- Surveilans BRIN 2025 menunjukkan satu dari tujuh anak Indonesia memiliki kadar timbal berbahaya dalam darahnya.
- Menko PMK Pratikno menegaskan perlunya edukasi publik lintas sektor untuk mencegah paparan timbal di lingkungan masyarakat.
- Kajian World Bank 2025 memperkirakan paparan timbal menyebabkan puluhan ribu kematian serta kerugian kesehatan di Indonesia setiap tahun.
Suara.com - Paparan timbal masih menjadi ancaman kesehatan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
Berdasarkan Surveilans Kadar Timbal dalam Darah (SKTD) BRIN 2025, sekitar 15 persen atau satu dari tujuh anak memiliki kadar timbal dalam darah ≥ 5 mikrogram per desiliter (µg/dL).
Risiko tersebut bahkan lebih tinggi pada anak yang tinggal di rumah dengan kondisi cat mengelupas. Berdasarkan survei yang sama, anak yang tinggal di rumah dengan cat mengelupas memiliki risiko 61 persen lebih tinggi mengalami kadar timbal dalam darah ≥5 mikrogram per desiliter (µg/dL).
Kondisi itu menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam upaya mendorong terwujudnya Masyarakat Indonesia Bebas Timbal.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa persoalan timbal tidak cukup hanya ditangani melalui regulasi. Masyarakat juga perlu memahami bahaya timbal serta sumber paparannya agar dapat mengubah perilaku sehari-hari.
“Jangan hanya regulasi. Masyarakat harus paham apa bahayanya, dari mana sumber paparannya, dan apa yang bisa dilakukan untuk menguranginya. Kalau masyarakat tidak tahu, perubahan perilaku tidak akan terjadi. Karena itu edukasi harus menjadi bagian dari gerakan kita,” ujar Menko PMK.
Hal tersebut disampaikan Pratikno dalam pertemuan internal Kemenko PMK yang membahas rancangan Peraturan Menko PMK terkait Rencana Aksi Nasional (RAN) Indonesia Bebas Timbal di Kantor Kemenko PMK.
Kemenko PMK tengah mendorong edukasi dan komunikasi publik mengenai timbal melalui kolaborasi lintas sektor. Upaya tersebut diarahkan untuk mengubah perilaku masyarakat dalam mengenali, menghindari, dan mengurangi sumber paparan timbal di lingkungan sehari-hari.
Paparan timbal dapat terjadi di berbagai tempat, mulai dari rumah, lingkungan permukiman, tempat kerja, hingga melalui berbagai produk yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Kajian WHO 2021, dampak paparan timbal perlu dilihat tidak hanya dari sisi kesehatan, tetapi juga dalam perspektif pembangunan manusia. Paparan timbal dapat memengaruhi perkembangan neurologis dan kognitif, kemampuan belajar, perilaku, serta tumbuh kembang anak.
Paparan selama kehamilan juga dapat berdampak terhadap ibu dan janin, antara lain gangguan pertumbuhan janin, berat lahir rendah, hipertensi atau preeklamsia, kelahiran prematur, dan keguguran spontan.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK Sukadiono mengatakan persoalan paparan timbal tidak hanya menyangkut kondisi kesehatan masyarakat saat ini.
Menurutnya, dampak paparan timbal yang tidak dikelola dapat berlangsung dalam jangka panjang dan berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia.
“Ketika kita berbicara tentang timbal, sebenarnya kita sedang berbicara tentang kualitas generasi yang akan datang. Dampaknya bukan hanya pada kesehatan hari ini, tetapi dapat berpengaruh terhadap kemampuan belajar, produktivitas, dan kualitas sumber daya manusia dalam jangka panjang,” ujar Sukadiono.
Secara global, paparan timbal berkontribusi terhadap lebih dari 1,5 juta kematian pada 2021, terutama akibat dampaknya terhadap penyakit kardiovaskular dan beban kesehatan jangka panjang.
Sementara di Indonesia, kajian World Bank 2025 memperkirakan paparan timbal berkontribusi terhadap sekitar 20.000–40.000 kematian dan 500.000–1 juta DALYs (Disability-Adjusted Life Years) setiap tahun.
Sukadiono mengatakan pengendalian paparan timbal tidak cukup hanya dilakukan dengan menangani masyarakat yang telah terpapar. Pemerintah juga perlu mencegah dan mengurangi sumber paparannya.
“Pengendalian harus dimulai dari sumbernya dan dilakukan dari hulu sampai hilir, mulai dari bahan baku, proses produksi, peredaran dan penggunaan produk, hingga pengelolaan limbahnya,” ujarnya.
Indonesia sendiri telah memiliki sejumlah instrumen regulasi yang dapat menjadi dasar pengendalian timbal, di antaranya PP Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan, serta standar terkait kandungan timbal pada cat melalui SNI 8011:2014 dan SNI 8011:2020.
Namun, pemerintah menilai tantangan berikutnya adalah memastikan berbagai aturan dan standar tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.
“Kita sudah memiliki dasar regulasi dan standar, tetapi tantangannya adalah bagaimana memastikan standar tersebut diterapkan secara konsisten di lapangan, bukan secara sukarela,” pungkas Sukadiono.