Polemik Masa Jabatan Kapolri, Pengamat Sebut UUD 1945 Beri Ruang Open Legal Policy

Bangun Santoso

Selasa, 08 September 2026 | 19:16 WIB
Polemik Masa Jabatan Kapolri, Pengamat Sebut UUD 1945 Beri Ruang Open Legal Policy
Ilustrasi Jabatan Kapolri. (Suara.com/Aldie)
baca 10 detik
  • Pengamat Boni Hargens menyatakan di Jakarta pada Selasa bahwa jabatan Kapolri adalah karier profesional.
  • Mahkamah Konstitusi mengabulkan pencabutan permohonan uji materiil Undang-Undang Polri terkait masa jabatan Kapolri pada Senin.
  • Pemohon sebelumnya meminta masa jabatan Kapolri dibatasi tegas selama lima tahun dan diperpanjang sekali.

Suara.com - Pengamat politik dan hukum Boni Hargens menyebut jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) merupakan karier profesional bukan politis.

Sebab, kata dia, jabatan Kapolri tersebut tunduk pada ketentuan pensiun, bukan masa jabatan tetap seperti pejabat publik yang dipilih.

"Jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional yang tidak otomatis tunduk pada masa jabatan tetap, tetapi wewenang pembentuk undang-undang dan presiden karena masuk dalam kategori open legal policy," kata Boni dalam keterangan di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Ia menjelaskan konsep open legal policy merupakan doktrin hukum tata negara yang mengakui adanya ruang kebijakan terbuka bagi pembentuk undang-undang untuk mengatur suatu materi secara bebas selama konstitusi tidak memberikan batasan atau pengaturan yang rinci mengenai hal tersebut.

Dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri, Boni mengatakan pengaturan masa jabatan Kapolri merupakan domain yang secara konstitusional diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden selaku pembentuk undang-undang.

Dia bilang, karena Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak secara eksplisit mengatur batas masa jabatan Kapolri, maka DPR dan presiden memiliki keleluasaan penuh untuk menetapkannya sesuai kebutuhan negara tanpa bertentangan dengan konstitusi.

Selain itu, dirinya mengingatkan bahwa Konstitusi, UU 2/2002, serta UU 5/2026 secara eksplisit memberikan kewenangan prerogatif kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Lagipula, menurutnya, UUD 1945 tidak memberikan pengaturan rinci soal masa jabatan Kapolri sehingga DPR dan presiden sebagai pembentuk UU berwenang mengaturnya secara bebas.

"Fleksibilitas masa dinas ini memungkinkan negara mempertahankan kepemimpinan terbaik di saat kebutuhan keamanan nasional menghendakinya,”ujarnya sebagaimana dilansri Antara.

baca juga

Meskipun berada pada posisi menolak argumentasi para penggugat ketentuan masa jabatan Kapolri dalam UU 5/2026, ia tetap mengakui perdebatan seputar masa jabatan Kapolri dalam UU 5/2026 mencerminkan ketegangan yang lebih fundamental antara fleksibilitas kebijakan eksekutif dan kebutuhan akan kepastian hukum dalam tata kelola institusi negara.

Sebagai pekerjaan rumah ke depan, kata Boni, diperlukan penjelasan resmi yang komprehensif dalam naskah akademik dan risalah pembahasan UU 5/2026 mengenai ratio legis (pemikiran hukum menurut akal sehat) di balik ketentuan fleksibilitas masa jabatan guna memperkuat legitimasi normatif dan meminimalkan risiko gugatan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya, dirinya menyarankan kepada MK jika permohonan uji materi diajukan, Mahkamah perlu mempertimbangkan doktrin open legal policy secara cermat supaya bisa membedakan antara pilihan kebijakan legislatif yang sah dan norma yang benar-benar bertentangan dengan konstitusi.

Pengamat politik, Boni Hargens usai menghadiri sebuah diskusi di Jakarta. (ist)
Pengamat politik, Boni Hargens usai menghadiri sebuah diskusi di Jakarta. (ist)

Dia juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat sipil agar menjaga diskursus tersebut tetap dalam kerangka hukum yang konstruktif.

“Kritik terhadap ketentuan UU adalah hak demokratis, namun tetap bersikap bijak agar tidak terjebak dalam permainan politik yang ingin mempolitisasi isu ketentuan masa jabatan Kapolri untuk tujuan buruk yang dapat merusak citra dan independensi institusi Polri,” ucap Boni.

Sebelumnya, MK mengabulkan penarikan kembali permohonan nomor 315/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Polri yang menyoal masa jabatan Kapolri

Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanto selaku pemohon mengajukan uji materiil UU Polri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang sebanyak satu kali.

