Muhammad Iqbal juga tercatat menjalankan aktivitas sebagai Direktur Utama PT MMP Kaltim setelah penetapan itu. Pada Oktober 2025, misalnya, ia hadir dalam rapat Komisi II DPRD Kaltim yang membahas rencana bisnis serta perubahan bentuk hukum PT MMP.
Sementara itu, persoalan mengenai batas usia itu sebelumnya juga telah diberitakan media lokal. Dalam pemberitaan Kaltim Post pada 21 September 2026, dokumen seleksi yang sama disebut mensyaratkan pelamar berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pendaftaran.
Diminta Klarifikasi
Persoalan itu pada akhirnya berkaitan dengan proses verifikasi persyaratan administratif dalam seleksi direksi BUMD.
Apabila nantinya terdapat bukti administratif yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara usia calon dengan persyaratan ketika pendaftaran, maka proses seleksi dan penetapan itu dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak yang berwenang.
Selain persoalan administratif, sumber juga mempertanyakan kemungkinan konsekuensi terhadap pembayaran yang diterima pejabat yang bersangkutan apabila di kemudian hari terdapat hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan pengangkatannya tidak memenuhi ketentuan.
Pembayaran yang dipersoalkan dapat mencakup gaji, tunjangan, fasilitas, perjalanan dinas maupun biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai Direktur Utama PT MMP Kaltim sejak September 2025 hingga Agustus 2026.
Meski demikian, belum ada bukti yang ditampilkan dalam keterangan itu yang membuktikan bahwa Muhammad Iqbal tidak memenuhi batas usia saat mendaftar, sehingga persoalan itu masih memerlukan verifikasi terhadap dokumen administrasi seleksi dan klarifikasi dari panitia seleksi maupun Pemprov Kaltim.
Sebelumnya, Kepala Biro Ekonomi Setda Kaltim Iwan Darmawan juga telah dimintai tanggapan terkait isu itu. Ia mengaku mengetahui informasi yang beredar, tetapi memilih tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai proses seleksi maupun dugaan ketidaksesuaian usia itu. ***