- Febrie Adriansyah mempertanyakan surat dakwaan JPU terkait perintah pemerasan senilai Rp55 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2026.
- Febrie menilai jaksa tidak cermat karena status Ferry Boboho yang aktif dalam pemerasan justru tidak dijadikan terdakwa bersama dirinya.
- Febrie menghadapi dakwaan pemerasan pengusaha Tan Kian dalam kasus korupsi PT Jiwasraya serta tindak pidana pencucian uang bernilai fantastis.
Suara.com - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mempertanyakan tentang perintah pemerasan terhadap seorang pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam pengurusan perkara dugaan korupsi PT Jiwasraya.
Hal itu disampaikan oleh Febrie saat dirinya membacakan nota perlawanan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Febrie mengatakan, seharusnya, jaksa penuntut umum (JPU) bisa lebih cermat dalam menyusun dakwaan dengan menguraikan kapan dan bagaimana kejadian tersebut.
"Surat Dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya," kata Febrie, Rabu (14/10/2026).
Dalam dakwaan jaksa, Ferry merupakan pihak yang bertemu Tan Kian. Dalam pertemuannya, Ferry menyampaikan kemungkinan penetapan tersangka lalu meminta uang Rp55 miliar.
Febrie kemudian mempertanyakan, apakah jaksa mendalilkan dirinya sebagai pemberi perintah sebelum Ferry bertemu Tan Kian atau malah baru terlibat setelah Ferry menerima uang melalui perantara.
"Apakah Penuntut Umum mendalilkan bahwa sebelum pertemuan Ferry dengan Tan Kian telah terdapat perintah dari saya? Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, dalam bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut?" ucap Febrie.
Febrie mendesak agar JPU bisa menjelaskan lebih rinci soal dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan laporan Ferry setelah menerima uang.
"Ataukah Penuntut Umum mendalilkan bahwa saya baru terlibat setelah Ferry datang melaporkan penerimaan uang? Jika demikian, apa perbuatan konkret saya yang secara yuridis menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry?" imbuh Febrie.
Febrie juga menyoroti status hukum Ferry Boboho saat ini. Ia yang dianggap memiliki peran aktif dalam perkara ini, justru tidak dijadikan tersangka dan duduk bersama-sama sebagai terdakwa.
Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai kelengkapan pihak dalam perkara.
"Status Ferry Yanto Hongkiriwang sangat berperan aktif dalam Dakwaan tersebut namun tidak menjadi pihak dalam perkara ini, sehingga hal ini menjadi kurang pihak," ujar Febrie.
Febrie meminta agar JPU bisa mendetail soal aliran uang yang memuat nilai SGD5 juta, atau Rp55 miliar, yang dilakukan Ferry kepada Tan Kian. Sebab hingga saat ini Febrie tuduhan itu belum cukup konkret.
"Dakwaan juga menyebut nilai Rp55 miliar, Rp50 miliar, dan SGD5 juta dalam rangkaian yang sama. Saya memohon penjelasan mengenai jumlah yang diminta, diterima perantara, dan secara konkret dituduhkan diserahkan kepada saya," ujar Febrie.
Febrie melanjutkan, surat dakwaan seharusnya memenuhi syarat cermat, jelas, lengkap sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Sebab surat dakwaan menjadi dasar untuk hakim memberikan penilaian.
Konstruksi perkara juga tidak hanya menghubungkan sejumlah nama dalam satu rangkaian peristiwa tanpa menjelaskan perbuatan masing-masing secara konkret.
"Surat dakwaan sebagai 'mahkota' Penuntut Umum merupakan kompas yang menentukan ke mana arah persidangan akan dibawa," bilangnya.
Febrie mengingatkan, jika surat dakwaan yang disusun jaksa tidak jelas berpotensi membuat arah pembuktian menjadi cacat sehingga perkara yang diusut tidak tepat.
"Jika kompasnya rusak, maka seluruh perjalanan sidang akan melenceng dan kemungkinan menjadi 'sesat' (misleading)," tandasnya.
Diketahui bersama, Febrie Adriansyah merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026) lalu.
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan tersebut mencapai Rp55 miliar.
Sementara, dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan atau bangunan yang diduga diterimanya.