- Kementerian Kehutanan menyelidiki temuan tengkorak orangutan di perkebunan sawit Ketapang sejak evakuasi 8 Oktober 2026.
- Petugas melakukan pemeriksaan forensik untuk mengidentifikasi spesies, waktu kematian, serta potensi keterlibatan tindakan manusia.
- Pemerintah menegaskan perusahaan wajib melindungi keanekaragaman hayati jika wilayah operasinya bersinggungan dengan habitat satwa.
Suara.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyelidiki temuan tengkorak yang diduga milik orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) di areal bernilai konservasi tinggi atau High Conservation Value (HCV) perkebunan kelapa sawit PT KAL di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan identitas satwa, penyebab kematian, hingga kemungkinan adanya keterlibatan manusia dalam peristiwa tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut Leonardo Gultom mengatakan, temuan itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan dan evakuasi pada 8 Oktober 2026.
"Saat ini kami fokus mengumpulkan fakta, meminta keterangan para pihak, dan menyiapkan pemeriksaan forensik untuk memastikan jenis satwa, memperkirakan waktu dan penyebab kematian, serta melihat ada atau tidaknya indikasi tindakan manusia," kata Leonardo dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Pemeriksaan forensik akan digunakan untuk mengidentifikasi spesies, memperkirakan waktu kematian, serta memeriksa kemungkinan adanya tanda trauma pada tengkorak yang ditemukan.
Dari hasil pengumpulan fakta dan bukti, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut akan menyusun konstruksi peristiwa, mengidentifikasi pihak-pihak terkait, serta menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban hukum.
"Kami tidak akan berspekulasi. Jika alat bukti menunjukkan adanya tindak pidana, proses penegakan hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
![Presiden Prabowo Subianto mengunjungi salah satu lokasi terdampak kebakaran di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2026). [ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/08/22/38093-prabowo-di-karhutla-kalbar.jpg)
Kemenhut Soroti Perlindungan Habitat Orangutan
Temuan tengkorak tersebut menjadi perhatian karena berada di areal HCV yang memiliki nilai penting bagi perlindungan keanekaragaman hayati.
Areal HCV di dalam perkebunan kelapa sawit merupakan bagian dari upaya menjaga habitat dan ruang jelajah satwa liar di tengah aktivitas pemanfaatan lahan. Karena itu, keberadaan area tersebut menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam penyelidikan Kemenhut.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan, perlindungan satwa liar harus menjadi bagian dari tata kelola setiap lanskap yang menjadi habitat dan ruang jelajah satwa.
"Orang utan dan satwa liar dilindungi tidak mengenal batas administrasi kawasan maupun konsesi. Karena itu setiap pelaku usaha yang wilayah kegiatannya bersinggungan dengan habitat satwa liar memiliki tanggung jawab untuk menjaga fungsi perlindungan keanekaragaman hayati sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Terkait temuan di Ketapang, Dwi mengatakan proses penyelidikan dan pemeriksaan ilmiah sedang dilakukan untuk mengungkap fakta secara objektif.
Apabila ditemukan pelanggaran, Kemenhut akan mengambil langkah hukum sesuai fakta dan bentuk pelanggaran yang terbukti.
Kemenhut juga akan memperkuat pengawasan untuk memastikan areal bernilai konservasi tinggi dikelola sesuai fungsi perlindungannya.