- TPST Abu & Co di Serpong mencemari Sungai Cisadane karena aktivitas pembakaran sampah dan tumpukan limbah sejak 1992.
- Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan akan memeriksa kepemilikan izin pembakaran sampah dan peruntukan ruang TPST tersebut.
- Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup segera mengecek lokasi dan mengevaluasi aturan TPST.
Pegawai TPST Abu & Co berinisial S mengatakan, biasanya, pihaknya melakukan proses pemilahan sampah organik dan non-organik menggunakan mesin dan kemudian sampah non-organik berupa plastik dan sejenisnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Kita dulu ada alatnya, mobil loading naik ke convayer dan jatuh ke mesin perobek plastik, nanti screening dan masuk ke convayer lagi," katanya.
S menuturkan, setiap harinya ada lima armada yang masuk membawa sampah dari sejumlah perumahan BSD. Masing-masing armada diklaim membawa sampah lima ton atau 25 ton sampah masuk setiap harinya.
"Yang udah menumpuk di area belakang ini 70 ton dan area depan 30 ton-an, total sekitar 100 ton, nanti dibakar," tuturnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah