IMC Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga: Jangan Otomatis Seluruh Harta Dirampas

Bella

Rabu, 23 September 2026 | 17:37 WIB
IMC Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga: Jangan Otomatis Seluruh Harta Dirampas
Indonesia Millennials Center (IMC) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). [Ist]
baca 10 detik
  • Direktur Eksekutif IMC Yeriko Alfredo Manurung menyampaikan usulan RUU Perampasan Aset di DPR RI pada 23 September 2026.
  • IMC meminta perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik agar aset tidak dirampas secara berlebihan.
  • Perampasan aset harus dibatasi secara proporsional dan tidak boleh melebihi nilai kejahatan yang terbukti.

Perampasan Harus Proporsional

IMC menekankan prinsip proporsionalitas harus menjadi salah satu dasar perlindungan pihak ketiga. Perampasan, menurut Yeriko, seharusnya hanya dilakukan terhadap bagian yang dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana.

“Jika hanya sebagian nilai terbukti berasal dari hasil tindak pidana, perampasan aset harus dibatasi secara proporsional,” kata Yeriko.

Perlindungan juga harus berlaku ketika pengadilan pada akhirnya membatalkan perampasan tersebut.

“Jika perampasan aset dibatalkan, harus tersedia mekanisme pengembalian aset atau penggantian nilai sesuai dengan putusan pengadilan,” ujarnya.

Direktur Utama IMC Yeriko Alfredo Manurung dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). [Ist]
Direktur Utama IMC Yeriko Alfredo Manurung dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). [Ist]

Nilai Aset Jangan Disamakan dengan Kerugian Negara

IMC juga meminta RUU Perampasan Aset membedakan secara tegas kerugian negara, hasil tindak pidana, dan nilai aset yang menjadi objek perampasan.

“Kerugian negara, hasil tindak pidana, dan nilai aset harus dibedakan,” kata Yeriko.

Menurutnya, setiap angka yang muncul dalam proses penegakan hukum perlu memiliki status yang jelas, mulai dari perkiraan awal, nilai aset yang disita, hasil penilaian, nilai yang terbukti berasal dari tindak pidana, hingga nilai yang benar-benar berhasil dipulihkan negara.

“Perkiraan awalnya berapa, nilai sitaannya berapa, hasil penilaiannya seperti apa, nilai yang terbukti dari hasil tindak pidana nya seperti apa, kemudian nilai yang dirampas secara keseluruhan itu seperti apa, dan nilai yang benar-benar dipulihkan pascaperampasan itu seperti apa,” ujarnya.

“Ini penting bahwa untuk mencegah penyitaan besar dipersepsikan sebagai kerugian negara yang sudah pasti,” lanjut Yeriko.

baca juga

Menurut IMC, prinsip yang sama harus diterapkan terhadap aset pengganti. Apabila hasil tindak pidana telah dipindahkan, dihabiskan, disamarkan, atau tidak lagi ditemukan, aset lain memang dapat menjadi objek pemulihan, tetapi nilainya tidak boleh melampaui hasil tindak pidana yang terbukti.

“Aset pengganti jangan lebih besar dari hasil kejahatan,” kata Yeriko.

“Nilai yang dikejar tidak boleh melebihi hasil tindak pidana yang terbukti.”

Ia memberikan contoh untuk menggambarkan risiko perampasan yang tidak proporsional.

“Jangan sampai kemudian hasil tindak pidananya Rp1 miliar, kemudian yang dirampas Rp17 miliar,” ujarnya.

Yeriko menegaskan pengaturan tersebut penting untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah dan mencegah penilaian subjektif menjadi dasar perampasan aset.

