Nama Ferry Boboho Kembali Disebut-sebut di Sidang Kasus Suap dan TPPU Febrie Adriansyah

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:50 WIB
Nama Ferry Boboho Kembali Disebut-sebut di Sidang Kasus Suap dan TPPU Febrie Adriansyah
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Febrie Adriansyah mempertanyakan surat dakwaan JPU terkait perintah pemerasan senilai Rp55 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2026.
  • Febrie menilai jaksa tidak cermat karena status Ferry Boboho yang aktif dalam pemerasan justru tidak dijadikan terdakwa bersama dirinya.
  • Febrie menghadapi dakwaan pemerasan pengusaha Tan Kian dalam kasus korupsi PT Jiwasraya serta tindak pidana pencucian uang bernilai fantastis.

Suara.com - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mempertanyakan tentang perintah pemerasan terhadap seorang pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam pengurusan perkara dugaan korupsi PT Jiwasraya.

Hal itu disampaikan oleh Febrie saat dirinya membacakan nota perlawanan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Febrie mengatakan, seharusnya, jaksa penuntut umum (JPU) bisa lebih cermat dalam menyusun dakwaan dengan menguraikan kapan dan bagaimana kejadian tersebut.

"Surat Dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya," kata Febrie, Rabu (14/10/2026).

Dalam dakwaan jaksa, Ferry merupakan pihak yang bertemu Tan Kian. Dalam pertemuannya, Ferry menyampaikan kemungkinan penetapan tersangka lalu meminta uang Rp55 miliar.

Febrie kemudian mempertanyakan, apakah jaksa mendalilkan dirinya sebagai pemberi perintah sebelum Ferry bertemu Tan Kian atau malah baru terlibat setelah Ferry menerima uang melalui perantara.

"Apakah Penuntut Umum mendalilkan bahwa sebelum pertemuan Ferry dengan Tan Kian telah terdapat perintah dari saya? Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, dalam bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut?" ucap Febrie.

Febrie mendesak agar JPU bisa menjelaskan lebih rinci soal dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan laporan Ferry setelah menerima uang.

"Ataukah Penuntut Umum mendalilkan bahwa saya baru terlibat setelah Ferry datang melaporkan penerimaan uang? Jika demikian, apa perbuatan konkret saya yang secara yuridis menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry?" imbuh Febrie.

baca juga

Febrie juga menyoroti status hukum Ferry Boboho saat ini. Ia yang dianggap memiliki peran aktif dalam perkara ini, justru tidak dijadikan tersangka dan duduk bersama-sama sebagai terdakwa.

Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai kelengkapan pihak dalam perkara.

"Status Ferry Yanto Hongkiriwang sangat berperan aktif dalam Dakwaan tersebut namun tidak menjadi pihak dalam perkara ini, sehingga hal ini menjadi kurang pihak," ujar Febrie.

Febrie meminta agar JPU bisa mendetail soal aliran uang yang memuat nilai SGD5 juta, atau Rp55 miliar, yang dilakukan Ferry kepada Tan Kian. Sebab hingga saat ini Febrie tuduhan itu belum cukup konkret.

"Dakwaan juga menyebut nilai Rp55 miliar, Rp50 miliar, dan SGD5 juta dalam rangkaian yang sama. Saya memohon penjelasan mengenai jumlah yang diminta, diterima perantara, dan secara konkret dituduhkan diserahkan kepada saya," ujar Febrie.

Febrie melanjutkan, surat dakwaan seharusnya memenuhi syarat cermat, jelas, lengkap sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Sebab surat dakwaan menjadi dasar untuk hakim memberikan penilaian.

Konstruksi perkara juga tidak hanya menghubungkan sejumlah nama dalam satu rangkaian peristiwa tanpa menjelaskan perbuatan masing-masing secara konkret.

"Surat dakwaan sebagai 'mahkota' Penuntut Umum merupakan kompas yang menentukan ke mana arah persidangan akan dibawa," bilangnya.

Febrie mengingatkan, jika surat dakwaan yang disusun jaksa tidak jelas berpotensi membuat arah pembuktian menjadi cacat sehingga perkara yang diusut tidak tepat.

"Jika kompasnya rusak, maka seluruh perjalanan sidang akan melenceng dan kemungkinan menjadi 'sesat' (misleading)," tandasnya.

Diketahui bersama, Febrie Adriansyah merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026) lalu.

Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan tersebut mencapai Rp55 miliar.

