- Koordinator Nasional Kades AMJ mengusulkan penundaan Pilkades kepada DPR RI.
- Usulan penundaan tersebut bertujuan menghindari beban keuangan negara akibat kondisi ekonomi dan dampak global.
- Kades AMJ juga meminta posisi Penjabat Kepala Desa diisi mantan atau petahana, bukan PNS.
Suara.com - Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) mengusulkan agar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditunda. Mereka menilai kondisi ekonomi saat ini belum ideal untuk menggelar Pilkades karena berpotensi menambah beban keuangan negara.
Usulan tersebut disampaikan saat Kades AMJ menemui pimpinan DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan adanya usulan tersebut.
Menurutnya, para kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada 2027 mempertimbangkan kondisi ekonomi dan dampak global yang turut memengaruhi situasi di pedesaan.
"Terkait dengan kondisi saat ini, di mana ada urgensi, kemudian dampak global yang berpengaruh juga akhirnya pada pelaksanaan tahapan Pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini dan juga dinamika yang terjadi di pedesaan-pedesaan," kata Dasco usai menerima audiensi Kades AMJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Dasco mengatakan DPR akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait di pemerintahan.
DPR, kata dia, berharap pemerintah dapat menentukan waktu yang tepat untuk menyesuaikan tahapan Pilkades. Perhitungan terkait waktu pelaksanaan akan dikaji lebih lanjut.
Kades Tolak Pj Diisi PNS
Selain meminta penundaan Pilkades, Kades AMJ juga mengusulkan perubahan mekanisme pengisian jabatan kepala desa apabila masa jabatan petahana berakhir.
Kepala Desa Kasegeran, Kabupaten Banyumas, Saifuddin, meminta posisi Penjabat (Pj) Kepala Desa tidak diisi oleh PNS.
Ketua MPO Kades AMJ itu menyebut keterbatasan jumlah PNS sebagai salah satu alasannya. Ia mengusulkan agar jabatan Pj Kades dapat kembali diisi oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang masih menjabat.
"Ini karena keterbatasan PNS maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama, bahwa jabatan, pejabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang menjabat," kata Saifuddin.
Usulan penundaan Pilkades dan mekanisme pengisian Pj Kades tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan DPR dengan pemerintah.