“Jangan sampai nanti kemudian berdasarkan hasil subjektivitas kita menilai seseorang dia itu kaya, sementara tindak pidananya Rp1 miliar, kemudian yang kita rampas Rp17 miliar. Ini yang sering terjadi. Dan begitu juga sebaliknya,” kata Yeriko.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baleg DPR-Pemerintah Mulai Bahas RUU Satu Data Indonesia, Target Sah Pekan Depan

Baleg DPR-Pemerintah Mulai Bahas RUU Satu Data Indonesia, Target Sah Pekan Depan

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:23 WIB

Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:12 WIB

IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil

IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil

News | Rabu, 23 September 2026 | 16:29 WIB

IMC Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Kewenangan Aparat Dibatasi

IMC Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Kewenangan Aparat Dibatasi

News | Rabu, 23 September 2026 | 16:10 WIB

Bedah RUU Perampasan Aset, IMC Sebut 'Kekayaan Tak Wajar' Sudah Diatur di LHKPN

Bedah RUU Perampasan Aset, IMC Sebut 'Kekayaan Tak Wajar' Sudah Diatur di LHKPN

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:37 WIB

Waspada Cuci Uang Bermodus Aset Digital, IMC Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset

Waspada Cuci Uang Bermodus Aset Digital, IMC Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:30 WIB

Garansi Ketok Palu 15 Desember, Komisi III DPR Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

Garansi Ketok Palu 15 Desember, Komisi III DPR Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:16 WIB

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Pontianak hingga Ketapang Masuk Daftar

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Pontianak hingga Ketapang Masuk Daftar

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:55 WIB

Ahli Soroti Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus TPL: Harus Diaudit BPK

Ahli Soroti Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus TPL: Harus Diaudit BPK

News | Senin, 21 September 2026 | 21:36 WIB

Dipimpin Dasco, DPR-Pemerintah Sepakati RUU Reforma Agraria Lanjut ke Paripurna

Dipimpin Dasco, DPR-Pemerintah Sepakati RUU Reforma Agraria Lanjut ke Paripurna

News | Senin, 21 September 2026 | 18:46 WIB

Terkini

BRI InFrame 2026 Hadirkan Cerita Ekonomi Kerakyatan Lewat Fotografi

BRI InFrame 2026 Hadirkan Cerita Ekonomi Kerakyatan Lewat Fotografi

Surakarta | Rabu, 23 September 2026 | 17:34 WIB

Kepala SPPG Tebingtinggi Bantah Tudingan Dugem-Selingkuh, Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polisi

Kepala SPPG Tebingtinggi Bantah Tudingan Dugem-Selingkuh, Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polisi

Sumut | Rabu, 23 September 2026 | 17:31 WIB

Ulasan Shine: Ketika Gemerlap K-Pop Menyimpan Perjuangan

Ulasan Shine: Ketika Gemerlap K-Pop Menyimpan Perjuangan

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 17:30 WIB

Kaki Pemain Keturunan Jepang Sudah Gatal Ingin Hadapi Timnas Indonesia di SUGBK

Kaki Pemain Keturunan Jepang Sudah Gatal Ingin Hadapi Timnas Indonesia di SUGBK

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 17:29 WIB

Fokus Jaga Rupiah, BI Tahan Bunga Acuan 5,75

Fokus Jaga Rupiah, BI Tahan Bunga Acuan 5,75

Foto | Rabu, 23 September 2026 | 17:28 WIB

BRI InFrame 2026 Resmi Dibuka, Angkat Potret Ekonomi Kerakyatan

BRI InFrame 2026 Resmi Dibuka, Angkat Potret Ekonomi Kerakyatan

Malang | Rabu, 23 September 2026 | 17:26 WIB

HP Murah Apa yang Paling Bagus? Ini 5 Pilihan Layak Beli Harga Rp1 Jutaan

HP Murah Apa yang Paling Bagus? Ini 5 Pilihan Layak Beli Harga Rp1 Jutaan

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 17:25 WIB

Baleg DPR-Pemerintah Mulai Bahas RUU Satu Data Indonesia, Target Sah Pekan Depan

Baleg DPR-Pemerintah Mulai Bahas RUU Satu Data Indonesia, Target Sah Pekan Depan

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:23 WIB

Soroti Bebas Bersyaratnya Mas Bechi, Menteri PPPA Desak Evaluasi Total Remisi Kejahatan Seksual

Soroti Bebas Bersyaratnya Mas Bechi, Menteri PPPA Desak Evaluasi Total Remisi Kejahatan Seksual

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:22 WIB

Soroti Bechi Jombang Bebas Bersyarat, Kemen PPPA: Pemulihan Trauma Korban Butuh Waktu Seumur Hidup

Soroti Bechi Jombang Bebas Bersyarat, Kemen PPPA: Pemulihan Trauma Korban Butuh Waktu Seumur Hidup

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:22 WIB

×