- KPK menduga oknum anggota DPRD Jateng menjadi perantara pertemuan Bupati Pemalang nonaktif Anom dengan pihak swasta Lilik.
- KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Pemkab Pemalang dan pengurusan kasus pada tahun 2026.
- Para tersangka resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 30 Juli sampai 18 Agustus 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada anggota DPRD Jawa Tengah yang menjadi perantara antara Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro dengan pihak swasta Lilik Budi Suprianto.
Anom dan Lilik diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, tahun 2025-2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa oknum anggota DPRD Jawa Tengah tersebut berperan dalam mempertemukan Anom dengan Lilik.
“Karena dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, ter-capture adanya pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang dengan LBS yang di antaranya melalui perantara anggota DPRD Semarang. Baik perantara dalam pertemuan ataupun perantara dalam komunikasi,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Dari temuan tersebut, lanjut Budi, penyidik membutuhkan keterangan lainnya dari para saksi, khususnya terkait proses pemerasan.
“Bagaimana unsur-unsur ancaman, ya, sebagaimana di unsur Pasal 12e-nya tersebut. Nah, ini kan untuk mempertebal alat bukti yang dibutuhkan dalam perkara ini,” ujar Budi.

KPK diketahui menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, tahun 2025-2026 dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026.
Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI); pihak swasta atau orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris (GHA); Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta; dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS) yang juga putra Lilik.
Untuk itu, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Lilik dan Setya Budi Dias diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.