- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid absen dari dua rapat DPR di Jakarta setelah KPK melakukan OTT suap HGB.
- KPK menetapkan empat tersangka dekat Nusron dan menyita barang bukti uang tunai senilai Rp100 miliar.
- Istana Kepresidenan menyatakan Presiden tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan di KPK.
Perkara ini bermula dari giat tangkap tangan yang dilancarkan KPK di lingkungan Badan Pertanahan Nasional dengan total 17 orang yang diamankan.
Tim penyidik komisi antirasuah turut menyita barang bukti berupa 20 koper dan tas yang berisi uang tunai senilai Rp100 miliar.
KPK kemudian menetapkan dan menahan empat orang yang dikenal dekat dengan Nusron sebagai tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry.
Terkait potensi pemeriksaan terhadap Nusron Wahid, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa nama menteri tersebut telah muncul dalam berita acara pemeriksaan saksi-saksi dan sedang ditindaklanjuti.
"Terkait soal NW (Nusron Wahid) sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Merespons perkembangan penanganan hukum di KPK, pihak Istana Kepresidenan memastikan tidak akan melakukan intervensi.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan sikap Presiden Prabowo Subianto terkait proses hukum yang berjalan di lembaga penegak hukum.
"Ya kita serahkan. Pak Presiden itu selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkanlah kepada aparat penegak hukum. Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu," kata Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).