- Pakar Hukum Agraria UGM, Ricardo Simarmata, menilai pembentukan RUU Reforma Agraria di Indonesia sangat mendesak pada Rabu, 16 September 2026.
- RUU tersebut mencakup pengaturan objek, subjek, wilayah pesisir, hingga perlindungan kelompok rentan guna mengatasi ketimpangan penguasaan tanah.
- Implementasi undang-undang berisiko terhambat oleh ego sektoral kementerian, masalah kewenangan, keterbatasan pembiayaan, serta kapasitas pengelola badan khusus.
Suara.com - Pakar Hukum Agraria UGM, Ricardo Simarmata, menilai pembentukan RUU Reforma Agraria sudah sangat mendesak. Ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, beserta konflik yang terus terjadi, menjadi alasan mengapa regulasi ini tidak bisa diperlakukan sekadar sebagai agenda legislasi biasa.
"Kalau dibikin skala seperti mendesak, tidak mendesak, dan sangat mendesak, ya Indonesia mungkin masuk skala paling tinggi, yaitu sangat mendesak," kata Ricardo, dikutip Rabu (16/9/2026).
Disampaikan Ricardo, urgensi tersebut terlihat dari kuantitas dan kualitas konflik serta sengketa agraria yang terjadi di Indonesia. Dampak konflik turut menjadi ukuran penting yang tak bisa disepelekan.
Pasalnya, persoalan agraria tidak berhenti pada sengketa kepemilikan, tetapi dapat menimbulkan akibat yang lebih luas bagi masyarakat.
"Secara objektif, itulah yang jadi alasan kenapa dia (RUU Reforma Agraria) mendesak. Ibarat ada api yang harus dipadamkan, ada akibat yang harus dihentikan, perluasan atau pembesarannya," tandasnya.
Adapun dalam drafnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria memuat pengaturan objek dan subjek reforma agraria, penetapan lokasi prioritas, restitusi tanah, serta perlindungan kelompok rentan.
Cakupan tersebut tidak terbatas pada tanah, melainkan mencakup hutan, pesisir, dan perairan dalam aspek penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan.
"Objek-objek itu harus direform dalam soal penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan," tegasnya.
Meski demikian, Ricardo mengingatkan bahwa undang-undang tidak otomatis menyelesaikan konflik agraria. Persoalan justru dapat muncul ketika regulasi yang telah disusun harus diterjemahkan menjadi program, kelembagaan, serta tindakan nyata di lapangan.
Salah satu celah yang disoroti ialah ego sektoral antarkementerian dan lembaga. Pelaksanaan reforma agraria membutuhkan data dan koordinasi lintas sektor, termasuk apabila nantinya dibentuk Badan Reforma Agraria Nasional yang memerlukan informasi dari kementerian terkait untuk menentukan objek reforma agraria.
"Persoalannya, apakah badan yang akan dibentuk ini punya power untuk memaksa kementerian atau lembaga itu? Sementara badan itu di bawah kementerian secara hierarki. Itu contoh yang paling konkret mengenai kemungkinan dia tidak akan gampang untuk diimplementasikan," paparnya.
Persoalan kewenangan tersebut menjadi krusial sebab badan khusus tanpa daya paksa yang memadai berisiko tidak mampu mengatasi kepentingan sektoral.
Akibatnya, agenda reforma agraria dapat kembali bergantung pada kesediaan masing-masing kementerian dan lembaga untuk menyerahkan data serta menjalankan kebijakan bersama.
Selain kewenangan, ada pula persoalan pembiayaan dalam pembentukan badan khusus tersebut. Ia menyoroti kebutuhan anggaran, termasuk kemungkinan pembentukan kantor di daerah, yang perlu diperhitungkan sejak awal agar pelaksanaan RUU tidak terbentur persoalan fiskal.
Tantangan berikutnya adalah menentukan siapa yang akan mengelola badan tersebut. Menurut Ricardo, kapasitas dan pemahaman pengelola menjadi faktor penting.