- Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara pada 14 September 2026.
- Suahasil Nazara memperoleh total penghasilan bulanan resmi di kisaran Rp89 juta hingga Rp93,5 juta.
- Suahasil Nazara memiliki total harta kekayaan yang tercatat di LHKPN KPK mencapai sekitar Rp138,17 miliar.
Suara.com - Suahasil Nazara resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. Ia menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rangka reshuffle Kabinet Merah Putih untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Pelantikan ini menjadikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan ketiga di era pemerintahan Prabowo Subianto setelah Sri Mulyani Indrawati dan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sebelum menduduki posisi puncak di Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara telah lama berkiprah sebagai Wakil Menteri Keuangan sejak 25 Oktober 2019 di era Presiden Joko Widodo. Ia mempertahankan jabatan tersebut hingga pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pengalamannya yang panjang di bidang kebijakan fiskal membuat penunjukannya tidak terlalu mengejutkan bagi kalangan pengamat ekonomi.
Sebagai ekonom dan akademisi, Suahasil Nazara dikenal memiliki latar belakang pendidikan yang kuat.
Ia lahir di Jakarta pada 23 November 1970, meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia, Master of Science dari Cornell University, dan Ph.D. dari University of Illinois at Urbana-Champaign.

Sebelum terjun penuh ke pemerintahan, ia pernah menjadi dosen dan profesor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia serta Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Pertanyaan yang banyak muncul di masyarakat setelah pelantikannya adalah berapa sebenarnya gaji yang diterima Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan?
Informasi mengenai penghasilan pejabat negara selalu menjadi perhatian publik, terutama karena posisi Menteri Keuangan termasuk salah satu jabatan strategis yang mengelola anggaran negara dalam jumlah sangat besar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain itu, menteri berhak menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Jika dijumlahkan, penghasilan dasar dari gaji pokok dan tunjangan jabatan mencapai Rp18.648.000 setiap bulan.
![Menteri Keuangan Suahasil Nazara (tengah) menyapa para pegawai usai dilantik menjadi Menteri Keuangan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (14/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/14/56356-menteri-keuangan-suahasil-nazara-suahasil-nazara.jpg)
Namun, angka tersebut belum mencakup berbagai tunjangan lain yang diterima oleh Menteri Keuangan. Salah satu komponen penting adalah tunjangan kinerja.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Menteri Keuangan berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Tunjangan kinerja tertinggi di Kemenkeu mencapai sekitar Rp46.950.000, sehingga tunjangan kinerja Menteri Keuangan bisa mencapai sekitar Rp70 juta lebih.