- Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 72 ribu benih lobster senilai Rp5,8 miliar di Depok pada 19 Oktober 2026.
- Petugas menangkap dua tersangka berinisial RV dan FA yang bertugas mengangkut benih lobster asal Pangandaran tersebut.
- Barang bukti benih lobster sitaan akan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dibudidayakan di Batam.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat.
Puluhan ribu baby lobster yang dikemas dalam 12 boks itu diduga akan dikirim ke luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, sekitar 72 ribu ekor lobster tersebut diperkirakan memiliki nilai Rp5,8 miliar.
Irhamni mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pengangkutan benih lobster.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari. Petugas akhirnya menemukan kendaraan yang membawa benih lobster di Jalan Raya Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” kata Irhamni di Bareskrim Polri, Senin (19/10/2026).
Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap dua tersangka yang bertugas di lapangan. Keduanya adalah Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, yang diketahui berasal dari Lampung.
Keduanya bertugas mengangkut 12 boks benih lobster menggunakan mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam bernomor polisi B 1617 SF.
Benih lobster tersebut dibawa dari wilayah Pangandaran dengan tujuan Tangerang untuk dijadikan lokasi transit sebelum pengiriman dilanjutkan melalui jalur distribusi berikutnya.
Keduanya mengaku hanya bertugas mengantarkan benih lobster sesuai perintah pemodal atau bos mereka. Namun, keduanya mengaku tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster di wilayah Pangandaran.
Hingga saat ini, Irhamni mengatakan pihaknya masih mendalami identitas pemasok benih lobster, pemodal yang mengendalikan pengiriman, serta pembeli di luar negeri.
Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, jaringan tersebut diduga mendistribusikan benih lobster melalui jalur darat menuju Sumatera, kemudian ke Jambi, sebelum diteruskan ke sejumlah negara, antara lain Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Irhamni mengungkapkan, sembilan pengiriman sebelumnya masing-masing diperkirakan mencapai 40 boks. Setiap boks rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster, dengan harga pasar yang disebut mencapai Rp80.000 per ekor.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Selain itu, mereka juga terancam dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan negara tidak boleh kalah dari pelaku tindak kejahatan.
Menurut Pung, pemerintah melalui Satgas BBL memperkuat upaya pemberantasan penyelundupan benih lobster dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk Polri, TNI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah tersebut diharapkan dapat memutus rantai distribusi ilegal sekaligus menelusuri keuntungan yang diperoleh para pelaku.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini. Kami akan terus bekerja, melakukan operasi, dan memperkuat kerja sama seluruh unsur untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster,” tegas Pung.
Selanjutnya, benih lobster yang disita akan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dibudidayakan di wilayah Batam.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan sekaligus mendorong pemanfaatan benih lobster di dalam negeri.