- Tim kuasa hukum meminta Presiden Prabowo mengevaluasi tindakan penertiban hutan oleh Satgas PKH terhadap PT KEL pada Juli 2026.
- Perusahaan mendesak penghentian tindakan lanjutan serta transparansi karena surat klarifikasi mereka belum mendapat tanggapan dari Satgas PKH.
- Kuasa hukum melaporkan adanya aktivitas pihak lain di area IUP PT KEL serta mendesak reformasi tata kelola Satgas PKH secara menyeluruh.
Suara.com - Tim kuasa hukum PT Kristalin Ekalestari (KEL) meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi penanganan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap perusahaan tambang tersebut.
Permintaan itu disampaikan Haris Azhar Law Office setelah PT KEL dikenai tindakan penertiban kawasan hutan yang berujung pada pemasangan plang dan penghentian kegiatan perusahaan pada 10 Juli 2026.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (23/9/2026) malam, kuasa hukum menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses penanganan PT KEL yang perlu dievaluasi pemerintah.
Mereka menyebut PT KEL merupakan pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam emas yang berlaku hingga 2030 berdasarkan keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua.
Kuasa hukum meminta Prabowo melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari proses penetapan objek penertiban, verifikasi dan pengambilan keputusan, hingga tata kelola akses pihak lain setelah tindakan penertiban dilakukan.
"Kami meminta Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan Satgas PKH terhadap PT KEL, termasuk proses penetapan objek penertiban, verifikasi dan pengambilan keputusan, serta tata kelola akses pihak lain setelah tindakan penertiban," kata Haris Azhar.
Selain evaluasi, kuasa hukum meminta agar tidak ada tindakan lebih lanjut terhadap PT KEL sebelum hasil evaluasi diperoleh.
Mereka juga meminta perusahaan diberikan ruang yang patut untuk menguji dan menanggapi dasar tindakan yang dikenakan Satgas PKH.
Menurut kuasa hukum, sejak 27 Agustus 2026 pihaknya telah mengirimkan surat kepada Satgas PKH untuk meminta penjelasan serta mempertemukan data dan analisis yang digunakan Satgas dengan data PT KEL.
Namun, mereka mengklaim sejumlah upaya tindak lanjut, termasuk mendatangi kantor Satgas PKH beberapa kali, belum menghasilkan jawaban.
Di sisi lain, kuasa hukum mengungkap adanya aktivitas pihak lain di dalam maupun sekitar wilayah IUP PT KEL.
Aktivitas tersebut, menurut mereka, didokumentasikan PT KEL sejak 26 Agustus hingga setidaknya 13 September 2026. Sejumlah alat seperti ekskavator, kendaraan pengangkut dan screen disebut berada di lokasi, disertai aktivitas penggalian dan pemrosesan material.
PT KEL juga menerima surat dari Tim Eksplorasi Logam Tanah Jarang, Badan Industri Mineral (BIM), pada 1 September 2026.
Surat itu menyebut tim sedang melakukan pengumpulan data geologi di dalam area IUP PT KEL dan meminta izin menggunakan basecamp eMinerba milik PT KEL pada 2–12 September 2026.
Kuasa hukum mengatakan tidak menyimpulkan bahwa seluruh aktivitas tersebut berada di bawah kendali BIM maupun Satgas PKH.
Namun, kondisi itu menjadi alasan mereka meminta Presiden memastikan tata kelola pascapenertiban dilakukan secara jelas.
"Penertiban kawasan hutan semestinya berujung pada pemulihan penguasaan dan fungsi kawasan sesuai hukum, bukan justru membuka ruang bagi aktivitas pihak lain yang dasar kewenangan dan kepentingannya tidak diketahui," katanya.
Selain meminta evaluasi kasus PT KEL, kuasa hukum juga mendesak Prabowo melakukan reformasi tata kelola Satgas PKH.
Reformasi tersebut dinilai perlu mencakup transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan objek penertiban, pengambilan keputusan, mekanisme klarifikasi bagi pihak terdampak, serta pengelolaan kawasan setelah penertiban.