- Polda Metro Jaya segera mengumumkan hasil uji laboratorium forensik terkait kasus kematian Sutrimo.
- Proses pemeriksaan memakan waktu lama karena banyaknya sampel ekshumasi yang harus dianalisis secara mendalam dan ilmiah.
- Polisi juga mendalami permintaan keluarga untuk memeriksa saksi serta menyelidiki berbagai dugaan terkait kasus tersebut.
Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) terkait kasus kematian Sutrimo segera diumumkan. Polisi menyebut proses pemeriksaan membutuhkan waktu karena sampel yang diambil saat ekshumasi cukup banyak dan harus dianalisis secara spesifik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terkait hasil pemeriksaan tersebut.
"InsyaAllah dalam waktu dekat dari Puslabfor Polri akan menyerahkan hasil final dari laboratorium terhadap pengecekan sampel-sampel atau pemeriksaan atau uji laboratorium terhadap sampel-sampel yang diambil pada saat pelaksanaan eksumasi," kata Budi di Mapolda Metro jaya, Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Budi menjelaskan lamanya proses pemeriksaan bukan tanpa alasan. Banyaknya sampel yang diambil dari tubuh Sutrimo saat ekshumasi membuat pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
"Kenapa ini waktunya cukup panjang? Sampel yang diambil itu cukup banyak dari bagian-bagian yang dilaksanakan pada saat pelaksanaan eksumasi, sehingga proses pemeriksaannya harus betul-betul spesifik dan secara keilmuan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Dia memastikan polisi akan menyampaikan perkembangan kasus setelah menerima hasil final pemeriksaan dari Puslabfor Polri.
"InsyaAllah dalam waktu yang tidak lama kami akan segera menyampaikan informasi terkait perkembangan yang kami peroleh pasca kami menerima hasil uji laboratorium dari Laboratorium Forensik Polri," katanya.
![Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. [Suara.com/Adiyoga]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/12/46686-budi-hermanto.jpg)
Dalami Peran Febrio
Hasil labfor menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan kematian Sutrimo. Polisi sebelumnya juga menyatakan akan mendalami permintaan keluarga agar staf administrasi Kejaksaan Agung, Febrio Adiono, diperiksa sebagai saksi.
Keluarga menilai Febrio mengetahui sejumlah rangkaian peristiwa sebelum hingga setelah Sutrimo ditemukan meninggal. Febrio disebut sebagai pihak yang mengantar jenazah Sutrimo sekaligus orang yang diduga mengambil keputusan agar korban tidak menjalani autopsi.
Selain itu, keluarga masih mempertanyakan telepon genggam milik Sutrimo yang hingga kini belum ditemukan.
Kasus tersebut juga dikaitkan dengan transaksi Rp5 juta yang masuk ke rekening Sutrimo pada 15 Juli 2026. Keluarga menduga uang tersebut berkaitan dengan permintaan agar Sutrimo kembali ke Jakarta dari Banyumas.
Transfer tersebut disebut berasal dari perempuan berinisial YLD yang diduga merupakan ajudan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Keluarga juga menduga Sutrimo sebelumnya memilih pulang ke Banyumas karena khawatir dengan proses penggeledahan di kediaman Febrie terkait penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang.
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie membantah posisi Sutrimo sebagai kepala rumah tangga (karumga) Febrie. Sutrimo disebut bekerja untuk menjaga bangunan Klinik Mordent yang saat ini sudah kosong.
Seluruh informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam mengungkap rangkaian peristiwa kematian Sutrimo.