Sementara, dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan atau bangunan yang diduga diterimanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Peras Pengusaha di Kasus Jiwasraya, Febrie Adriansyah Minta Bebas dari Penjara

Bantah Peras Pengusaha di Kasus Jiwasraya, Febrie Adriansyah Minta Bebas dari Penjara

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:44 WIB

Febrie Gugat Dakwaan Jaksa, Pertanyakan Kaitan Peran Ferry dengan Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar

Febrie Gugat Dakwaan Jaksa, Pertanyakan Kaitan Peran Ferry dengan Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Febrie Adriansyah Singgung Korupsi MBG dan Perlawanan Balik Pihak Berperkara di Balik Kasusnya

Febrie Adriansyah Singgung Korupsi MBG dan Perlawanan Balik Pihak Berperkara di Balik Kasusnya

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:28 WIB

Pengakuan Febrie Adriansyah di Sidang: Tinggalkan Jampidsus karena Diminta Mundur!

Pengakuan Febrie Adriansyah di Sidang: Tinggalkan Jampidsus karena Diminta Mundur!

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:41 WIB

Hadapi Dakwaan Pemerasan dan TPPU Rp354 Miliar, Febrie Ajukan Dua Nota Perlawanan

Hadapi Dakwaan Pemerasan dan TPPU Rp354 Miliar, Febrie Ajukan Dua Nota Perlawanan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:16 WIB

Tim Febrie Adriansyah Persoalkan 22 Masalah dalam Dakwaan, dari Selisih Rp 5 Miliar hingga Aset TPPU

Tim Febrie Adriansyah Persoalkan 22 Masalah dalam Dakwaan, dari Selisih Rp 5 Miliar hingga Aset TPPU

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:59 WIB

Daftar 29 Bisnis TPPU Febrie Adriansyah Dirdik Jampidsus, dari Kuliner hingga Tambang

Daftar 29 Bisnis TPPU Febrie Adriansyah Dirdik Jampidsus, dari Kuliner hingga Tambang

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Terkini

Dukungan Dana Bergulir LPDB Koperasi Topang KDKMP Tamanmartani Tetap Eksis dan Berkembang

Dukungan Dana Bergulir LPDB Koperasi Topang KDKMP Tamanmartani Tetap Eksis dan Berkembang

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Sudah Oktober, Gaji PJLP DKI Masih Rp5,3 Juta dan Rapelan UMP 2026 Tak Kunjung Jelas

Sudah Oktober, Gaji PJLP DKI Masih Rp5,3 Juta dan Rapelan UMP 2026 Tak Kunjung Jelas

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:49 WIB

Bantah Peras Pengusaha di Kasus Jiwasraya, Febrie Adriansyah Minta Bebas dari Penjara

Bantah Peras Pengusaha di Kasus Jiwasraya, Febrie Adriansyah Minta Bebas dari Penjara

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:44 WIB

Pakai Minibus Modifikasi, Aksi Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Terbongkar

Pakai Minibus Modifikasi, Aksi Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Terbongkar

Banten | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:44 WIB

Petaka Mitos Turun-Temurun: Bayi di Sidoarjo Meninggal Usai Dicekoki Telur Mentah

Petaka Mitos Turun-Temurun: Bayi di Sidoarjo Meninggal Usai Dicekoki Telur Mentah

Jatim | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:43 WIB

Cerita WNI Kapten Kapal MT Honour 25 Disandera Perompak Somalia: Jangan Tembak, Saya Muslim

Cerita WNI Kapten Kapal MT Honour 25 Disandera Perompak Somalia: Jangan Tembak, Saya Muslim

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41 WIB

Febrie Gugat Dakwaan Jaksa, Pertanyakan Kaitan Peran Ferry dengan Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar

Febrie Gugat Dakwaan Jaksa, Pertanyakan Kaitan Peran Ferry dengan Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Jamuan Panas di Bandung, Persib Incar Rekor Start Sempurna Kontra Cong Viettel FC

Jamuan Panas di Bandung, Persib Incar Rekor Start Sempurna Kontra Cong Viettel FC

Jabar | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:38 WIB

5 Cara Mengetahui Tipe Kulit Wajah Sendiri di Rumah agar Tak Salah Pilih Skincare

5 Cara Mengetahui Tipe Kulit Wajah Sendiri di Rumah agar Tak Salah Pilih Skincare

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:35 WIB

Yamaha Jadi Pemasok Tunggal Mesin Moto3 Mulai 2028

Yamaha Jadi Pemasok Tunggal Mesin Moto3 Mulai 2028

Otomotif | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:35 WIB

×