-
PKB mengusulkan pembentukan pansus DPR untuk menyelidiki keabsahan syarat dokumen pendidikan Wapres Gibran.
-
Golkar menolak pansus dan menilai Komisi II DPR cukup memanggil KPU serta Bawaslu.
-
MK mengonfirmasi tidak menemukan dokumen fisik ijazah SMA Gibran tetapi menyerahkan tindak lanjutnya ke parlemen.
Suara.com - DPR mendadak memanas usai muncul perbedaan pandangan tajam antara PKB dan Golkar terkait tindak lanjut temuan Mahkamah Konstitusi soal dokumen syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pertentangan dua partai koalisi pemerintah ini menandai babak baru dinamika politik parlemen dalam menyikapi keabsahan berkas pencalonan sang wapres.
PKB secara terbuka mendorong pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki fakta konstitusional tersebut secara mendalam.

Di sisi lain, Golkar menilai langkah penyelidikan politik tidak diperlukan dan cukup memanggil penyelenggara pemilu untuk memberikan klarifikasi resmi.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Eka Widodo menegaskan bahwa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi wajib ditindaklanjuti secara serius oleh lembaga pemegang wewenang.
Politikus yang akrab disapa Edo ini menyebut langkah verifikasi faktual penting dilakukan untuk memastikan seluruh aturan konstitusi telah terpenuhi secara sah.
Ia membantah gagasan ini bertujuan untuk meragukan atau mengabaikan keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, parlemen hanya menjalankan kewajiban konstitusional apabila mengantongi bukti awal yang memadai demi menjaga integritas lembaga negara.
"Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," kata Edo.
Edo menambahkan bahwa konstitusi Indonesia sejatinya telah mengatur mekanisme hukum jika pimpinan negara terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yang membuka opsi pemberhentian presiden maupun wakil presiden atas pelanggaran tertentu.
Selain itu, Pasal 7B mengatur tata cara pengajuan pendapat parlemen hingga proses peradilan formal di Mahkamah Konstitusi sebelum diputus dalam sidang MPR.
Penggunaan hak pengawasan parlemen dianggap sebagai opsi paling rasional apabila ditemukan pelanggaran konstitusi yang terbukti secara sah.
Edo menilai pembentukan Panitia Khusus merupakan instrumen tepat untuk membongkar kebenaran materiil tanpa niat menghakimi pihak mana pun.
Tim khusus tersebut nantinya berfokus melakukan Klarifikasi fakta dan mencocokkan dokumen kelulusan dengan aturan hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil guna memastikan apakah proses penyetaraan dan verifikasi awal oleh lembaga terkait sudah berjalan sesuai prosedur.
"Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh," kata Edo.
"Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraan yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi," kata dia.
Sikap kritis PKB ini terbilang menarik mengingat partai pimpinan Muhaimin Iskandar tersebut saat ini telah resmi merapat ke koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran.
Bahkan sang ketua umum beserta deretan politikus PKB kini menduduki kursi strategis dalam Kabinet Merah Putih.
Berbeda arah dengan PKB, Fraksi Partai Golkar menegaskan pembentukan pansus maupun penggunaan hak angket tidak relevan untuk menyelesaikan masalah ini.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai DPR cukup memanggil Komisi Pemilihan Umum serta Bawaslu dalam rapat kerja biasa.
Langkah pemanggilan tersebut difokuskan untuk meminta penjelasan langsung dari penyelenggara pemilu mengenai mekanisme verifikasi berkas pendaftaran yang telah lalu.
Doli menilai KPU dan Bawaslu wajib memberikan keterangan transparan mengenai alasan di balik lolosnya dokumen persyaratannya saat pendaftaran Pilpres 2024.
"Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh si siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu loh," kata Doli.
Terkait munculnya isu pemakzulan di ruang publik, Golkar memandang wacana tersebut murni keputusan politik yang sepenuhnya berada di tangan para pimpinan partai politik.
Kompromi dan konsensus antar-partai di parlemen akan menentukan arah kebijakan politik tanpa perlu memicu kegaduhan baru.
"Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang di DPR, ya kan? Ini sudah betul-betul murni wilayah politik," ucapnya.
Sikap tegas Golkar sejalan dengan posisinya sebagai pengusung utama pasangan Prabowo-Gibran sejak awal masa kampanye Pilpres 2024.
Partai berlambang pohon beringin di bawah pimpinan Bahlil Lahadalia ini kini memegang jajaran posisi penting di kabinet pemerintahan.
Persoalan ini bermula dari persidangan di Mahkamah Konstitusi saat akademisi Denny Indrayana dan pemohon lain mempertanyakan keabsahan bukti lulus sekolah menengah milik Gibran.
Pemohon membeberkan fakta bahwa berkas yang diserahkan ke KPU hanya berupa surat keterangan penyetaraan dari kementerian terkait, bukan ijazah fisik.
Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menolak gugatan tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah.
Meski demikian, pertimbangan hakim dalam amar putusan justru mengungkap temuan mengejutkan terkait ketersediaan dokumen pendidikan tersebut.
Mahkamah mengonfirmasi tidak menemukan bukti fisik ijazah penyetaraan tingkat SMA atau sederajat milik Gibran selama proses pemeriksaan berkas.
Namun karena status Gibran telah resmi dilantik dan bukan lagi calon wakil presiden, Mahkamah menyerahkan penanganan ranah pengawasan tersebut kepada lembaga negara lain yang berwenang sesuai konstitusi.