Tiga Tersangka Penganiayaan Bambang Ditangkap, Terungkap dari Sidik Jari Gelas dan Piring

Muhamad Yasir, Adiyoga Priyambodo

Sabtu, 12 September 2026 | 14:02 WIB
Tiga Tersangka Penganiayaan Bambang Ditangkap, Terungkap dari Sidik Jari Gelas dan Piring
Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan saat kerusuhan 27 Agustus 2026 di Pejompongan. [Suara.com/Adiyoga]
baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka penganiayaan yang menewaskan pedagang cermin Bambang Setiawan di Pejompongan.
  • Polisi mengidentifikasi para tersangka melalui pemeriksaan forensik sidik jari, analisis barang bukti, serta rekaman CCTV.
  • Ketiga tersangka berhasil ditangkap aparat kepolisian di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya pedagang cermin, Bambang Setiawan, yang dianiaya sekelompok orang saat kerusuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026.

Identitas ketiga tersangka terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan forensik, termasuk mencocokkan sidik jari yang ditemukan pada gelas dan piring dengan barang bukti yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

"Penyitaan barang bukti hasil dari olah tempat kejadian perkara berupa enam potong kayu, dan delapan buah bongkahan batu," papar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Sabtu (12/9/2026).

Selain kayu dan batu, polisi menyita lima gelas kaca dan delapan piring untuk kepentingan pemeriksaan forensik.

"Kami juga telah melakukan penyitaan barang bukti terhadap lima buah gelas kaca dan delapan buah piring. Hal ini kami lakukan untuk mensinkronkan antara dugaan pelaku, sidik jari yang menempel di piring dan gelas tersebut dengan sidik jari yang menempel di benda yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk melakukan kekerasannya," imbuhnya.

Penyidik juga menganalisis rekaman video yang beredar di media sosial serta rekaman CCTV untuk memperkuat pembuktian.

"Penyitaan juga dilakukan terhadap satu flashdisk yang berisi video untuk dilakukan analisis digital forensik, baik itu yang tersebar di media sosial maupun dari hasil pengangkatan DVR CCTV," kata Iman lagi.

Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya, polisi kemudian menetapkan tiga tersangka berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29).

"Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun," tutur Iman.

baca juga

Ketiganya ditangkap di tempat persembunyian mereka di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Bambang sebelumnya tewas setelah dianiaya sekelompok orang di Jalan Raya Pejompongan saat kerusuhan pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 22.46 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kematian Bambang Setiawan Diselidiki, Komnas HAM Minta Massa Tak Terlibat Kerusuhan Dibebaskan

Kematian Bambang Setiawan Diselidiki, Komnas HAM Minta Massa Tak Terlibat Kerusuhan Dibebaskan

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:37 WIB

Takziah ke Rumah Duka Bambang Setiawan, Aliansi 40 Ormas Islam Tawarkan Bantuan Hukum

Takziah ke Rumah Duka Bambang Setiawan, Aliansi 40 Ormas Islam Tawarkan Bantuan Hukum

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Terkini

V BTS Jadi Wajah Nothing, Headphone (1) Pro Andalkan Triple-Driver dan ANC

V BTS Jadi Wajah Nothing, Headphone (1) Pro Andalkan Triple-Driver dan ANC

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:47 WIB

Pakar UGM: Putusan MK soal Tak Punya Ijazah SMA Mematikan Gibran di Pemilu 2029

Pakar UGM: Putusan MK soal Tak Punya Ijazah SMA Mematikan Gibran di Pemilu 2029

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:46 WIB

Productivity Guilt: Rasa Bersalah Memilih Jeda saat Semua Orang Produktif

Productivity Guilt: Rasa Bersalah Memilih Jeda saat Semua Orang Produktif

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:43 WIB

Umumkan Pangkostrad Baru, KSAD Maruli Tanggapi Peluang Dirinya Jadi Panglima TNI

Umumkan Pangkostrad Baru, KSAD Maruli Tanggapi Peluang Dirinya Jadi Panglima TNI

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:42 WIB

Kapten Kapal MT Honour Menangis dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Kapten Kapal MT Honour Menangis dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Sulsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:42 WIB

Bukan Sekadar Lelah Biasa, Ketahui Tanda-Tanda Burnout karena Pekerjaan

Bukan Sekadar Lelah Biasa, Ketahui Tanda-Tanda Burnout karena Pekerjaan

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:36 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Nyaris Rp100 Ribu per Kg, Ayam dan Telur Turun Tajam

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Nyaris Rp100 Ribu per Kg, Ayam dan Telur Turun Tajam

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Ijazah SMA Gibran Rakabuming Tidak Ditemukan

Ijazah SMA Gibran Rakabuming Tidak Ditemukan

Sulsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:30 WIB

5 Rekomendasi Pore Cleanser Korea untuk Pori-pori Bersih Mendalam

5 Rekomendasi Pore Cleanser Korea untuk Pori-pori Bersih Mendalam

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Akademisi Gontor: RUU Perampasan Aset Harus Tetap Lindungi Hak Kepemilikan Pribadi

Akademisi Gontor: RUU Perampasan Aset Harus Tetap Lindungi Hak Kepemilikan Pribadi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:29 WIB

×