- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor.
- Operasi senyap yang dilaksanakan pada Senin tersebut mengamankan uang tunai rupiah dan valuta asing mencapai ratusan miliar rupiah.
- Delapan tersangka yang mengenakan rompi tahanan langsung digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Pantauan Suara.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, delapan orang yang sebelumnya diamankan sudah memakai rompi oranye khas tahanan KPK. Mereka keluar gedung sekitar pukul 17.47 WIB.
Mereka ialah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Selain itu, tersangka lainnya bernama Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi. Mereka terpantau keluar dari Gedung KPK dengan tangan terborgol. Kemudian, mereka digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan KPK.
Sebelumnya, KPK mengamankan 17 orang dalam OTT pada Senin (14/9/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk Rupiah dan valuta asing (valas) yang jumlahnya mencapai ratusan miliar Rupiah.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu Rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ini merupakan OTT ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Adapun operasi pertama pada 2026 ialah kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Kemudian, KPK juga melakukan OTT kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi.
Ketiga, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Lebih lanjut, KPK melakukan dua OTT pada waktu yang sama yaitu kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Lalu, KPK melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil PN Depok Bambang Setyawan dalam kasus dugaan suap pada pengurusan sengketa lahan.
Ketujuh, KPK melakukan operasi senyap dengan menjaring Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
Selanjutnya, KPK juga menangkap Bupati Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT) dalam OTT kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kesembilan, KPK melakukan OTT dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus mengumpulkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Kasus ini menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka.
Pada April lalu, KPK juga menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Tulungagung Tahun 2025-2026 melalui OTT.