- Rizky Fisa Abadi mengungkap penyerahan uang senilai Rp500 juta kepada Stafsus Menteri Agama Gus Alex di Jakarta.
- Penyerahan dana tersebut dilakukan dalam dua tahap terpisah pada November 2023 dan Januari 2024 melalui pihak perantara.
- Kasus korupsi kuota haji ini melibatkan empat terdakwa dengan estimasi total kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Jaksa kemudian kembali memastikan total uang yang diberikan Rizky kepada Gus Alex.
“Berarti total yang saudara berikan uang dalam konteks peminjaman uang itu jumlahnya total?” tanya jaksa.
“Rp500 juta,” ungkap Rizky.
“Sampai dengan sekarang belum dikembalikan?” lanjut jaksa.
“Seingat saya belum,” sahut Rizky.
Dikaitkan dengan Fee Percepatan
Dalam persidangan, jaksa kemudian menanyakan apakah uang Rp500 juta tersebut merupakan bagian dari fee percepatan yang diterima Rizky pada 2023.
Rizky membenarkan bahwa dirinya menerima uang sebesar USD905.000 sebagai fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Fee tersebut berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan status T0 atau TX. Dengan status tersebut, jemaah yang mendaftar dan membayar dapat langsung berangkat haji pada tahun yang sama tanpa harus mengantre.
Rizky mengatakan uang tersebut semula direncanakan untuk diberikan kepada pimpinan di Kementerian Agama. Namun, menurut keterangannya di persidangan, uang itu hanya sampai kepada dirinya, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Abdul Muhyi, serta mantan honorer Kementerian Agama Ridwan Kurniawan.
“Tidak ada geser ke Gus Men (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas)?” tanya jaksa.
“Tidak ada, Pak,” jawab Rizky.
Empat Terdakwa
Dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ini, terdapat empat orang yang berstatus sebagai terdakwa.
Mereka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa sebelumnya membeberkan sumber kerugian negara dalam perkara tersebut yang disebut mencapai Rp622 miliar. Rinciannya sebagai berikut:
Selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438.218.328.446,48 atau sekitar Rp438,2 miliar.
Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39.954.729.719,93 atau sekitar Rp39,9 miliar.
Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp143.917.149.000 atau sekitar Rp143,9 miliar.
Rincian Aliran Uang
Jaksa juga membeberkan sejumlah nama yang disebut menerima aliran uang dalam perkara tersebut. Berikut rinciannya:
- Yaqut Cholil Qoumas: USD271.500.
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD5.233.800 dan Rp330 juta.
- Rizky Fisa Abadi: USD475.000 dan Rp50 juta.
- Abdul Muhyi: USD308.500.
- Ridwan Kurniawan: USD512.500 dan Rp250 juta.
- Iyah Nuryah: USD70.000.
- Dodi Suhada: USD59.500.
- Kamal: USD3.000.
- Adam Fakih Mukodam: USD3.000.
- Bambang Sutrisno: USD80.000.
- Hud Rifky Assegaf: USD130.000.
- Anjas Asmara: USD30.000.
- Hafidz: USD94.600.
- Makki Abdul Sholeh: USD5.000.
- Roy Kurniawan: USD18.500.
- Rachmat Wildan: USD7.000.
- Farid Aljawi: USD52.500.
- Ahmad Taufik: USD126.200.
- Muzaki Kholis: USD84.500.
- Badrussalam: USD4.500.
- Muhamad Zaki Yamani: Rp353,6 juta.
- Amaludin Wahab: USD602.600.
- Syihabbul Muttaqin: USD493.400.
- Tauhid Hamdi: USD20.000.
- Ali Makki: USD19.600.
- Buchori Yusuf: USD56.000.
Adapun aliran uang kepada korporasi yang disebut jaksa terdiri dari:
- 313 PIHK: Rp478.173.058.166,41.
- Koperasi Perahu: USD26.500.