- Mantan Staf Himpuh Ahmad Taufik bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026.
- Taufik mengungkap kebiasaan memberikan THR kepada pegawai Kemenag berdasarkan tingkat jabatan.
- Kasus korupsi kuota haji di Kemenag tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
"Memang kalau setiap bulan puasa, Pak, biasanya kita minta nama tersebut, Pak," balas Taufik saat dikonfirmasi jaksa mengenai permintaan daftar nama pegawai Kemenag.
"Ini sudah menjadi kebiasaan yang tidak tertulis di tempat Saudara?" tanya jaksa.
"Seperti yang disampaikan rekan yang sebelumnya, Pak. Kurang lebih seperti itu, Pak," jawab Taufik.
Jaksa kemudian mengonfirmasi kembali nominal pemberian kepada sejumlah pegawai. Taufik menyebut THR untuk pejabat setingkat subdirektorat sebesar Rp2,5 juta.
"Ada nama Agus Syafi'i, Abdul Muhyi, Zainal Abidin, Arian Oktaviansah, Ibnu, Agus Supriyono sampai dengan Inai, ya? Pembayaran biasanya antara Rp500.000 untuk OB sampai dengan Rp2.500.000 untuk pejabat setingkat Subdit. Yang betul Rp2.500.000 atau Rp5 juta?" tutur jaksa.
"Sudah lama, Pak, saya nggak ingat. Tapi waktu itu saya ingatnya Rp2,5 juta, Pak," sahut Taufik.
Selain THR, Taufik mengaku pernah memberikan uang Rp10 juta kepada Abdul Muhyi dan Rp100 juta kepada mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Muhammad Agus Syafii.
"Saudara pernah juga memberikan uang total Rp100 juta ke Agus Syafii?" tanya jaksa.
"Ya, betul, Pak," jawab Taufik.
"Itu peruntukannya sebagai THR dan ucapan terima kasih juga?" lanjut jaksa.
"Itu uang dari pribadi, Pak," sahut Taufik.
Taufik mengatakan uang Rp100 juta tersebut merupakan ucapan terima kasih atas bantuan mengakomodasi jemaah haji dari perusahaannya, bukan jemaah Himpuh.
Empat Terdakwa
Dalam perkara ini, empat orang menjadi terdakwa, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa menyebut perkara dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar. Kerugian itu berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK sebesar Rp438,2 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus Rp39,9 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan sebesar Rp143,9 miliar.
Dalam daftar dugaan aliran uang yang dibacakan jaksa, nama Ahmad Taufik juga tercantum dengan nilai USD126.200.