IMC Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga: Jangan Otomatis Seluruh Harta Dirampas

Bella

Rabu, 23 September 2026 | 17:37 WIB
IMC Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga: Jangan Otomatis Seluruh Harta Dirampas
Indonesia Millennials Center (IMC) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). [Ist]
baca 10 detik
  • Direktur Eksekutif IMC Yeriko Alfredo Manurung menyampaikan usulan RUU Perampasan Aset di DPR RI pada 23 September 2026.
  • IMC meminta perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik agar aset tidak dirampas secara berlebihan.
  • Perampasan aset harus dibatasi secara proporsional dan tidak boleh melebihi nilai kejahatan yang terbukti.

Suara.com - Kelompok masyarakat Indonesia Millennials Center (IMC) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memberikan perlindungan yang jelas terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. IMC menilai aset yang dimiliki atau dikuasai pihak lain tidak dapat serta-merta dirampas seluruhnya hanya karena sebagian nilainya terbukti berasal dari hasil tindak pidana.

Masukan tersebut disampaikan IMC dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). RDPU dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Direktur Eksekutif IMC Yeriko Alfredo Manurung mengatakan persoalan hak keperdataan perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Sebab, aset yang berkaitan dengan suatu tindak pidana tidak selalu sepenuhnya dimiliki oleh pelaku.

“Ada dua lagi, Pimpinan, soal hak keperdataan bahwa seluruh aset dari hasil tindak pidana tidak melulu disasar kepada pelaku. Bahwa hasil tindak pidana juga dimiliki atau dikuasai oleh orang lain. Ini bicara soal hak keperdataan,” kata Yeriko.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset harus mampu membedakan kedudukan setiap pihak yang memiliki hak atau kepentingan terhadap suatu aset.

“Di dalam RUU ini juga harus membedakan pemilik sahnya siapa, penguasa aset siapa, pemilik manfaat dari aset itu siapa, pasangan dalam harta bersama itu siapa harus bisa dijelaskan, dan pemegang hak jaminan dan pihak ketiganya siapa misalnya,” ujarnya.

Yeriko mencontohkan sebuah rumah yang berstatus sebagai harta bersama. Apabila hanya sebagian nilai rumah tersebut yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana, menurut IMC, tidak berarti keseluruhan rumah dapat otomatis dirampas negara.

“Sebagai contoh, rumah merupakan harta bersama dan hanya sebagian nilainya terbukti berasal dari hasil tindak pidana. Bahwa tidak otomatis rumah menjadi milik negara,” kata Yeriko.

Pandangan itu juga dituangkan IMC dalam materi paparannya mengenai Perlindungan Pihak Ketiga Beritikad Baik. IMC mengusulkan proses yang transparan dan proporsional, mulai dari pemberitahuan kepada pihak berkepentingan, kesempatan mengajukan keberatan dan membuktikan dasar kepemilikan, batas waktu pemeriksaan yang jelas, hingga pemulihan apabila perampasan dibatalkan.

baca juga

Prinsip yang ditekankan IMC dalam paparan mereka adalah jika hanya sebagian nilai terbukti berasal dari hasil tindak pidana, perampasan dibatasi pada bagian yang terbukti.

Yeriko mengatakan pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap aset harus terlebih dahulu mendapatkan pemberitahuan dan kesempatan mempertahankan haknya.

“Harus ada pemberitahuan kepada pihak ketiga yang mempunyai kepentingan terhadap aset,” ujarnya.

“Pihak ketiga berhak mengajukan keberatan dan membuktikan kepemilikan atau dasar haknya,” lanjut Yeriko.

IMC juga meminta adanya kepastian mengenai jangka waktu pemeriksaan sehingga aset milik pihak ketiga tidak berada dalam status hukum yang tidak jelas dalam waktu berkepanjangan.