"Amar putusan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Utama, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (7/9).

Sidang pengucapan putusan perkara tersebut dibacakan bersamaan dengan permohonan nomor 303/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Ferdinandus Klau terkait uji materiil Undang-Undang ITE.

Dalam pertimbangannya bahwa MK telah menerima permohonan yang diajukan oleh para pemohon dan telah menerima surat dari para pemohon atas perihal permohonan pencabutan atau penarikan dengan alasan masing-masing.

Mengenai pencabutan permohonan tersebut, MK juga telah melakukan konfirmasi dalam persidangan yang pada pokoknya para pemohon tersebut membenarkan perihal penarikan permohonan dimaksud.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3

Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3

News | Selasa, 08 September 2026 | 15:37 WIB

Wafat di Usia 78, Reniyanti Hoegeng Ternyata Sahabat Megawati Sejak Bersekolah di Cikini

Wafat di Usia 78, Reniyanti Hoegeng Ternyata Sahabat Megawati Sejak Bersekolah di Cikini

News | Selasa, 08 September 2026 | 14:10 WIB

Prabowo Panggil Panglima TNI-Kapolri ke Hambalang, Bahas Situasi Nasional dan Karhutla

Prabowo Panggil Panglima TNI-Kapolri ke Hambalang, Bahas Situasi Nasional dan Karhutla

News | Rabu, 02 September 2026 | 08:25 WIB

Penggugat Tarik Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Hakim MK Curiga Ada Intervensi Luar?

Penggugat Tarik Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Hakim MK Curiga Ada Intervensi Luar?

News | Selasa, 01 September 2026 | 18:20 WIB

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat

Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Polisi Disebut Berhasil Tangkal 'Angsa Hitam' di Demo 27 Agustus, Begini Analisanya

Polisi Disebut Berhasil Tangkal 'Angsa Hitam' di Demo 27 Agustus, Begini Analisanya

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Terkini

LRT City Tak Kunjung Diserahterimakan, Refund Jadi Salah Satu Opsi

LRT City Tak Kunjung Diserahterimakan, Refund Jadi Salah Satu Opsi

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 16:21 WIB

Pernah Dirumorkan Bakal Dinaturalisasi, Begini Nasib Terbaru Pemain Keturunan Indonesia Finn Dicke

Pernah Dirumorkan Bakal Dinaturalisasi, Begini Nasib Terbaru Pemain Keturunan Indonesia Finn Dicke

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 16:21 WIB

The House with Nobody in It: Rumah Kosong yang Ternyata Tidak Sepi

The House with Nobody in It: Rumah Kosong yang Ternyata Tidak Sepi

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 16:20 WIB

Sekolah di Pelalawan Pulangkan Siswa Akibat Kabut Asap Memburuk

Sekolah di Pelalawan Pulangkan Siswa Akibat Kabut Asap Memburuk

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 16:19 WIB

Motul Indonesia Perkuat Jaringan Layanan Lewat Pembukaan Bengkel B-Quik

Motul Indonesia Perkuat Jaringan Layanan Lewat Pembukaan Bengkel B-Quik

Otomotif | Selasa, 15 September 2026 | 16:19 WIB

Kulit Remaja Bebas Jerawat Tanpa Kuras Dompet! 4 Acne Serum Rp30 Ribuan

Kulit Remaja Bebas Jerawat Tanpa Kuras Dompet! 4 Acne Serum Rp30 Ribuan

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 16:18 WIB

Ulasan The Detective Is Already Dead Vol 1-4: Dialog Menggigit, Eksekusi Plot Bikin Menjerit

Ulasan The Detective Is Already Dead Vol 1-4: Dialog Menggigit, Eksekusi Plot Bikin Menjerit

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 16:18 WIB

Perhutanan Sosial Dinilai Minim Evaluasi, Aktivis Soroti Pemberian Izin

Perhutanan Sosial Dinilai Minim Evaluasi, Aktivis Soroti Pemberian Izin

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:17 WIB

Warga Australia Habisi 2 Anak Kandung dengan Sadis di Bali, Lalu Bunuh Diri

Warga Australia Habisi 2 Anak Kandung dengan Sadis di Bali, Lalu Bunuh Diri

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:16 WIB

Layani Rute 9H hingga Mikrotrans, Halte Transjakarta Universitas Pancasila Kembali Beroperasi

Layani Rute 9H hingga Mikrotrans, Halte Transjakarta Universitas Pancasila Kembali Beroperasi

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:16 WIB

×