- Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto terjaring OTT KPK di Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
- KPK menetapkan Arif sebagai tersangka kasus suap pengurusan HGB Summarecon Bogor di Kementerian ATR/BPN.
- Arif Sugiyanto bersama tujuh tersangka lainnya resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama.
Suara.com - Nama mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, menjadi sorotan publik usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Arif resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penetapan status hukum tersebut menambah panjang babak perjalanan hidup Arif Sugiyanto yang sebelumnya dikenal memiliki latar belakang beragam, mulai dari anggota kepolisian, pengusaha, hingga pimpinan daerah.
Latar Belakang Keluarga dan Pendidikan
Arif Sugiyanto lahir di Kebumen, Jawa Tengah, pada 10 Juni 1977. Ia merupakan putra dari pasangan Sugito, seorang sopir, dan Satinah, seorang guru taman kanak-kanak. Masa kecil Arif dihabiskan di Dukuh Ketugon, Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen.
Pendidikan formal tingkat dasar ditempuhnya di SD Negeri 6 Panjer. Arif kemudian melanjutkan studi ke SMP Negeri 3 Kebumen dan menamatkan pendidikan menengah atas di SMA Negeri Prembun.
Setelah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah, Arif menempuh jenjang sarjana di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jakarta.
Berdasarkan dokumen profil pasangan calon Pilkada 2024, ia juga menyelesaikan pendidikan magister hukum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada periode 2021–2023.
Karier di Kepolisian dan Dunia Bisnis
Sebelum memasuki arena birokrasi dan politik praktis, Arif Sugiyanto meniti karier sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pengabdiannya di korps Bhayangkara berlangsung selama dua dekade, terhitung sejak 1997 hingga masa dinasnya berakhir pada 2017.
Selepas dari kepolisian, Arif merambah sektor swasta dengan menduduki posisi strategis sebagai komisaris di PT Bumi Indah Properties pada rentang waktu 2017 hingga 2018.
Pengalaman di dunia korporasi tersebut dijalaninya sebelum memutuskan masuk ke birokrasi pemerintahan daerah.
Kiprah Politik dan Kepemimpinan di Kebumen
Karier politik Arif bermula saat terpilih menjadi Wakil Bupati Kebumen sisa masa jabatan 2019–2021, mendampingi Bupati Yazid Mahfudz.
Pada Pilkada Kebumen 2020, Arif melangkah maju sebagai calon bupati bersama Ristawati Purwaningsih sebagai calon wakil bupati.
Sebagai pasangan calon tunggal yang berhadapan dengan kotak kosong, pasangan Arif-Ristawati berhasil memenangkan kontestasi dengan perolehan suara sekitar 60,8 persen.
Arif dilantik menjadi Bupati Kebumen pada 26 Februari 2021. Selama menjabat, ia sempat menerima penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Koperasi tingkat Madya dari Dewan Koperasi Indonesia pada 2022.
Di ranah sosial kemasyarakatan, Arif pernah mengemban amanah sebagai Bendahara Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kebumen, memimpin Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Kebumen, serta Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kebumen.
Ia juga tercatat sebagai Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Jawa Tengah.
Pada Pilkada Kebumen 2024, Arif kembali berpasangan dengan Ristawati Purwaningsih.
Pasangan petahana ini mendaftar ke KPU Kabupaten Kebumen pada 28 Agustus 2024 dengan dukungan koalisi partai politik, termasuk PDI Perjuangan, Golkar, PPP, PKS, PAN, Perindo, PBB, dan Partai Buruh, serta mengantongi rekomendasi resmi dari DPD Partai Golkar Kebumen.
Namun, kontestasi tersebut dimenangkan oleh pasangan penantang, Lilis Nuryani-Zaeni Miftah, yang sekaligus menyudahi masa jabatan Arif sebagai orang nomor satu di Kebumen.
Tersandung Operasi Tangkap Tangan KPK
KPK melakukan penangkapan terhadap 17 orang dalam OTT di Jabodetabek pada Senin (14/9/2026), termasuk Arif Sugiyanto.
Setelah pemeriksaan intensif selama 1x24 jam dan gelar perkara di Gedung Merah Putih KPK, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara pengurusan HGB Summarecon Bogor.
Empat dari delapan tersangka disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengepul uang pengurusan izin pertanahan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
"Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri, ya. Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyidik," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Empat tersangka lainnya dalam perkara ini adalah Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, dan pihak swasta Rizal Pahlevi.
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.