“Harus ada batas waktu pemeriksaan agar status aset tidak menggantung tanpa kepastian,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baleg DPR-Pemerintah Mulai Bahas RUU Satu Data Indonesia, Target Sah Pekan Depan

Baleg DPR-Pemerintah Mulai Bahas RUU Satu Data Indonesia, Target Sah Pekan Depan

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:23 WIB

Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:12 WIB

IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil

IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil

News | Rabu, 23 September 2026 | 16:29 WIB

IMC Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Kewenangan Aparat Dibatasi

IMC Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Kewenangan Aparat Dibatasi

News | Rabu, 23 September 2026 | 16:10 WIB

Bedah RUU Perampasan Aset, IMC Sebut 'Kekayaan Tak Wajar' Sudah Diatur di LHKPN

Bedah RUU Perampasan Aset, IMC Sebut 'Kekayaan Tak Wajar' Sudah Diatur di LHKPN

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:37 WIB

Waspada Cuci Uang Bermodus Aset Digital, IMC Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset

Waspada Cuci Uang Bermodus Aset Digital, IMC Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:30 WIB

Garansi Ketok Palu 15 Desember, Komisi III DPR Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

Garansi Ketok Palu 15 Desember, Komisi III DPR Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:16 WIB

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Pontianak hingga Ketapang Masuk Daftar

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Pontianak hingga Ketapang Masuk Daftar

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:55 WIB

Ahli Soroti Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus TPL: Harus Diaudit BPK

Ahli Soroti Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus TPL: Harus Diaudit BPK

News | Senin, 21 September 2026 | 21:36 WIB

Dipimpin Dasco, DPR-Pemerintah Sepakati RUU Reforma Agraria Lanjut ke Paripurna

Dipimpin Dasco, DPR-Pemerintah Sepakati RUU Reforma Agraria Lanjut ke Paripurna

News | Senin, 21 September 2026 | 18:46 WIB

Terkini

Ombudsman Beri Waktu Sebulan, Fasilitas 'Bilik Sultan' di Lapas Cibinong Harus Rata dengan Tanah

Ombudsman Beri Waktu Sebulan, Fasilitas 'Bilik Sultan' di Lapas Cibinong Harus Rata dengan Tanah

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:38 WIB

Luluk Diana Sabet Perunggu di Debut Asian Games 2026

Luluk Diana Sabet Perunggu di Debut Asian Games 2026

Foto | Rabu, 23 September 2026 | 17:38 WIB

Penindakan Parkir di Surabaya Meledak, Aduan Jukir Nakal Tembus 1.136 Kasus

Penindakan Parkir di Surabaya Meledak, Aduan Jukir Nakal Tembus 1.136 Kasus

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 17:37 WIB

IMC Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga: Jangan Otomatis Seluruh Harta Dirampas

IMC Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga: Jangan Otomatis Seluruh Harta Dirampas

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:37 WIB

BRI InFrame 2026 Hadirkan Cerita Ekonomi Kerakyatan Lewat Fotografi

BRI InFrame 2026 Hadirkan Cerita Ekonomi Kerakyatan Lewat Fotografi

Surakarta | Rabu, 23 September 2026 | 17:34 WIB

Kepala SPPG Tebingtinggi Bantah Tudingan Dugem-Selingkuh, Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polisi

Kepala SPPG Tebingtinggi Bantah Tudingan Dugem-Selingkuh, Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polisi

Sumut | Rabu, 23 September 2026 | 17:31 WIB

Ulasan Shine: Ketika Gemerlap K-Pop Menyimpan Perjuangan

Ulasan Shine: Ketika Gemerlap K-Pop Menyimpan Perjuangan

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 17:30 WIB

Kaki Pemain Keturunan Jepang Sudah Gatal Ingin Hadapi Timnas Indonesia di SUGBK

Kaki Pemain Keturunan Jepang Sudah Gatal Ingin Hadapi Timnas Indonesia di SUGBK

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 17:29 WIB

Fokus Jaga Rupiah, BI Tahan Bunga Acuan 5,75

Fokus Jaga Rupiah, BI Tahan Bunga Acuan 5,75

Foto | Rabu, 23 September 2026 | 17:28 WIB

BRI InFrame 2026 Resmi Dibuka, Angkat Potret Ekonomi Kerakyatan

BRI InFrame 2026 Resmi Dibuka, Angkat Potret Ekonomi Kerakyatan

Malang | Rabu, 23 September 2026 | 17:26 WIB

×