50 Perusahaan Manfaatkan Lahan Transmigrasi, Pemerintah Rancang Aturan Pungutan

Bella, Lilis Varwati

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:59 WIB
50 Perusahaan Manfaatkan Lahan Transmigrasi, Pemerintah Rancang Aturan Pungutan
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara. [Suara.com/Lilis]
baca 10 detik
  • Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan lebih dari 50 perusahaan memanfaatkan lahan transmigrasi tanpa Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  • Pemerintah di Batam pada Jumat (9/10/2026) merancang aturan undang-undang untuk menarik Penerimaan Negara Bukan Pajak dari lahan tersebut.
  • Menteri Transmigrasi mendorong pembentukan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi untuk memperkuat sinergi pembangunan kawasan antar kementerian.

Suara.com - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mengungkapkan lebih dari 50 perusahaan saat ini memanfaatkan lahan transmigrasi melalui skema kerja sama dengan Kementerian Transmigrasi. Namun, pemanfaatan lahan tersebut belum dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui mekanisme yang diinginkan pemerintah.

"Faktanya hari ini lebih dari 50 perusahaan itu melaksanakan pemanfaatan di atas lahan transmigrasi, tetapi sifatnya itu hanya kerja sama saja dengan Kementerian Transmigrasi," kata Iftitah di Batam, Jumat (9/10/2026).

Iftitah mengatakan pemerintah kini tengah merancang aturan untuk membuka dasar hukum penarikan PNBP dari pemanfaatan lahan transmigrasi. Aturan tersebut akan dimasukkan dalam undang-undang terkait PNBP.

Ia menambahkan, aturan tersebut seharusnya telah dirancang sejak beberapa tahun lalu karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyarankan agar ada penarikan PNBP tersebut.

"Kita ingin pemanfaatan itu ada PNBP-nya. Sejak tahun 2023, BPK memberikan nota kepada kita bahwa seharusnya pemanfaatan lahan itu harus ada PNBP," ujarnya.

Ia menegaskan perlunya memasukkan ketentuan terkait PNBP tersebut ke dalam undang-undang agar pemanfaatan lahan transmigrasi memiliki landasan hukum yang sesuai. Karena menggunakan rezim tanah, Kementerian Transmigrasi perlu memperjelas landasan hukum agar pemanfaatannya dapat menjadi sumber penerimaan negara.

"Saat ini kami sedang merancang satu aturan yang dimasukkan di dalam Undang-Undang tersebut yang membatasi Kementerian Transmigrasi untuk mendapatkan PNBP karena rejim yang digunakan rejim tanah, bukan rejim aset," ucapnya.

Meski demikian, Iftitah belum merinci potensi PNBP yang dapat diperoleh dari pemanfaatan lahan oleh lebih dari 50 perusahaan tersebut, termasuk besaran pungutan yang akan diterapkan dan kapan aturan baru ditargetkan berlaku.

Selain merancang aturan PNBP, Iftitah juga mendorong pembentukan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi. Menurutnya, lembaga tersebut dibutuhkan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antarkementerian dalam pembangunan kawasan transmigrasi.

baca juga

Iftitah menilai pembangunan kewilayahan membutuhkan koordinasi lintas sektor, termasuk dalam penggunaan anggaran pemerintah, agar program yang dijalankan berbagai kementerian dapat saling terintegrasi.

Ia mengatakan integrasi anggaran dan program lintas kementerian dapat mendukung pembangunan kawasan yang lebih terpadu.

"Karena kita sadar bahwa anggaran-anggaran tersebut bisa diintegrasikan untuk satu pembangunan kewilayahan yang lebih terintegrasi jika ada sinergi dan kolaborasi antar Kementerian," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

60 Kepala Daerah Berebut Kawasan Transmigrasi, Siapa Diprioritaskan?

60 Kepala Daerah Berebut Kawasan Transmigrasi, Siapa Diprioritaskan?

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:01 WIB

Skema Transmigrasi Rempang Dirombak, Pemerintah Janji Warga Lokal Tak Terusir

Skema Transmigrasi Rempang Dirombak, Pemerintah Janji Warga Lokal Tak Terusir

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:34 WIB

Akademisi Asal Jerman dan Indonesia Rumuskan Green Design di Kawasan Transmigrasi

Akademisi Asal Jerman dan Indonesia Rumuskan Green Design di Kawasan Transmigrasi

