- Baleg DPR RI dan pemerintah menggelar rapat terbuka di Jakarta pada Senin, 21 September 2026, untuk membahas RUU Reforma Agraria.
- Pembahasan undang-undang ini bertujuan untuk menghadirkan keadilan, kepastian hukum, serta penataan aset dan akses agraria yang berkelanjutan bagi masyarakat.
- DPR dan pemerintah terus memperketat koordinasi serta sinkronisasi aturan guna menyelesaikan sengketa lahan dan konflik agraria struktural secara efektif.
Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria pada Senin (21/9/2026). Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Rapat Panja ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan Baleg, termasuk Ketua Baleg Bob Hasan, serta Wakil Ketua Baleg seperti Iman Sukri dan Sturman Panjaitan.
Sementara itu, pihak pemerintah diwakili oleh Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, dan Wamansesneg Bambang Eko Suhariyanto.
Dalam pembukaannya, Dasco menegaskan bahwa rapat ini digelar secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.
"Rapat ini kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Rapat ini akan berlangsung sampai pukul 11.30 WIB. Nanti langsung dilanjut dengan rapat kerja bersama pemerintah guna mengambil keputusan," kata Dasco.
Mengedepankan Keadilan dan Kepastian Hukum
Sturman Panjaitan, Wakil Ketua Baleg DPR RI, menekankan urgensi RUU Reforma Agaria ini adalah untuk membawa keadilan nyata bagi masyarakat. Ia menyoroti pentingnya penyesuaian definisi dalam regulasi tersebut.
"Ada perubahan ketentuan umum pada Pasal 1 Ayat 1 sesuai UU Pokok Agraria tahun 1960, terkait penghapusan kata permukaan dalam definisi agraria Pasal 1 angka 2. Ini soal definisi reforma agraria sebagai penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan sumber agraria terutama tanah yang lebih berkeadilan serta berkelanjutan lewat penataan aset maupun penataan akses bagi kemakmuran masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad menyoroti krusialnya sinkronisasi antaraturan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di lapangan.
Hal ini ia sampaikan setelah melakukan diskusi intensif dengan jajaran pejabat negara terkait pada 16 September 2026 lalu.
“Reforma agraria membutuhkan aturan yang sinkron dan kepastian dalam pelaksanaannya,” ujar Dasco, Kamis pekan lalu.
Dasco menambahkan, koordinasi antarlembaga akan terus diperketat agar produk legislasi ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Koordinasi akan terus dilakukan agar proses legislasi berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan kepastian hukum,” katanya.
Respons Publik dan Dinamika Legislasi
RUU Pengaturan Reforma Agraria sendiri telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR pada 8 September 2026.
Pemerintah pun telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai respons atas inisiatif tersebut.
Bagi masyarakat luas, terutama yang selama ini bergelut dengan sengketa lahan, pembahasan ini menjadi krusial.
Salah satu fokus utama yang diharapkan adalah kemampuan RUU ini dalam menghilangkan hambatan eksekusi putusan pengadilan terkait sengketa pertanahan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti Konsorsium Pembaruan Agraria, juga turut memberikan masukan kritis, termasuk menyoroti penyelesaian konflik agraria struktural.
Sinkronisasi yang matang antara DPR dan pemerintah diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang tidak hanya administratif, tetapi juga berpihak pada pemulihan hak masyarakat serta pemerataan sumber daya agraria demi kemakmuran rakyat.