- Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka penganiayaan yang menewaskan pedagang cermin Bambang Setiawan di Pejompongan.
- Polisi mengidentifikasi para tersangka melalui pemeriksaan forensik sidik jari, analisis barang bukti, serta rekaman CCTV.
- Ketiga tersangka berhasil ditangkap aparat kepolisian di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya pedagang cermin, Bambang Setiawan, yang dianiaya sekelompok orang saat kerusuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026.
Identitas ketiga tersangka terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan forensik, termasuk mencocokkan sidik jari yang ditemukan pada gelas dan piring dengan barang bukti yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
"Penyitaan barang bukti hasil dari olah tempat kejadian perkara berupa enam potong kayu, dan delapan buah bongkahan batu," papar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Sabtu (12/9/2026).
Selain kayu dan batu, polisi menyita lima gelas kaca dan delapan piring untuk kepentingan pemeriksaan forensik.
"Kami juga telah melakukan penyitaan barang bukti terhadap lima buah gelas kaca dan delapan buah piring. Hal ini kami lakukan untuk mensinkronkan antara dugaan pelaku, sidik jari yang menempel di piring dan gelas tersebut dengan sidik jari yang menempel di benda yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk melakukan kekerasannya," imbuhnya.
Penyidik juga menganalisis rekaman video yang beredar di media sosial serta rekaman CCTV untuk memperkuat pembuktian.
"Penyitaan juga dilakukan terhadap satu flashdisk yang berisi video untuk dilakukan analisis digital forensik, baik itu yang tersebar di media sosial maupun dari hasil pengangkatan DVR CCTV," kata Iman lagi.
Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya, polisi kemudian menetapkan tiga tersangka berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29).
"Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun," tutur Iman.
Ketiganya ditangkap di tempat persembunyian mereka di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Bambang sebelumnya tewas setelah dianiaya sekelompok orang di Jalan Raya Pejompongan saat kerusuhan pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 22.46 WIB.