- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor.
- Operasi senyap yang dilaksanakan pada Senin tersebut mengamankan uang tunai rupiah dan valuta asing mencapai ratusan miliar rupiah.
- Delapan tersangka yang mengenakan rompi tahanan langsung digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan.
Kemudian, KPK melakukan OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Keduabelas, OTT dilakukan terhadap Bupati Muara Enim Edison dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Lalu, OTT dilakukan terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan suap untuk mengubah penilaian BPK dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemkab Muara Enim.
Ke-14, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Hardy dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.
Kemudian, Bupati Langkat Syah Afandin terjaring OTT karena diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) dan gratifikasi terkait pengisian jabatan hingga pengadaan seragam sekolah sebanyak Rp 3,5 miliar.
Ke-16, KPK menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam OTT tekait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Ke-17, OTT KPK menjaring Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dalam tiga kasus dugaan korupsi yaitu dugaan konflik kepentingan, suap, dan penerimaan lain atau gratifikasi.
Selanjutnya, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026 dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026.
Ke-19, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan pemerasaan dan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed setelah terjaring OTT KPK.