- Koalisi sipil GEMAS menggugat Keppres 116/TK/2025 ke PTUN Jakarta terkait pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto.
- Korban peristiwa Tanjung Priok 1984 bernama Nurhayati hadir memberikan kesaksian dalam sidang di PTUN Jakarta pada Senin.
- Aliansi GEMAS menilai Soeharto tidak layak menjadi pahlawan karena cacat prosedur serta memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat.
Suara.com - Polemik mengenai pemberian gelar pahlawan kepada Presiden Kedua Soeharto kian bergulir. Saat ini koalisi sipil tengah menempuh jalur hukum melalui gugatan yang mereka ajukan terkait Keppres 116/TK/2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) itu mempermasalahkan pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto yang dinilai cacat secara prosedur dan substantif, karena rekam jejak jenderal bintang lima itu yang penuh pelanggaran kemanusiaan.
Perkara dengan nomor 151/G/PTUN.JKT ini mulai memasuki tahap persidangan pemeriksaan saksi dan bukti di PTUN Jakarta, pada Senin (21/9/2026).
Untuk menguatkan argumennya, GEMAS menghadirkan seorang saksi yang juga merupakan korban peristiwa Tanjung Priok 1984, Nurhayati.
Ayah Nurhayati, Bachtiar, diduga dihilangkan secara paksa pada peristiwa berdarah pada era pemerintahan Soeharto tersebut dan hingga kini masih belum jelas keberadaannya.
"Malam itu sekitar jam 8 malam hingga jam 3 pagi, saya terus mendengar suara tembakan beruntun, hingga lampu
yang seketika dimatikan massal. Keadaanya gelap gulita dan mencekam. Pada saat kejadian itu, saya mengetahui bahwa yang hilang bukan hanya ayah saya, tetapi ada banyak tetangga saya yang juga mengalami kehilangan”, tutur dia saat memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Pada malam kejadian, dia juga mengaku melihat ada beberapa panzer milik tentara yang berada di sekitar Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok.
"Saya melihat di Jalan Yos Sudarso itu ada panzer. Kalau enggak salah ada tiga," imbuhnya.
Tak hanya itu, dampak yang dialami Nurhayati terus berlanjut pasca kejadian tersebut. Pasca kejadian, rumah Nurhayati masih kerap didatangi orang tak dikenal selama beberapa kali.
Karena merasa takut dan terganggu, keluarganya memutuskan untuk balik ke kampung halamannya di ke Kota Padang.
"Karena setiap hari ibu saya didatangi oleh orang yang tidak kami kenal, ibu saya jadi trauma dan sakit-sakitan berkepanjangan," kenangnya.
Sebab itu, pengangkatan Seoharto menjadi pahlawan memberikan dampak kerugian serius bagi Nurhayati.
Sementara ayahnya tak kunjung pulang, Soeharto yang ia nilai bertanggung jawab atas tragedi itu malah mendapat gelar pahlawan.
"(Alami) kerugian batin. Kami tidak mendapatkan hak pemulihan dari negara atas peristiwa Tanjung Priok."
Kuasa hukum Aliansi GEMAS, Virdinda menilai keterangan saksi tersebut menjadi bukti bahwa Soeharto tidak memiliki kelayakan untuk menjadi pahlawan.
Sebab, rekam jejak mantan mertua Presiden Prabowo Subianto itu jauh dari nilai-nilai integritas dan moralitas yang menjadi syarat kepahlawanan seseorang.
Dia mengutip temuan Komnas HAM yang menyebutkan beberapa peristiwa kekerasan yang terjadi di bawah tangan besi Soeharto dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM berat.
"Maka kami bertanya kepada PTUN Jakarta sendiri gitu kan, apakah sosok yang melahirkan berbagai macam kekerasan, pelanggaran berat HAM, sampai menjadi presiden terkorup layak untuk dikatakan sebagai orang yang berintegritas dan juga bermoral," ungkap dia kepada Suara.com.
GEMAS, lanjutnya juga mempersoalkan pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan juga tak diawali dengan keterlibatan publik terlebih dahulu.
"Kami melihat tidak ada partisipasi publik bermakna yang mana itu menjadi syarat mutlak pula dalam proses pemberian gelar pahlawan," tegas dia.
Sidang pemeriksaan lanjutan perkara dijadwalkan akan dilaksanakan kembali pada Senin, (28/9/2026) mendatang. Nantinya, majelis hakim PTUN Jakarta akan mempersilahkan saksi-saksi dari pihak penggugat lainnya untuk memberikan keterangan. (Reporter: Alif Bintang)