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:50 WIB

Belanja Negara Tembus Rp 4.000 T di 2027, Pemerintah-DPR Akan Genjot Pajak-PNBP

Belanja Negara Tembus Rp 4.000 T di 2027, Pemerintah-DPR Akan Genjot Pajak-PNBP

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 18:13 WIB

Komite IV DPD RI Tuntaskan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BPK RI

Komite IV DPD RI Tuntaskan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BPK RI

News | Selasa, 29 September 2026 | 14:44 WIB

Diperiksa KPK 8 Jam, Anggota V BPK RI Dicecar Soal Mekanisme Penentuan Opini BPK di Muara Enim

Diperiksa KPK 8 Jam, Anggota V BPK RI Dicecar Soal Mekanisme Penentuan Opini BPK di Muara Enim

News | Senin, 28 September 2026 | 18:42 WIB

Kasus Pengondisian Hasil Pemeriksaan, KPK Periksa Anggota V BPK RI Bobby Adhityo

Kasus Pengondisian Hasil Pemeriksaan, KPK Periksa Anggota V BPK RI Bobby Adhityo

News | Senin, 28 September 2026 | 13:33 WIB

Ahli Soroti Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus TPL: Harus Diaudit BPK

Ahli Soroti Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus TPL: Harus Diaudit BPK

News | Senin, 21 September 2026 | 21:36 WIB

Produksi Batu Bara Turun, Bahlil Klaim PNBP Justru Meningkat

Produksi Batu Bara Turun, Bahlil Klaim PNBP Justru Meningkat

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 18:51 WIB

BPK Temukan Masalah di Tapera, 543 Rumah Tak Dimanfaatkan

BPK Temukan Masalah di Tapera, 543 Rumah Tak Dimanfaatkan

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 18:35 WIB

Terkini

Penanaman di Lahan Bekas Karhutla, Bupati Siak Kasih Nama Pohon 'Jenderal Herry'

Penanaman di Lahan Bekas Karhutla, Bupati Siak Kasih Nama Pohon 'Jenderal Herry'

Riau | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:55 WIB

Rocky Gerung Santai Cibiran Usai Masuk Istana: Mantan Masih Mantau

Rocky Gerung Santai Cibiran Usai Masuk Istana: Mantan Masih Mantau

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:54 WIB

700 Personel Gerebek Kampung Ambon dan Boncos: 24 Orang Diamankan, Sabu hingga Senjata Disita

700 Personel Gerebek Kampung Ambon dan Boncos: 24 Orang Diamankan, Sabu hingga Senjata Disita

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:52 WIB

Eks Kapolores Malang Diangkat Jadi Koorspripim Polri, Pengamat: Jangan Lupakan Tragedi Kanjuruhan

Eks Kapolores Malang Diangkat Jadi Koorspripim Polri, Pengamat: Jangan Lupakan Tragedi Kanjuruhan

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:52 WIB

7 Cara Mencuci Hijab Paris agar Tidak Berbulu, Tetap Halus seperti Baru

7 Cara Mencuci Hijab Paris agar Tidak Berbulu, Tetap Halus seperti Baru

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:51 WIB

Room Reset, Mind Reset: Saatnya Memberi Jeda untuk Diri Sendiri

Room Reset, Mind Reset: Saatnya Memberi Jeda untuk Diri Sendiri

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Perbedaan Shio Kuda Kayu, Api, Tanah, Logam dan Air: Siapa Karakternya Paling Kuat?

Perbedaan Shio Kuda Kayu, Api, Tanah, Logam dan Air: Siapa Karakternya Paling Kuat?

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:48 WIB

Dulu Kapolres Malang saat Tragedi Kanjuruhan, Sekarang Apa Jabatan Kombes Ferli Hidayat?

Dulu Kapolres Malang saat Tragedi Kanjuruhan, Sekarang Apa Jabatan Kombes Ferli Hidayat?

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:47 WIB

Seni Berdamai dengan Kecewa: Mengapa Kita Sangat Membutuhkan 'Emotional Boundaries'

Seni Berdamai dengan Kecewa: Mengapa Kita Sangat Membutuhkan 'Emotional Boundaries'

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:46 WIB

Misi Cetak Bintang Timnas Indonesia, HSL 2026/2027 Resmi Berlakukan Sistem Transfer

Misi Cetak Bintang Timnas Indonesia, HSL 2026/2027 Resmi Berlakukan Sistem Transfer

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:45 WIB

×