Desil 4

Gaji Eva Stevany Rataba, Anggota DPR RI yang Viral karena Masuk Desil 4

Entertainment | Selasa, 08 September 2026 | 11:24 WIB

Sinyal Hijau DPR: Restui Rencana Prabowo Lebur Badan Geologi dan BMKG Demi Efisiensi

Sinyal Hijau DPR: Restui Rencana Prabowo Lebur Badan Geologi dan BMKG Demi Efisiensi

News | Selasa, 08 September 2026 | 10:40 WIB

Malaysia Desak Nama Perusahaan Pelaku Karhutla Dibuka, DPR Buka Suara

Malaysia Desak Nama Perusahaan Pelaku Karhutla Dibuka, DPR Buka Suara

News | Senin, 07 September 2026 | 20:52 WIB

Terkini

Maria Kristin Bongkar Kriteria Peraih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026: Kalah Masih Bisa Lolos

Maria Kristin Bongkar Kriteria Peraih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026: Kalah Masih Bisa Lolos

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 10:35 WIB

Ketika Cinta Bertemu Realitas: Ulasan Film Before Sunset yang Mengiris Hati

Ketika Cinta Bertemu Realitas: Ulasan Film Before Sunset yang Mengiris Hati

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:35 WIB

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:23 WIB

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 10:13 WIB

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

×