Dokter Piprim: MPASI Usia 4 Bulan Bisa Dipertimbangkan dalam Kondisi Tertentu

Bangun Santoso

Senin, 12 Oktober 2026 | 13:21 WIB
Dokter Piprim: MPASI Usia 4 Bulan Bisa Dipertimbangkan dalam Kondisi Tertentu
Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso [Suara.com/Lilis Varwati]
baca 10 detik
  • Ketua PP IDAI Dr. Piprim Basarah Yanuarso menyatakan MPASI umumnya diberikan saat bayi berusia enam bulan.
  • Pemberian MPASI dapat dipertimbangkan sejak usia empat bulan apabila terdapat indikasi klinis dan kesiapan bayi.
  • Keputusan pemberian MPASI dini wajib didasarkan pada penilaian dokter serta tidak dianjurkan sebelum usia empat bulan.

Suara.com - Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr. Piprim Basarah Yanuarso, menjelaskan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI) secara umum dianjurkan ketika bayi berusia 6 bulan.

Namun, dalam kondisi tertentu, pemberian MPASI dapat dipertimbangkan sejak bayi berusia 4 bulan atau 17 minggu.

Dalam pernyataan resminya, Piprim mengatakan bahwa MPASI umumnya mulai diberikan saat bayi berusia 6 bulan.

Karena kebutuhan energi dan zat gizinya mulai melampaui yang dapat dipenuhi ASI saja sesuai rekomendasi World Health Organization (WHO).

"Sesuai rekomendasi WHO, pemberian MPASI secara umum dimulai ketika bayi mencapai usia 6 bulan, karena pada usia tersebut kebutuhan energi dan zat gizi bayi mulai melampaui yang dapat dipenuhi oleh ASI saja," kata Piprim, Senin (12/10/2026).

Piprim menjelaskan bahwa pemberian MPASI lebih awal bukan merupakan rekomendasi rutin.

Pertimbangan tersebut hanya berlaku apabila terdapat kondisi klinis tertentu dan bayi telah menunjukkan kesiapan perkembangan untuk menerima makanan.

"Dalam kondisi tertentu, pemberian MPASI dapat dipertimbangkan lebih awal, yaitu sejak usia 4 bulan atau 17 minggu, apabila terdapat pertimbangan klinis dan bayi telah menunjukkan kesiapan perkembangan untuk menerima MPASI," ujarnya.

Keputusan memberikan MPASI sebelum bayi berusia 6 bulan juga harus didasarkan pada penilaian dokter.

baca juga

Penilaian tersebut mencakup kondisi kesehatan, kebutuhan nutrisi, serta kemampuan bayi dalam menerima makanan.

"Keputusan tersebut harus berdasarkan penilaian dokter dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, kebutuhan nutrisi, dan kemampuan makan bayi," ucap Piprim.

Piprim juga menegaskan pemberian MPASI sebelum bayi berusia 4 bulan tidak dianjurkan.

Sementara itu, pemberian MPASI sejak usia 4 bulan merupakan pertimbangan individual, bukan rekomendasi umum bagi seluruh bayi.

"Pemberian MPASI sebelum usia 4 bulan tidak dianjurkan. Pemberian MPASI sejak usia 4 bulan bukan merupakan rekomendasi rutin, melainkan pertimbangan individual dalam kondisi tertentu,"tegasnya. (Reporter : Agustin Dwi Anggraini)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:45 WIB

IDAI Usul MBG di Kantin Sekolah, Utamakan Anak di Wilayah 3T

IDAI Usul MBG di Kantin Sekolah, Utamakan Anak di Wilayah 3T

News | Jum'at, 11 September 2026 | 20:14 WIB

IDAI: Keamanan Pangan MBG Tak Cukup dengan Guru Mencicipi Makanan

IDAI: Keamanan Pangan MBG Tak Cukup dengan Guru Mencicipi Makanan

News | Jum'at, 11 September 2026 | 19:47 WIB

'Enough is Enough!', IDAI Desak Kasus Keracunan MBG yang Terus Berulang Dihentikan

'Enough is Enough!', IDAI Desak Kasus Keracunan MBG yang Terus Berulang Dihentikan

News | Jum'at, 11 September 2026 | 17:59 WIB

Napas Anak Cepat Akibat Abu Krakatau? Jangan Tunggu Parah, Segera Lakukan Langkah Ini!

Napas Anak Cepat Akibat Abu Krakatau? Jangan Tunggu Parah, Segera Lakukan Langkah Ini!

News | Senin, 07 September 2026 | 10:50 WIB

Lindungi Paru Anak dari Abu Krakatau! Jangan Nyalakan Kipas Angin, AC Harus Mode Resirkulasi

Lindungi Paru Anak dari Abu Krakatau! Jangan Nyalakan Kipas Angin, AC Harus Mode Resirkulasi

News | Senin, 07 September 2026 | 10:23 WIB

Sering Terlambat Ditangani, Usus Buntu pada Balita Ternyata Paling Rawan Alami Kebocoran

Sering Terlambat Ditangani, Usus Buntu pada Balita Ternyata Paling Rawan Alami Kebocoran

News | Selasa, 01 September 2026 | 20:05 WIB

Terkini

Siapa Stephanie Giscka? Ini Profil dan Pekerjaan Mentereng Pacar Baru Teuku Ryan

Siapa Stephanie Giscka? Ini Profil dan Pekerjaan Mentereng Pacar Baru Teuku Ryan

Entertainment | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:17 WIB

Cara Mendapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Cara Mendapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:16 WIB

Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Timnas Indonesia Terancam Satu Grup dengan Raksasa Asia

Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Timnas Indonesia Terancam Satu Grup dengan Raksasa Asia

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:15 WIB

DPR: UU Cipta Kerja Tak Diskriminasi Perempuan dalam Perlindungan Lingkungan Hidup

DPR: UU Cipta Kerja Tak Diskriminasi Perempuan dalam Perlindungan Lingkungan Hidup

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Disokong Lift hingga Layar Digital, Sekolah Negeri di Jakarta Bersolek Bak Luar Negeri

Disokong Lift hingga Layar Digital, Sekolah Negeri di Jakarta Bersolek Bak Luar Negeri

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:14 WIB

Pemerintah Didesak Tarik Pajak dari Orang Super Kaya Ketimbang UMKM, Potensi Rp 142,2 T per Tahun

Pemerintah Didesak Tarik Pajak dari Orang Super Kaya Ketimbang UMKM, Potensi Rp 142,2 T per Tahun

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:11 WIB

Grand Hotel De Djokja Hadirkan Pengalaman Gastronomi Nusantara dalam WIG 2026

Grand Hotel De Djokja Hadirkan Pengalaman Gastronomi Nusantara dalam WIG 2026

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:08 WIB

12 Batu Keberuntungan Berdasarkan Bulan Kelahiran dan Makna Tersembunyinya

12 Batu Keberuntungan Berdasarkan Bulan Kelahiran dan Makna Tersembunyinya

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:08 WIB

Diskon Makan di Song Fa Medan dari BRI, Kulineran Mewah Tanpa Bayar Mahal

Diskon Makan di Song Fa Medan dari BRI, Kulineran Mewah Tanpa Bayar Mahal

Bri | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:07 WIB

Media Korea Soroti Aksi Cahya Supriadi saat Persija Jakarta Bantai PSIM 4-0

Media Korea Soroti Aksi Cahya Supriadi saat Persija Jakarta Bantai PSIM 4-0

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:04 WIB

×