800 Aset Pemprov Dikuasai Pihak Luar! Kejati Sultra Dikerahkan Tuntaskan Temuan BPK

Muhamad Yasir

Rabu, 09 September 2026 | 08:52 WIB
800 Aset Pemprov Dikuasai Pihak Luar! Kejati Sultra Dikerahkan Tuntaskan Temuan BPK
Kajati Sultra Sugeng Riyanta saat diwawancarai di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/9/2026). (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)
baca 10 detik
  • Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Kajati Sugeng Riyanta meneken SKK untuk menertibkan aset daerah.
  • Kejati Sultra telah menyelamatkan aset daerah yang dikuasai pihak luar, termasuk lahan seluas 49.970 meter persegi di Nanga-Nanga.
  • Pemprov Sultra menerima sertifikat tanah Nanga-Nanga, pendapat hukum lahan sekolah, serta kapal Azimut sebagai barang rampasan berkekuatan hukum tetap.

Suara.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menertibkan dan mengamankan aset daerah. Langkah ini diambil setelah sekitar 800 temuan BPK terkait aset Pemprov Sultra belum berhasil ditertibkan.

Kerja sama tersebut diperkuat melalui penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta.

Melalui SKK tersebut, Kejati Sultra mendapat mandat untuk membantu Pemprov Sultra menangani aset daerah, termasuk aset yang masih berada dalam penguasaan pihak luar.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan persoalan aset daerah masih menjadi pekerjaan besar pemerintah. Dari sekitar 800 temuan BPK, baru sebagian kecil yang berhasil ditertibkan.

“Dari 800 sampai saat ini belum ada yang bisa ditertibkan, baru satu yang tadi disampaikan oleh Pak Kajati yaitu sertifikat,” ujar Andi dikutip, Rabu (9/9/2026).

Menurut Andi, aset daerah bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan. Di dalamnya terdapat kekayaan daerah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat Sulawesi Tenggara.

Andi mengatakan pendampingan Kejati penting untuk menghadapi potensi sengketa atau perdebatan di lapangan ketika pemerintah berupaya mengambil kembali aset tersebut.

Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serius mengelola aset yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Setiap rencana kerja sama yang berkaitan dengan aset daerah juga diminta terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pihak kejaksaan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

baca juga
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Kejati Siap Kembalikan Aset

Kajati Sultra Sugeng Riyanta menegaskan, siap membantu Pemprov Sultra menjaga, mengamankan, menertibkan, hingga memulihkan aset daerah.

Melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejati dapat mendampingi proses penyelamatan, penatausahaan, hingga pengembalian aset, termasuk aset yang masih dikuasai pihak ketiga dan digunakan untuk kepentingan komersial.

“Apabila ada aset-aset lain yang saat ini masih belum dapat kita kelola, apalagi masih belum tertib pengelolaannya karena dalam penguasaan pihak ketiga yang dilakukan secara melawan hukum, kami siap mendapatkan tugas untuk itu,” katanya.

Sugeng menjelaskan pendampingan tersebut merupakan bagian dari tugas kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan demikian, Pemprov Sultra tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan pendampingan hukum tersebut.

Ia berharap kolaborasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menyelamatkan dan memulihkan aset daerah agar bisa kembali memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat Sulawesi Tenggara.

Selain penertiban aset, Kejati Sultra juga siap mendampingi Pemprov Sultra dalam harmonisasi dan sinkronisasi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Aset yang Berhasil Diselamatkan

Dalam kegiatan tersebut, Pemprov Sultra menerima sejumlah dokumen dan aset dari Kejati Sultra.

Salah satunya legal opinion terkait penatakelolaan aset berupa lahan Sekolah Ummusshabri Kendari.

Pemprov Sultra juga menerima sertifikat tanah seluas 49.970 meter persegi di kawasan Nanga-Nanga yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga dan berhasil diselamatkan melalui proses penindakan aset.

Selain itu, Kejati Sultra menyerahkan barang rampasan berupa kapal Azimut yang telah melalui proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Sultra memperbaiki tata kelola aset sekaligus memastikan kekayaan daerah yang selama ini bermasalah dapat diamankan dan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uji Pasal Santet di MK, 5 Mahasiswa Unpam Ditanya Hakim: Anda Punya Kekuatan Gaib?

Uji Pasal Santet di MK, 5 Mahasiswa Unpam Ditanya Hakim: Anda Punya Kekuatan Gaib?

News | Rabu, 09 September 2026 | 08:27 WIB

Pemprov dan DPRD DKI Kompak Semprot Pedagang Masker Nakal: Jangan Main Harga di Tengah Musibah!

Pemprov dan DPRD DKI Kompak Semprot Pedagang Masker Nakal: Jangan Main Harga di Tengah Musibah!

News | Senin, 07 September 2026 | 19:13 WIB

Korsleting Berulang, Kebakaran Jakarta Tak Kunjung Reda: Apa Masalahnya?

Korsleting Berulang, Kebakaran Jakarta Tak Kunjung Reda: Apa Masalahnya?

News | Kamis, 03 September 2026 | 14:23 WIB

Terkini

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:43 WIB

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:41 WIB

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:38 WIB

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 09:35 WIB

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:33 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:32 WIB

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:30 WIB

Masih Layak Dibeli, Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2.593.000/Gram

Masih Layak Dibeli, Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2.593.000/Gram

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:29 WIB

Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama

Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama

Surakarta | Rabu, 16 September 2026 | 09:29 WIB

Dugaan Keracunan 128 Siswa, SPPG di Pariaman Ditutup Sementara hingga Hasil Uji BPOM Keluar

Dugaan Keracunan 128 Siswa, SPPG di Pariaman Ditutup Sementara hingga Hasil Uji BPOM Keluar

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:29 WIB

×