- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan jurnalisme warga berfungsi sebagai peringatan dini bagi kepolisian di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
- Analis politik Boni Hargens menilai Polri harus beradaptasi dengan memanfaatkan informasi digital masyarakat untuk mengevaluasi fungsi penegak hukum.
- Informasi dari warga dapat menjadi instrumen strategis memetakan ancaman keamanan apabila dikelola secara tepat dan diverifikasi.
Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai maraknya citizen journalism atau jurnalisme warga dapat menjadi sistem peringatan dini (early warning system) bagi institusi kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan Listyo Sigit dalam acara Kompolnas Awards di Jakarta, Jumat (18/9/2026). Menurutnya, keluhan dan laporan masyarakat kini semakin mudah tersebar melalui berbagai platform digital.
Di era digital, masyarakat dapat merekam, melaporkan, sekaligus menyebarluaskan sebuah peristiwa secara langsung. Media sosial, kanal video daring, hingga grup percakapan menjadi bagian dari lanskap informasi yang bergerak cepat dan sulit dikendalikan secara terpusat.
Analis politik dan isu intelijen Boni Hargens menilai pandangan Kapolri tersebut menunjukkan adanya upaya Polri beradaptasi dengan perubahan zaman.
Menurut Boni, perkembangan teknologi digital semestinya diikuti perubahan paradigma dalam pelaksanaan fungsi kepolisian, terutama dalam membaca informasi yang muncul dari masyarakat.
"Era digital yang ditandai oleh amorfisme informasi di ruang maya sudah seharusnya membawa perubahan pada paradigma penegak hukum dalam mengevaluasi dan meredefinisi makna dan pelaksanaan dari peran serta fungsi mereka di tengah masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Boni.
Akademisi Universitas Indonesia itu menjelaskan, amorfisme informasi menggambarkan karakter informasi digital yang tidak memiliki bentuk tetap. Informasi dapat berubah, menyebar ke berbagai arah, dan sulit dikontrol hanya melalui satu pusat informasi.
Karena itu, menurut Boni, kepolisian tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan konvensional dalam mengumpulkan informasi. Institusi penegak hukum membutuhkan pola kerja yang lebih responsif dan adaptif terhadap perkembangan ruang digital.
"Dibutuhkan sebuah paradigma baru yang lebih responsif, adaptif, dan mampu memanfaatkan sumber-sumber informasi terbuka secara cerdas dan terstruktur," kata Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) tersebut.
Citizen Journalism sebagai Sumber Informasi Terbuka
Boni juga melihat citizen journalism sebagai salah satu sumber informasi terbuka atau open source yang dapat dimanfaatkan institusi keamanan dan penegak hukum.
Menurut dia, informasi yang berasal dari masyarakat dapat menjadi bahan analisis untuk membaca berbagai potensi gangguan keamanan, sepanjang dikelola dengan metode yang tepat dan diverifikasi secara memadai.
"Informasi yang berasal dari masyarakat luas ini, bila dikelola dengan metode yang tepat, dapat menjadi instrumen strategis dalam pemetaan potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan keamanan (ATHG)," ujar Boni.
Kerangka ATHG, kata Boni, merupakan salah satu instrumen yang digunakan dalam kajian keamanan nasional. Pemanfaatan informasi dari jurnalisme warga dinilai dapat memperkaya analisis karena berasal dari kondisi lapangan yang aktual.
"Dengan memanfaatkan citizen journalism sebagai salah satu sumber masukan, analisis ATHG dapat dilakukan secara lebih komprehensif, berbasis data lapangan yang aktual, dan mencerminkan kondisi riil yang dirasakan masyarakat," katanya.
Polri Dinilai Perlu Adaptif
Boni menilai pernyataan Listyo Sigit menunjukkan pola pikir yang menurutnya cerdas, ideal, dan kontekstual dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi.
"Lebih dari sekadar respons terhadap fenomena media, ini mencerminkan kesiapan institusi Polri untuk bertransformasi sesuai tuntutan demokrasi modern," kata Boni dalam rilis yang diterima redaksi, Minggu (20/9/2026).
Ia menjelaskan, pemanfaatan kecerdasan kolektif masyarakat digital dapat menjadi salah satu sumber informasi terbuka untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Namun, informasi dari masyarakat tetap membutuhkan pengelolaan dan verifikasi. Arus informasi digital yang cepat juga membuat aparat perlu memilah antara informasi faktual, laporan awal, dan informasi yang belum terkonfirmasi.
Boni menilai pendekatan tersebut juga sejalan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam negara hukum. Terlebih, batas antara ruang fisik dan ruang digital semakin tipis seiring cepatnya pertukaran informasi.
Dalam pandangannya, hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat dalam negara demokrasi tidak semestinya berjalan satu arah. Warga yang aktif memberikan informasi dapat menjadi bagian dari ekosistem keamanan, sementara aparat tetap memiliki tanggung jawab untuk memverifikasi dan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum.
"Warga yang aktif melapor dan berpartisipasi melalui jurnalisme digital merupakan mitra strategis dalam menjaga keamanan nasional," ujar Boni.